30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Grab Gelar Sosialisasi Permen 118 Tahun 2018 di Kota Medan, Taksi Online di Sumut Capai 15 Ribuan Armada

BINCANG: Para narasumber acara Sosialisasi Permen 118 Tahun 2018 di Medan, Jumat (13/12).
BINCANG: Para narasumber acara Sosialisasi Permen 118 Tahun 2018 di Medan, Jumat (13/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut dengan taksi online di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 15 ribuan armada yang beroperasi. Angka itu, sudah melebihi kuota dimiliki provinsi sebesar 3.500 unit armada. Oleh karena itu, Pemprovsu berencana untuk meminta tambahan kuota. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Abdul Haris mengatakan pihaknya mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menambah kuota izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

“Pergub yang lama kuotanya baru 3.500 sebenarnya semua sudah terpenuhi. ASK di lapangan ada yang harus kita akomodir maka kita siapkan ruangnya,” ujarnya pada acara sosialisasi penerapan PM 118/2018 bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi mitra GrabCar di Medan, Jumat (13/12).

PM 118 tahun 2018 di dalam Permen tersebut yang tertuang, dengan menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan.

“Disini kita ingin mengakomodir apa menjadi keinginan dan diharapkan mitra taksi online ini. Jadinya, tidak ada dirugikan,” tutur Abdul Haris.

Abdul Haris Nasution menjelaskan pihaknya mengajukan kuota baru sebanyak 15 ribu kuota izin ASK dan KEP. Pasalnya, kuota yang lama sebanyak 3.500 unit di Kabupaten/kota di luar Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) sudah terpenuhi, sementara masih banyak angkutan yang beroperasi seperti di Kota Pematang Siantar, kawasan Danau Toba.

Usulan kuota 15 ribu tersebut nantinya akan diperuntukkan wilayah Sumut tidak hanya Mebidangro. Kemudian, menurut Abdul Haris angka usulan tersebut, didapatkan baik dari informasi aplikator, asosisasi angkutan umum dan lainnya termasuk menakar kebutuhan di Sumut.

“Ada yang bilang 10 ribu, 12 ribu bahkan 15 ribu yang beroperasi di Sumut. Kalau benar 12 ribu atas, sementara kita hanya ada 3.500, maka Pergub yang baru memberi ruang itu untuk menampung yang belum terakomodir, tapi harus tetap sesuai dengan ketentuan yang tertera di Permen 118. Semangatnya tetap harus kita tegakkan,” jelasnya.

Saat ini, kata Abdul Haris, usulan dari Dishub Sumut sudah berada di biro hukum Pemprovsu untuk dieksiminasi baru nantinya diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Diakui Abdul Haris saat ini ada 52 vendor perusahaan angkutan yang berbadan hukum. “Kuota yang 3.500 sudah dibagi kepada 52 perusahaan ini. Mitra bergabung yang berizin dan memiliki KPS itu kira-kira 400 sampai 500 mitra saja. Ini menjadi PR kita semua. Kita sekarang sudah akan menerapkan Permen 118. Ranpergub sudah diajukan untuk ditandatangi Gubernur,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro menjelaskan PM 118 tahun 2018, harus dilaksanakan tahun 2020 sebagai regulasi untuk mengatur ASK di Indonesia.

“Setelah operasi angkutan Natal dan Tahun Baru. Kami akan mengundang seluruh Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia. Kami juga akan memanggil aplikator untuk ikut serta didalamnya,” tutur Wahyu.

Setelah itu, Wahyu mengatakan Dishub se-Indonesia bisa melakukan operasi simpatik, bukan melakukan penindakan. Tapi, memberika teguran untuk mengurus izin.”Silakan urus izin sebelum Januari 2020, setelah itu kita akan melakukan operasi penindakan,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan apresiasi apa dilakukan Dishub Sumut untuk menerapkan peraturan menteri tersebut. Kemudian, diperkuat dengan Pergub. Hal itu, menunjukan Pemprov Sumut menjalani sebagai mana tugasnya.

“Saya melihat respon bagus di Sumut dengan menampung aspirasi teman-teman ASK. Saya dari hasil beberapa bulan memantu Sumut termasuk yang berjalan lancar. Ada perubahan Pergub artinya pemerintah secara eksplisit sudah mengikuti Permen 118. Artinya teman-teman tidak perlu khawatir dengan Provinsi Sumut,” pungkasnya.

Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun pihak beroperasi tidak akan melanggar dengan kebijakan dan peraturan dibuat oleh Pemerintah.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap para mitra pengemudi kami di Sumatera Utara mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah,” jelas Tri.

Tri mengatakan semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik. Selain itu, Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118.

“Pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan,” ungkap Tri.(gus/ram)

BINCANG: Para narasumber acara Sosialisasi Permen 118 Tahun 2018 di Medan, Jumat (13/12).
BINCANG: Para narasumber acara Sosialisasi Permen 118 Tahun 2018 di Medan, Jumat (13/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut dengan taksi online di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 15 ribuan armada yang beroperasi. Angka itu, sudah melebihi kuota dimiliki provinsi sebesar 3.500 unit armada. Oleh karena itu, Pemprovsu berencana untuk meminta tambahan kuota. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Abdul Haris mengatakan pihaknya mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menambah kuota izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

“Pergub yang lama kuotanya baru 3.500 sebenarnya semua sudah terpenuhi. ASK di lapangan ada yang harus kita akomodir maka kita siapkan ruangnya,” ujarnya pada acara sosialisasi penerapan PM 118/2018 bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi mitra GrabCar di Medan, Jumat (13/12).

PM 118 tahun 2018 di dalam Permen tersebut yang tertuang, dengan menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan.

“Disini kita ingin mengakomodir apa menjadi keinginan dan diharapkan mitra taksi online ini. Jadinya, tidak ada dirugikan,” tutur Abdul Haris.

Abdul Haris Nasution menjelaskan pihaknya mengajukan kuota baru sebanyak 15 ribu kuota izin ASK dan KEP. Pasalnya, kuota yang lama sebanyak 3.500 unit di Kabupaten/kota di luar Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) sudah terpenuhi, sementara masih banyak angkutan yang beroperasi seperti di Kota Pematang Siantar, kawasan Danau Toba.

Usulan kuota 15 ribu tersebut nantinya akan diperuntukkan wilayah Sumut tidak hanya Mebidangro. Kemudian, menurut Abdul Haris angka usulan tersebut, didapatkan baik dari informasi aplikator, asosisasi angkutan umum dan lainnya termasuk menakar kebutuhan di Sumut.

“Ada yang bilang 10 ribu, 12 ribu bahkan 15 ribu yang beroperasi di Sumut. Kalau benar 12 ribu atas, sementara kita hanya ada 3.500, maka Pergub yang baru memberi ruang itu untuk menampung yang belum terakomodir, tapi harus tetap sesuai dengan ketentuan yang tertera di Permen 118. Semangatnya tetap harus kita tegakkan,” jelasnya.

Saat ini, kata Abdul Haris, usulan dari Dishub Sumut sudah berada di biro hukum Pemprovsu untuk dieksiminasi baru nantinya diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Diakui Abdul Haris saat ini ada 52 vendor perusahaan angkutan yang berbadan hukum. “Kuota yang 3.500 sudah dibagi kepada 52 perusahaan ini. Mitra bergabung yang berizin dan memiliki KPS itu kira-kira 400 sampai 500 mitra saja. Ini menjadi PR kita semua. Kita sekarang sudah akan menerapkan Permen 118. Ranpergub sudah diajukan untuk ditandatangi Gubernur,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro menjelaskan PM 118 tahun 2018, harus dilaksanakan tahun 2020 sebagai regulasi untuk mengatur ASK di Indonesia.

“Setelah operasi angkutan Natal dan Tahun Baru. Kami akan mengundang seluruh Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia. Kami juga akan memanggil aplikator untuk ikut serta didalamnya,” tutur Wahyu.

Setelah itu, Wahyu mengatakan Dishub se-Indonesia bisa melakukan operasi simpatik, bukan melakukan penindakan. Tapi, memberika teguran untuk mengurus izin.”Silakan urus izin sebelum Januari 2020, setelah itu kita akan melakukan operasi penindakan,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan apresiasi apa dilakukan Dishub Sumut untuk menerapkan peraturan menteri tersebut. Kemudian, diperkuat dengan Pergub. Hal itu, menunjukan Pemprov Sumut menjalani sebagai mana tugasnya.

“Saya melihat respon bagus di Sumut dengan menampung aspirasi teman-teman ASK. Saya dari hasil beberapa bulan memantu Sumut termasuk yang berjalan lancar. Ada perubahan Pergub artinya pemerintah secara eksplisit sudah mengikuti Permen 118. Artinya teman-teman tidak perlu khawatir dengan Provinsi Sumut,” pungkasnya.

Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun pihak beroperasi tidak akan melanggar dengan kebijakan dan peraturan dibuat oleh Pemerintah.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap para mitra pengemudi kami di Sumatera Utara mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah,” jelas Tri.

Tri mengatakan semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik. Selain itu, Grab sebagai aplikator resmi di Provinsi Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118.

“Pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan,” ungkap Tri.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/