26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Delapan Bank Bisa Mini Repo

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyederhanakan prosedur transaksi repo melalui master repo agreement (MRA). Pendalaman pasar finansial itu diharapkan mencegah volatilitas nilai tukar yang tajam saat terjadi krisis.

Untuk tahap awal, delapan bank bergabung dalam mini MRA tersebut. Bank yang bisa menggunakan MRA untuk memperkuat likuiditas valas itu adalah BCA, BNI, Bank Panin, BRI, Bank Bukopin, BPD Jawa Barat-Banten, dan BPD DKI.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan, dengan MRA tersebut bank bakal meningkatkan kehati-hatiannya dalam bertransaksi repo karena ditunjang dengan agunan atau jaminan.

“Selama ini hanya kepercayaan. Selain itu, karena tidak praktis dan tidak ada standar, justru membuat repo menjadi mahal. Karena itu bank memilih yang tanpa jaminan,” ungkapnya kemarin (17/12).

Repo alias repurchase agreement merupakan pasar uang collateralized atau menggunakan agunan. Dengan rata-rata transaksi repo Rp132 miliar per hari, porsinya relatif kecil sekitar tiga persen dari total transaksi pasar uang antarbank (PUAB) uncollateralized atau tak memakai jaminan. Padahal, PUAB uncollateralized yang cenderung bertenor pendek kurang dari sebulan, relatif rentan terhadap shock di pasar uang. Sebab, ada ketidakpastian dan risiko kredit meningkat.

Karena itu, BI melakukan simplifikasi terhadap aturan perjanjian repo antarbank yang selama ini dinilai menimbulkan biaya tinggi. Salah satunya, MRA yang mempersingkat prosedur legal dan dapat digunakan sepanjang tiga tahun. Selama ini harus selalu diperbaharui setiap kali bank melakukan repo.

Mini MRA juga menetapkan surat berharga berbasis suku bunga sebagai underlying assets atau agunannya. Di  antaranya Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Selama ini, bank masih ragu-ragu menggunakan surat berharga untuk meminjam di inter bank called money atau PUAB. Ini karena tingginya volatilitas pasar yang memaksa bank melakukan marked to market.

Dengan upaya ini, diharapkan tingkat suku bunga repo antarbank bisa lebih murah atau setidaknya sama dengan bunga di PUAB uncollateralized. “Sebelumnya, suku bunga repo 7,6 persen karena tidak praktis. Sedangkan PUAB 7,5 persen,” ungkap Head of Treasury Bank BCA Branko Windoe.

BCA sendiri, sebut Branko, cenderung memilih transaksi reverse repo di PUAB dibandingkan repurchase repo. Hingga Desember, transaksi reverse repo BCA dengan kedelapan bank tersebut mencapai Rp5 triliun. “Namun karena ada MRA, sekarang dari sisi likuiditas tidak perlu sediakan cash, tapi surat berharga. Nanti, permintaan surat berharga bisa makin besar,” paparnya. (gal/oki/jpnn/ila)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyederhanakan prosedur transaksi repo melalui master repo agreement (MRA). Pendalaman pasar finansial itu diharapkan mencegah volatilitas nilai tukar yang tajam saat terjadi krisis.

Untuk tahap awal, delapan bank bergabung dalam mini MRA tersebut. Bank yang bisa menggunakan MRA untuk memperkuat likuiditas valas itu adalah BCA, BNI, Bank Panin, BRI, Bank Bukopin, BPD Jawa Barat-Banten, dan BPD DKI.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan, dengan MRA tersebut bank bakal meningkatkan kehati-hatiannya dalam bertransaksi repo karena ditunjang dengan agunan atau jaminan.

“Selama ini hanya kepercayaan. Selain itu, karena tidak praktis dan tidak ada standar, justru membuat repo menjadi mahal. Karena itu bank memilih yang tanpa jaminan,” ungkapnya kemarin (17/12).

Repo alias repurchase agreement merupakan pasar uang collateralized atau menggunakan agunan. Dengan rata-rata transaksi repo Rp132 miliar per hari, porsinya relatif kecil sekitar tiga persen dari total transaksi pasar uang antarbank (PUAB) uncollateralized atau tak memakai jaminan. Padahal, PUAB uncollateralized yang cenderung bertenor pendek kurang dari sebulan, relatif rentan terhadap shock di pasar uang. Sebab, ada ketidakpastian dan risiko kredit meningkat.

Karena itu, BI melakukan simplifikasi terhadap aturan perjanjian repo antarbank yang selama ini dinilai menimbulkan biaya tinggi. Salah satunya, MRA yang mempersingkat prosedur legal dan dapat digunakan sepanjang tiga tahun. Selama ini harus selalu diperbaharui setiap kali bank melakukan repo.

Mini MRA juga menetapkan surat berharga berbasis suku bunga sebagai underlying assets atau agunannya. Di  antaranya Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Selama ini, bank masih ragu-ragu menggunakan surat berharga untuk meminjam di inter bank called money atau PUAB. Ini karena tingginya volatilitas pasar yang memaksa bank melakukan marked to market.

Dengan upaya ini, diharapkan tingkat suku bunga repo antarbank bisa lebih murah atau setidaknya sama dengan bunga di PUAB uncollateralized. “Sebelumnya, suku bunga repo 7,6 persen karena tidak praktis. Sedangkan PUAB 7,5 persen,” ungkap Head of Treasury Bank BCA Branko Windoe.

BCA sendiri, sebut Branko, cenderung memilih transaksi reverse repo di PUAB dibandingkan repurchase repo. Hingga Desember, transaksi reverse repo BCA dengan kedelapan bank tersebut mencapai Rp5 triliun. “Namun karena ada MRA, sekarang dari sisi likuiditas tidak perlu sediakan cash, tapi surat berharga. Nanti, permintaan surat berharga bisa makin besar,” paparnya. (gal/oki/jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/