30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Harapkan Kepastian Hukum untuk Eksportir, Apindo Sumut Datangi DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara mendatangi gedung DPRD Sumut, Rabu (15/6). Kedatangan ini untuk memberikan aspirasi mereka terkait kejadian penahananan Kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut produk ekspor jenis sayuran, beberapa waktu yang lalu.

Perwakilan eksportir sayur sayuran Sumut, Syahril Rudi Siregar dalam pertemuan tersebut mengatakan, ekspor sayur-sayuran ini adalah bisnis kepercayaan antara buyer dan seller. Dalam kasus ini, yang dikhawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran. “Kita tidak tahu siapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya,” katanya.

Kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak. “Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Double rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi material dan kedua hilangnya kepercayaan buyer luar negeri,” jelasnya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sugianto Makmur mengatakan, Danlantamal I Belawan harus bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Karena telah merugikan material dan inmaterial yang dialami petani dan nelayan. “Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi material dan inmaterial,” ungkapnya.

Menurut pria berkacamata ini, dari segi material yang timbul, pastinya barang-barang yang ditahan didalam kapal tersebut sudah menurun kualitas dan tidak bisa dipakai.

“Kerugian material ini siapa yang menanggung. Nilai materi mencapai ratusan milyar! Apa Danlantamal dengan aksinya menahanan kapal tersebut sudah memikirkan kerugian material itu,” ucap Sugianto.

Yang lebih parah lagi yang dialami adalah kerugian inmaterial. “Yaitu kepercayaan pembeli di luar negeri sudah tidak ada atau berkurang kepada pelaku usaha asal Sumut. Kemungkinan besar pembeli luar negeri tidak akan mau beli lagi barang dari Belawan, Sumut,” cetusnya.

Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang bawaannya, merupakan hasil laut dan pertanian. “Lalu bagaimana nasib petani dan nelayan kita, siapa yang mau bertanggungjawab atas kerugian inmaterial, yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa,” bebernya.

Mengapa demikian dikatakan begitu, lanjut Sugianto, karena efek penahanan satu kapal ini saja akan membuat pembeli melihat citra keamanan di negeri. “Kapal muatan barang komoditas tiba-tiba saja bisa ditangkap oleh aparat yg bukan tugasnya. Pasti akan memunculkan ketidakpastian hukum dan kepercayaan dalam berinvestasi,” jelasnya seraya menambahkan, pastinya eksportir Sumut akan tidak lagi dipercaya.

Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan jangan dilihat dari nilai kontainer yang diamankan saja, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi. Legislator Sumut ini meminta Danlantamal I Belawan harus bertanggungjawab sepenuhnya atas aksi heroik penangkapan kapal di perairan Belawan.

“Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Karena dalam penahanannya tanpa prosedur dan aturan yang sudah ada. Tanpa surat penahanan, tanpa sita dan tanpa penetapan kasus yang jelas,” ucap Sugianto.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut.

“Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor,” beber Sugianto.

Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan. “Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini, lembaga TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya angkatan laut menyerahkan kasusnya pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ulasnya.

Fraksi PDIP DPRD Sumut akan mengambil langkah, melaporkan ke Presiden hingga Panglima TNI, agar ke depan tidak terulang kembali kejadian arogansi penahanan kapal-kapal lainnya.

Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan berterimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP yang telah menampung aspirasi para pelaku usaha dan UMKM Sumut.

APINDO Sumut berharap, kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah dalam halnya DPRD sebagai wakil rakyat Sumut untuk segera menuntaskan keresahan yang dialami pelaku usaha dan UMKM. (ram)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara mendatangi gedung DPRD Sumut, Rabu (15/6). Kedatangan ini untuk memberikan aspirasi mereka terkait kejadian penahananan Kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut produk ekspor jenis sayuran, beberapa waktu yang lalu.

Perwakilan eksportir sayur sayuran Sumut, Syahril Rudi Siregar dalam pertemuan tersebut mengatakan, ekspor sayur-sayuran ini adalah bisnis kepercayaan antara buyer dan seller. Dalam kasus ini, yang dikhawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran. “Kita tidak tahu siapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya,” katanya.

Kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak. “Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Double rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi material dan kedua hilangnya kepercayaan buyer luar negeri,” jelasnya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sugianto Makmur mengatakan, Danlantamal I Belawan harus bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Karena telah merugikan material dan inmaterial yang dialami petani dan nelayan. “Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi material dan inmaterial,” ungkapnya.

Menurut pria berkacamata ini, dari segi material yang timbul, pastinya barang-barang yang ditahan didalam kapal tersebut sudah menurun kualitas dan tidak bisa dipakai.

“Kerugian material ini siapa yang menanggung. Nilai materi mencapai ratusan milyar! Apa Danlantamal dengan aksinya menahanan kapal tersebut sudah memikirkan kerugian material itu,” ucap Sugianto.

Yang lebih parah lagi yang dialami adalah kerugian inmaterial. “Yaitu kepercayaan pembeli di luar negeri sudah tidak ada atau berkurang kepada pelaku usaha asal Sumut. Kemungkinan besar pembeli luar negeri tidak akan mau beli lagi barang dari Belawan, Sumut,” cetusnya.

Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang bawaannya, merupakan hasil laut dan pertanian. “Lalu bagaimana nasib petani dan nelayan kita, siapa yang mau bertanggungjawab atas kerugian inmaterial, yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa,” bebernya.

Mengapa demikian dikatakan begitu, lanjut Sugianto, karena efek penahanan satu kapal ini saja akan membuat pembeli melihat citra keamanan di negeri. “Kapal muatan barang komoditas tiba-tiba saja bisa ditangkap oleh aparat yg bukan tugasnya. Pasti akan memunculkan ketidakpastian hukum dan kepercayaan dalam berinvestasi,” jelasnya seraya menambahkan, pastinya eksportir Sumut akan tidak lagi dipercaya.

Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan jangan dilihat dari nilai kontainer yang diamankan saja, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi. Legislator Sumut ini meminta Danlantamal I Belawan harus bertanggungjawab sepenuhnya atas aksi heroik penangkapan kapal di perairan Belawan.

“Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Karena dalam penahanannya tanpa prosedur dan aturan yang sudah ada. Tanpa surat penahanan, tanpa sita dan tanpa penetapan kasus yang jelas,” ucap Sugianto.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut.

“Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor,” beber Sugianto.

Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan. “Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini, lembaga TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya angkatan laut menyerahkan kasusnya pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ulasnya.

Fraksi PDIP DPRD Sumut akan mengambil langkah, melaporkan ke Presiden hingga Panglima TNI, agar ke depan tidak terulang kembali kejadian arogansi penahanan kapal-kapal lainnya.

Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan berterimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP yang telah menampung aspirasi para pelaku usaha dan UMKM Sumut.

APINDO Sumut berharap, kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah dalam halnya DPRD sebagai wakil rakyat Sumut untuk segera menuntaskan keresahan yang dialami pelaku usaha dan UMKM. (ram)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/