25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Minimarket di Medan Mulai Tarik Miras

Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.
Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mulai Kamis, 16 April 2015, minimarket dilarang berjualan minuman keras alias miras. Minuman mengandung alkohol hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi di lokasi.

Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif mulai Kamis, 16 April. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri itu melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi di lokasi.

Menteri Perdagangan (Mendag)  Rachmat Gobel menegaskan, kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai terlalut mudah, terutama dengan membeli miras di minimarket.

Akibat kebijakan ini, beberapa minimarket di Kota Medan mulai mematuhinya. Minimarket di Kota Medan mulai menarik sejumlah minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen atau bir di outletnya. Misalnya saja, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Regional Sumatera mengklaim mulai menarik beberapa jenis minuman sejak Februari lalu, sedangkan Indomaret Sumut-Aceh telah menarik sejak bulan Maret.

“Selama 1 bulan terakhir intensitas penarikan meningkat. Sekarang sudah tidak ada sama sekali. Nasional juga sudah tidak ada,” ujar Regional Corporate Communication Manager Alfamart Sumatera, Arif Nursandi kepada wartawan, Rabu (16/4).

Saat ditanyai soal kerugian, Arif mengaku belum menghitung total kerugian akibat penarikan miuman beralkohol tersebut. Namun, dia menyebutkan kerugian terbesar justru dialami oleh pemasok (supplier), Alfamart hanya melakukan retur.

Selama ini, kontribusi penjualan minuman ini  di outlet seluruh Sumatera tidak signifikan, bahkan di bawah 10 persen. Penjualan minuman beralkohol terlaris dialami oleh outlet-outlet di Medan, Batam dan Denpasar. Alfamart sempat mendapatkan banyak petanyaan karena sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi di Batam. “Keuntungan dari peraturan ini bagi kami adalah kami bisa mengisi rak yang kosong dengan produk UMKM lokal yang masih dalam daftar tunggu, seperti snack,” katanya.

Sementara itu, Manager Mecant Indomaret Sumatera Aceh, Stefanus Andre mengatakan kontribusi minuman beralkohol dari penjualan keseluruhan tidak sampai 5 persen. “Dari 550 outlet di Sumut, minuman beralkohol tidak begitu banyak menyumbang. Tidak sampai 5 persen,” katanya.

Pantauan Sumut Pos di beberapa outlet ritel di Medan memang terlihat sudah tidak menyediakan minuman beralkohol di bawah 5 persen. (put/ila)

Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.
Miras golongan A seperti bir-bir, minuman kaleng selama ini memang boleh dijual di minimarket.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mulai Kamis, 16 April 2015, minimarket dilarang berjualan minuman keras alias miras. Minuman mengandung alkohol hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi di lokasi.

Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif mulai Kamis, 16 April. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri itu melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi di lokasi.

Menteri Perdagangan (Mendag)  Rachmat Gobel menegaskan, kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai terlalut mudah, terutama dengan membeli miras di minimarket.

Akibat kebijakan ini, beberapa minimarket di Kota Medan mulai mematuhinya. Minimarket di Kota Medan mulai menarik sejumlah minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen atau bir di outletnya. Misalnya saja, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Regional Sumatera mengklaim mulai menarik beberapa jenis minuman sejak Februari lalu, sedangkan Indomaret Sumut-Aceh telah menarik sejak bulan Maret.

“Selama 1 bulan terakhir intensitas penarikan meningkat. Sekarang sudah tidak ada sama sekali. Nasional juga sudah tidak ada,” ujar Regional Corporate Communication Manager Alfamart Sumatera, Arif Nursandi kepada wartawan, Rabu (16/4).

Saat ditanyai soal kerugian, Arif mengaku belum menghitung total kerugian akibat penarikan miuman beralkohol tersebut. Namun, dia menyebutkan kerugian terbesar justru dialami oleh pemasok (supplier), Alfamart hanya melakukan retur.

Selama ini, kontribusi penjualan minuman ini  di outlet seluruh Sumatera tidak signifikan, bahkan di bawah 10 persen. Penjualan minuman beralkohol terlaris dialami oleh outlet-outlet di Medan, Batam dan Denpasar. Alfamart sempat mendapatkan banyak petanyaan karena sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi di Batam. “Keuntungan dari peraturan ini bagi kami adalah kami bisa mengisi rak yang kosong dengan produk UMKM lokal yang masih dalam daftar tunggu, seperti snack,” katanya.

Sementara itu, Manager Mecant Indomaret Sumatera Aceh, Stefanus Andre mengatakan kontribusi minuman beralkohol dari penjualan keseluruhan tidak sampai 5 persen. “Dari 550 outlet di Sumut, minuman beralkohol tidak begitu banyak menyumbang. Tidak sampai 5 persen,” katanya.

Pantauan Sumut Pos di beberapa outlet ritel di Medan memang terlihat sudah tidak menyediakan minuman beralkohol di bawah 5 persen. (put/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/