25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

9 Importir Ikan Nunggak Retribusi Rp487 Juta

MEDAN- Sepanjang tahun 2011, sebanyak 9 importir ikan di Medan menunggak retribusi sebanyak Rp487 juta. Tunggakan itu terjadi karena banyaknya importir yang baru dan belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) Medan tentang retribusi impor ikan ke Medan.

“Memang ada tunggakan retribusi importir ikan tahun lalu mencapai Rp487 juta. Tapi itu tetap akan dibayarkan di tahun ini,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan Wahid, usai menggelar rapat tentang impor ikan di kantor Pemko Medan, Rabu (18/1).

Dikatakan Wahid, tertunggaknya retribusi itu disebabkan adanya penambahan importir ikan di Medan tahun ini. “Awalnya hanya dua importir, tapi sejak adanya kebijakan kembali membuka keran impor maka bertambahlah jumlah importir ikan di Medan,” terang Wahid.

Importir yang masih baru ini, lanjut Wahid, masih belum mengetahui adanya Perda tentang retribusi impor ikan, sehingga kesepakatan tunggakan ini baru akan dibayarkan di tahun ini dengan jumlah kutipan retribusi yang lebih murah. “Kalau dalam Perda, jumlah retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp100 per kilog, untuk tunggakan kali ini kita beri dispensasi Rp50 per kilo,” ucapnya.

Dispensasi yang dilakukan Pemko Medan ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan SK Wali Kota. Untuk itu, dalam waktu dekat, Pemko Medan akan mengeluarkan SK pengurangan retribusi impor ikan tahun 2011.  Sebab, di dalam Perda juga dinyatakan kalau Wali Kota berhak mengurangi retribusi ataupun menghapus retribusi yang telah ditetapkan.Tapi, untuk tahun 2012 biaya retribusi impor ikan ini tetap Rp100 per kilo.

Dikatakannya, untuk pengawasan impor ikan di Medan sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana kelayakan ikan akan diawasi langsung oleh Balai Karantina Ikan. (adl)

MEDAN- Sepanjang tahun 2011, sebanyak 9 importir ikan di Medan menunggak retribusi sebanyak Rp487 juta. Tunggakan itu terjadi karena banyaknya importir yang baru dan belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) Medan tentang retribusi impor ikan ke Medan.

“Memang ada tunggakan retribusi importir ikan tahun lalu mencapai Rp487 juta. Tapi itu tetap akan dibayarkan di tahun ini,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan Wahid, usai menggelar rapat tentang impor ikan di kantor Pemko Medan, Rabu (18/1).

Dikatakan Wahid, tertunggaknya retribusi itu disebabkan adanya penambahan importir ikan di Medan tahun ini. “Awalnya hanya dua importir, tapi sejak adanya kebijakan kembali membuka keran impor maka bertambahlah jumlah importir ikan di Medan,” terang Wahid.

Importir yang masih baru ini, lanjut Wahid, masih belum mengetahui adanya Perda tentang retribusi impor ikan, sehingga kesepakatan tunggakan ini baru akan dibayarkan di tahun ini dengan jumlah kutipan retribusi yang lebih murah. “Kalau dalam Perda, jumlah retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp100 per kilog, untuk tunggakan kali ini kita beri dispensasi Rp50 per kilo,” ucapnya.

Dispensasi yang dilakukan Pemko Medan ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan SK Wali Kota. Untuk itu, dalam waktu dekat, Pemko Medan akan mengeluarkan SK pengurangan retribusi impor ikan tahun 2011.  Sebab, di dalam Perda juga dinyatakan kalau Wali Kota berhak mengurangi retribusi ataupun menghapus retribusi yang telah ditetapkan.Tapi, untuk tahun 2012 biaya retribusi impor ikan ini tetap Rp100 per kilo.

Dikatakannya, untuk pengawasan impor ikan di Medan sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana kelayakan ikan akan diawasi langsung oleh Balai Karantina Ikan. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/