25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Ojol akan Naik Lagi?

TUNGGU: Sejumlah driver ojol menunggu penumpang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tarif ojek online (ojol) bakal disesuaikan lagi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyesuaian tarif ini akan ditetapkan Kemenhub dalam 2 minggu atau 1 bulan ke depan. Lantas, dengan penyesuaian ini apakah tarif ojol bakal naik?

“Mungkin nggak bisa cepat ya. Paling cepat 2 minggu, yang fair 1 bulanlah. Karena kita harus menghitung, setelah menghitung kita ketemu aplikator, kita ketemu para pengemudi,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Stasiun Palmerah, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dalam penyesuaian tarif ini, Budi mengatakan, pihaknya akan mengundang aplikator, ojol, dan juga lembaga perlindungan konsumen Indonesia.

“Jadi kita nggak mungkin mengambil dari langit 10 jadi 5 atau 5 jadi berapa gitu. Nggak mungkin. Jadi kita akan menghitung komponen-komponen dalam harga penggunaan ojol itu berapa,” terang Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa komponen yang menyebabkan tarif ojol naik ataupun turun. Salah satunya asuransi dari perusahaan aplikator, yakni BPJS Kesehatan.

“Kalau sekarang ini, mereka minta peninjauan kembali karena ada beberapa indikator di PM (Peraturan Menteri/Keputusan Menteri Perhubungan) nomor 348 sekarang sudah naik. Contoh BPJS Kesehatan. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai (kenaikan tarif),” papar Budi Setiyadi.

Namun, Kemenhub tentunya juga akan menyesuaikan daya beli masyarakat. Sehingga, masyarakat tak terbebani oleh tarif ojol yang disesuaikan nanti.

“Ya itu, saya sudah sampaikan pada mereka kenaikan pasti disesuaikan dengan willingness to pay. Saya akan melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” urainya.

Selain itu, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Ahmad Yani menerangkan, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertalite juga akan jadi komponen penyesuaian tarif ojol ini.

“Tapi kan di satu sisi Pertalite turun, nah kita coba langsung masukkan ke mereka,” ucap Ahmad Yani. Perlu diketahui, tarif ojol terakhir disesuaikan atau naik per September 2019 lalu. Kenaikan itu juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Karya menuturkan, Kemenhub bakal membuka opsi penentuan tarif ojek online (ojol) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, skema tersebut tepat untuk menyesuaikan kondisi per daerah. “Secara realita ojol ini mungkin dibagi bagi dalam provinsi. Karena provinsi ini kan punya karakteristik sendiri-sendiri. Coba sekarang, Jogja sama DKI kan lain-lain. Jadi memang zona ini nggak pas,” kata Budi.

Budi Setiyadi menerangkan, dari aturan tarif per zonasi yang sudah ada sekarang sebetulnya sudah menyesuaikan kondisi per daerah. Namun memang, ada beberapa daerah yang memiliki kondisi geografis yang berbeda dan cukup sulit untuk operasional ojol. “Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda. Nah pada saat geografis mungkin naik-turun, mungkin agak berbeda dengan daerah-daerah yang datar. Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan,” papar dia.

Jika memang nanti opsi ini dikabulkan, maka Ditjen Perhubungan Darat hanya perlu menetapkan regulasi mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atau dasar dari penetapan tarif ojol per provinsi.

Meski begitu, ia mengungkapkan, tarif per zonasi yang sudah ada tak akan dihilangkan. Hanya saja, daerah-daerah tertentu dengan kondisi geografis yang cukup sulit akan diberikan kewenangan sendiri dalam menetapkan tarif.

“Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya,” tutup Budi Setiyadi. (bbs/ram)

TUNGGU: Sejumlah driver ojol menunggu penumpang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tarif ojek online (ojol) bakal disesuaikan lagi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyesuaian tarif ini akan ditetapkan Kemenhub dalam 2 minggu atau 1 bulan ke depan. Lantas, dengan penyesuaian ini apakah tarif ojol bakal naik?

“Mungkin nggak bisa cepat ya. Paling cepat 2 minggu, yang fair 1 bulanlah. Karena kita harus menghitung, setelah menghitung kita ketemu aplikator, kita ketemu para pengemudi,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Stasiun Palmerah, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dalam penyesuaian tarif ini, Budi mengatakan, pihaknya akan mengundang aplikator, ojol, dan juga lembaga perlindungan konsumen Indonesia.

“Jadi kita nggak mungkin mengambil dari langit 10 jadi 5 atau 5 jadi berapa gitu. Nggak mungkin. Jadi kita akan menghitung komponen-komponen dalam harga penggunaan ojol itu berapa,” terang Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa komponen yang menyebabkan tarif ojol naik ataupun turun. Salah satunya asuransi dari perusahaan aplikator, yakni BPJS Kesehatan.

“Kalau sekarang ini, mereka minta peninjauan kembali karena ada beberapa indikator di PM (Peraturan Menteri/Keputusan Menteri Perhubungan) nomor 348 sekarang sudah naik. Contoh BPJS Kesehatan. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai (kenaikan tarif),” papar Budi Setiyadi.

Namun, Kemenhub tentunya juga akan menyesuaikan daya beli masyarakat. Sehingga, masyarakat tak terbebani oleh tarif ojol yang disesuaikan nanti.

“Ya itu, saya sudah sampaikan pada mereka kenaikan pasti disesuaikan dengan willingness to pay. Saya akan melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” urainya.

Selain itu, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Ahmad Yani menerangkan, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertalite juga akan jadi komponen penyesuaian tarif ojol ini.

“Tapi kan di satu sisi Pertalite turun, nah kita coba langsung masukkan ke mereka,” ucap Ahmad Yani. Perlu diketahui, tarif ojol terakhir disesuaikan atau naik per September 2019 lalu. Kenaikan itu juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Karya menuturkan, Kemenhub bakal membuka opsi penentuan tarif ojek online (ojol) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, skema tersebut tepat untuk menyesuaikan kondisi per daerah. “Secara realita ojol ini mungkin dibagi bagi dalam provinsi. Karena provinsi ini kan punya karakteristik sendiri-sendiri. Coba sekarang, Jogja sama DKI kan lain-lain. Jadi memang zona ini nggak pas,” kata Budi.

Budi Setiyadi menerangkan, dari aturan tarif per zonasi yang sudah ada sekarang sebetulnya sudah menyesuaikan kondisi per daerah. Namun memang, ada beberapa daerah yang memiliki kondisi geografis yang berbeda dan cukup sulit untuk operasional ojol. “Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda. Nah pada saat geografis mungkin naik-turun, mungkin agak berbeda dengan daerah-daerah yang datar. Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan,” papar dia.

Jika memang nanti opsi ini dikabulkan, maka Ditjen Perhubungan Darat hanya perlu menetapkan regulasi mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atau dasar dari penetapan tarif ojol per provinsi.

Meski begitu, ia mengungkapkan, tarif per zonasi yang sudah ada tak akan dihilangkan. Hanya saja, daerah-daerah tertentu dengan kondisi geografis yang cukup sulit akan diberikan kewenangan sendiri dalam menetapkan tarif.

“Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya,” tutup Budi Setiyadi. (bbs/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/