JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditjen Pajak kini bersikap tegas pada perusahaan pengemplang pajak. Dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Pajak kini membidik ribuan perusahaan di sektor tambang.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, ketaatan pajak perusahaan di sektor tambang memang tergolong rendah. Dari 11 ribu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hanya 2 ribu yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Artinya, ada 9 ribu perusahaan yang tidak membayar kewajiban pajak. “Jadi, potential loss (potensi kerugian pajak) dari tambang besar sekali,” ujarnya saat pernyataan kerja sama dengan Bareskrim Polri di Kantor Ditjen Pajak kemarin.
Menurut Fuad, kerja sama dengan Kepolisian sangat penting untuk mendukung aparat pajak dalam penyisiran maupun pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan tambang, terutama di lokasi operasionalnya. “Misalnya nanti aparat kepolisian mendampingi aparat pajak ke daerah-daerah,” katanya.
Fuad menyebut, selain sektor properti yang sudah menjadi incaran intensifikasi sejak 2013, aparat pajak memang meluaskan target ke sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya kelapa sawit. “Untuk tahap awal, kita mulai (intensifikasi) di pertambangan dulu karena potensinya sangat besar, nanti baru ke sektor lain,” jelasnya.
Direktur Intelijen dan Penyedikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, proses awal intensifikasi dilakukan melalui pendataan 9 ribu perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. “Kita ingin tahu barangkali ada perusahaan yang ganti nama, sehingga tercatat beberapa padahal hanya satu perusahaan,” ujarnya.
Menurut Yuli, potensi pajak sektor tambang sangat besar mengingat perusahaan-perusahaan itu mestinya membayar pajak penghasilan (PPh) maupun pajak penjualan (PPn). “Selain itu, masih ada juga potensi pajak dari perusahaan jasa konstruksi pertambangan,” sebutnya.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius mengatakan, pihak Kepolisian siap mem-back up aparat pajak dalam optimalisasi penerimaan negara. Sebab, dia menilai ada potensi begitu besar jika 9 ribu perusahaan tambang bisa membayar pajak. “Kalau satu (perusahaan) saja Rp 20 miliar (pajaknya), ada Rp 1.800 triliun yang bisa diterima,” ujarnya.
Fuad menambahkan, kerja sama dengan Kepolisian sebenarnya lebih luas, tidak hanya pada sektor tambang. Dia menyebut, secara umum, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Indonesia tergolong rendah. Misalnya, dari sekitar 40 juta WP orang pribadi, baru 25 juta yang patuh membayar pajak.
Untuk WP badan atau badan usaha, dari sekitar 12 juta badan usaha dari skala kecil hingga besar, yang memiliki NPWP baru 5 juta. Dari jumlah itu, yang patuh membayar pajak hanya sekitar 540 ribu. “Jadi bertahap nanti kita sisir semua potensi yang ada,” jelasnya. (owi/oki)