JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementrian Perindustrian berniat memasukkan industry keramik kedalam sector yang mendapatkan insentif alokasi gas murah. Hal tersebut sekaligus memperluas porsi penuruan gas industry ke sektor swasta setelah selama ini didominasi perusahaan BUMN.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menyatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian ESDM mengenai jenis industri yang dalam waktu dekat akan mendapatkan penurunan harga gas lagi.
”Kami juga masih menunggu perkembangan dari Kementerian ESDM. Sebab, regulasinya nanti ada di mereka. Penurunan harga gas industri ini bukan hanya di hulu, tetapi juga hilir,” paparnya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR kemarin (10/10).
Airlangga menyatakan, industri keramik diusulkan mendapatkan penurunan harga gas lantaran penyerapan tenaga kerjanya tinggi. Selain itu, industri tersebut menggunakan bahan baku lokal, permintaan domestik tinggi, dan memiliki potensi ekspor.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut. Yakni, industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Penurunan harga gas industri merupakan bagian dari Paket Kebijakan Jilid III yang diumumkan pada Oktober 2015. Seharusnya, industri bisa merasakan penurunan harga gas sejak Januari 2016. Nyatanya, hingga kini baru ada tiga jenis industri yang merasakan penurunan harga gas. Yakni, pupuk, petrokimia, dan baja. Itu pun belum berlaku untuk semua perusahaan di sektor tersebut.
Baru ada sembilan perusahaan yang menikmatinya, yakni PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel. ”Swasta juga sudah kami ajukan untuk mendapatkan penurunan harga gas. Seperti nanti di industri keramik kan hampir semuanya swasta,” terangnya.
Sementara itu, wilayah yang mendapatkan alokasi penurunan harga gas industri adalah Medan dari USD 13,38 per mmbtu menjadi USD 9,95 per mmbtu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K/12/MEM/ 2017.
Hanya, menurut Airlangga, harga tersebut masih dinilai belum optimal. ”Otomatis pebisnis menagih karena persaingan semakin ketat. Salah satu untuk peningkatan daya saing selain di logistik kan di biaya energi,” kata Airlangga.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial menyatakan, saat ini pemerintah masih bekerja keras agar segera menurunkan harga gas industri. ”Detailnya masih belum tahu. Sedangkan rekomendasi industrinya berasal dari Kemenperin,” paparnya. Selain itu, Kementerian ESDM sedang bersiap untuk menerbitkan Kepmen ESDM tentang penurunan harga gas untuk industri.
Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri. Langkah tersebut ditempuh guna menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainnya, untuk kebutuhan domestik. Sejak 2013 penggunaan gas bumi untuk domestik lebih besar dibanding ekspor.
Pada semester pertama 2017, alokasi gas domestik mencapai 60,4 persen. Angka itu meningkat dibanding alokasi domestik pada 2016 yang mencapai 59 persen, 2015 sebesar 55 persen, dan pada 2014 hanya 53 persen. Kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta Harga Gas Bumi. (jpg/ram)