JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp977,1 triliun. Program restrukturisasi dilaksanakan mendukung dunia usaha yang bisnisnya kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana memaparkan, restrukturisasi telah diberikan kepada 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. Bahkan, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan.
“Restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” ungkap Heru dalam acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).
Heru juga menjelaskan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan.
Kemudian, lanjut Heru, berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan, untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp387 triliun.
Heru mengatakan, aturan restrukturisasi tersebut telah diatur dalam POJK 11/2020 yang memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.
Namun, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Sehingga, OJK berharap perbankan dapat mengantisipasi dampak restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai Maret 2022 mendatang. (jpc/saz)