25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Serapan Pupuk Subsidi Cuma 17 Persen

MEDAN- Kepala Bidang Pengelolaan Lahan Air dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Utara, Ir Adam Brayun Nasuiton MM, mengatakan hingga Februari 2013, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi baru sekitar 15-17 persen. Angka ini jauh dari harapan pihak Dinas Pertanian (Distan) yang ingin mendukung petani dengn memberikan pupuk subsidi untuk memudahkan bertani.

“Kalau dihitung, masih kategori rendah, penyerapan pupuk bersubsidi Sumut masih belum maksimal. Serapan yang sangat rendah ini berpengaruh pada rencana alokasi 2014. Karena itu,kita harus berupaya mendukung dan menyukseskan penyaluran dan pengawalan pupuk bersubsidi ini tept kepada sasaran,” ucapnya.

Menurut Adam, rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi tersebut dikarenakan beberapa faktor, yakni, keterlambatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) musim tanam yang baru mulai jalan, dan lemahnya daya beli petani.

Adam menyebutkan, jika terdapat penyaluran atau penjualan pupuk bersubsidi tanpa melalui RDKK atau kelompok tani, itu merupakan perbuatan ilegal dan akan dibawa ke ranah hukum. Karena itu, mulai Februari, Maret, dan  April, Distan Sumut sudah melakukan workshop penyusunan RDKK di tingkat provinsi dan kabupaten yang harus selesai pada akhir minggu ketiga April.(mag-9)

MEDAN- Kepala Bidang Pengelolaan Lahan Air dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Utara, Ir Adam Brayun Nasuiton MM, mengatakan hingga Februari 2013, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi baru sekitar 15-17 persen. Angka ini jauh dari harapan pihak Dinas Pertanian (Distan) yang ingin mendukung petani dengn memberikan pupuk subsidi untuk memudahkan bertani.

“Kalau dihitung, masih kategori rendah, penyerapan pupuk bersubsidi Sumut masih belum maksimal. Serapan yang sangat rendah ini berpengaruh pada rencana alokasi 2014. Karena itu,kita harus berupaya mendukung dan menyukseskan penyaluran dan pengawalan pupuk bersubsidi ini tept kepada sasaran,” ucapnya.

Menurut Adam, rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi tersebut dikarenakan beberapa faktor, yakni, keterlambatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) musim tanam yang baru mulai jalan, dan lemahnya daya beli petani.

Adam menyebutkan, jika terdapat penyaluran atau penjualan pupuk bersubsidi tanpa melalui RDKK atau kelompok tani, itu merupakan perbuatan ilegal dan akan dibawa ke ranah hukum. Karena itu, mulai Februari, Maret, dan  April, Distan Sumut sudah melakukan workshop penyusunan RDKK di tingkat provinsi dan kabupaten yang harus selesai pada akhir minggu ketiga April.(mag-9)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/