MEDAN – Sembilan Fraksi DPRD Sumut menyatakan dukungan serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak rokok untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sumut 2014.
Dukungan tersebut disampaikan masing-masing fraksi yang ada dalam rapat Paripurna DPRD Sumut yang dihadiri 68 anggota DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pajak rokok di DPRD Sumut, Selasa (17/12). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap.
Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang hadir bersama Wagubsu Tengku Erry Nuradi MSi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMKI.07/2013 tangal 1 Agustus 2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok, diamanatkan bahwa pemerintah provsu diharuskan mempersiapkan perda pajak rokok sebelum akhir tahun 2013 sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil dari pajak rokok yang dialokasikan oleh pemeritah pusat melalui kementerian keuangan pada Januari 2014.
“Besaran peneriman pajak rokok secara nasional 10 persen dari penerimaan cukai rokok secara nasional yang selanjutnya dibagihasilkan kepada provinsi bersadarkan rasio antara jumlah penduduk provinsi dengan jumlah penduduk nasional,” kata Gatot.
Gatot menjelaskan, penerimaan pajak rokok secara nasional pada tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp9,5 triliun. Nah, jika dihitung dengan rasio jumlah penduduk provinsi Sumut, maka potensi penerimaan pajak rokok untuk Sumut pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp583 miliar.
Dikatakan Gatot, sesuai pasal 94 (1) butir C Undang Undang nomor 28 tahun 2009 penerimaan pajak rokok dibagi ke kabupaten dan kota dengan imbangan 30 persen untuk peneriman provinsi dan 70 persen untuk penerimaan kabupaten/ kota yang berdasarkan pada rasio antara jumlah penduduk kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk provinsi Sumut. ”Maka pembagian tersebut dapat meningkatkan PAD daerah masing masing dengan harapan kesejahteraan masyarakat provinsi Sumut dapat terwujud,” harapnya. (rud/ila)