25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Maret, Tarif Air PDAM Naik 30 Persen

INGKAR JANJI

Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo pernah mengatakan kalau kenaikan tarif air kepada pelanggan bisa ditunda atau dikaji ulang apabila masuk penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi. Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut di IPA Sunggal, beberapa waktu lalu.

Namun setelah beberapa waktu berlalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan DPRD Sumut akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut). Bahkan, PDAM Tirtanadi Sumut juga menerima penyertaan modal sebesar Rp73 miliar dari Pemprovsu sesuai Perda No 9/2010.

Pada Ranperda tersebut mengatur modal secara non kas kepada PDAM Tirtanadi yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat berupa penghapusan utang kepada PDAM Tirtanadi sebesar Rp185 miliar yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat dalam Perubahan APBN tahun 2016. Ranperda ini merupakan usulkan dari pemprovsu di luar program pembentukan Peraturan Daerah Provsu tahun 2016. Selain itu pengajuan merupakan upaya pemprovsu dalam menindaklanjuti penerimaan hibah dari pemerontah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM secara non kas sebesar Rp185 miliar.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi sebelumnya juga berpendapat, penyertaan modal yang diberikan Pemprovsu dan penghapusan utang PDAM Tirtanadi oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi tidak perlu lagi ada kenaikan tarif,” tegasnya. (dik/ila)

INGKAR JANJI

Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo pernah mengatakan kalau kenaikan tarif air kepada pelanggan bisa ditunda atau dikaji ulang apabila masuk penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi. Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan kerja Komisi C DPRD Sumut di IPA Sunggal, beberapa waktu lalu.

Namun setelah beberapa waktu berlalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan DPRD Sumut akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut). Bahkan, PDAM Tirtanadi Sumut juga menerima penyertaan modal sebesar Rp73 miliar dari Pemprovsu sesuai Perda No 9/2010.

Pada Ranperda tersebut mengatur modal secara non kas kepada PDAM Tirtanadi yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat berupa penghapusan utang kepada PDAM Tirtanadi sebesar Rp185 miliar yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat dalam Perubahan APBN tahun 2016. Ranperda ini merupakan usulkan dari pemprovsu di luar program pembentukan Peraturan Daerah Provsu tahun 2016. Selain itu pengajuan merupakan upaya pemprovsu dalam menindaklanjuti penerimaan hibah dari pemerontah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM secara non kas sebesar Rp185 miliar.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi sebelumnya juga berpendapat, penyertaan modal yang diberikan Pemprovsu dan penghapusan utang PDAM Tirtanadi oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi tidak perlu lagi ada kenaikan tarif,” tegasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/