30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengacara Tantang Asuransi Generali Bertemu di Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait judul yang diangkat di media “Ampuh Datangi Kantor Asuransi dan OJK, Polis Konvensional Digugurkan, Syariah Tidak Dikabulkan”, Kuasa Hukum nasabah (Anik), Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang klaimnya tidak dibayarkan, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH memberikan klarifikasi. Sabtu (19/2).

Darmawan mengatakan, jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, “Polis Konvensional Digugurkan”, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali.”

Sambungnya, supaya masyarakat paham, jangan banyak alasan mengalihkan ke lain-lain. Buka saja ke masyarakat, alasan yang berulang kali dilontarkan dari pihak Generali soal ketidaksesuaian informasi, buka saja, apa itu, biar masyarakat paham dan bisa menilai, jangan ber alasan terus.” kata darmawan.

Dijelaskan pengacara kondang itu lagi, “Saya dikuasakan di bulan Februari 2022, makanya saya datangi langsung kantor Generali Multatuli di tempat klien saya masuk asuransi, untuk mempertanyakan kepada pimpinan agency Generali tidak membayar klaim asuransi konvensional, dimana nasabah sudah membayar setiap bulannya Rp10 juta.

Namun para agency seolah buang badan, selanjutnya para atasan agency yang hendak dipertanyakan Darmawan bersama anak kandung kliennya, ironinya dari Suwandi, Susana hingga Tan Tjing Hua, seperti bersembunyi, enggan bertanggung jawab, dan dalam kasus ini Darmawan belum melakukan tindakan melalui jalur persidangan.

Kembali lagi ditegaskan Darmawan, soal pihak generali yang selalu bolak balik menyebut alasan adanya ketidak sesuaian informasi dari nasabah, Darmawan menantang pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk membuka kepada publik mana data yang tidak sesuai itu, biar menjadi terang dan masyarakat menjadi cerdas menilai.

Agar diketahui, ada 5 brand asuransi milik kliennya yang sudah dicairkan, namun mengapa hanya Asuransi Generali saja yang tidak mau, padahal semua asuransi itu sama – sama berada di bawah naungan OJK, dan semua tim investigasi 5 asuransi itu turun kelapangan dan semua mencairkan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Darmawan menegaskan, “Tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah. Dan nomor polisnya pun berbeda, nomor polis 00197631 yang konvensional dengan premi Rp10 juta per bulan, jangan memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) premi Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau campuri itu, karna tingkat satu dan tingkat dua di Pengadilan Agama bukan saya kuasa hukumnya,” tegas Darmawan menambahkan agar jangan sewaktu merekrut nasabah saja pihak agency Generali bermanis mulut, tetapi ketika klaim nasabah diajukan segudang alasan diberikan untuk tidak mencairkan.

Sebelumnya terkait pemberitaan ini, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabahnya.

Sekedar kilas balik, persoalan ini berawal dari sekitar Januari 2018 lalu, Ibu An measuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui kantor agency di Jalan Multatuli Medan (Galaxy team Medan), dengan premi Rp10 juta per bulannya. setelah 5 bulan berjalan, Ibu An divonis mengidap penyakit kritis kanker dan harus dirawat, sehingga otomatis klaim asuransinya juga wajib dikeluarkan, sebesar Rp 3 miliar dari dua jenis asuransi yang diambilnya. Namun kenyataan berbeda, hingga kini, klaim nasabah malang tersebut belum juga dicairkan Asuransi Generali, padahal nasabah tersebut sangat membutuhkan. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait judul yang diangkat di media “Ampuh Datangi Kantor Asuransi dan OJK, Polis Konvensional Digugurkan, Syariah Tidak Dikabulkan”, Kuasa Hukum nasabah (Anik), Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang klaimnya tidak dibayarkan, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH memberikan klarifikasi. Sabtu (19/2).

Darmawan mengatakan, jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, “Polis Konvensional Digugurkan”, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali.”

Sambungnya, supaya masyarakat paham, jangan banyak alasan mengalihkan ke lain-lain. Buka saja ke masyarakat, alasan yang berulang kali dilontarkan dari pihak Generali soal ketidaksesuaian informasi, buka saja, apa itu, biar masyarakat paham dan bisa menilai, jangan ber alasan terus.” kata darmawan.

Dijelaskan pengacara kondang itu lagi, “Saya dikuasakan di bulan Februari 2022, makanya saya datangi langsung kantor Generali Multatuli di tempat klien saya masuk asuransi, untuk mempertanyakan kepada pimpinan agency Generali tidak membayar klaim asuransi konvensional, dimana nasabah sudah membayar setiap bulannya Rp10 juta.

Namun para agency seolah buang badan, selanjutnya para atasan agency yang hendak dipertanyakan Darmawan bersama anak kandung kliennya, ironinya dari Suwandi, Susana hingga Tan Tjing Hua, seperti bersembunyi, enggan bertanggung jawab, dan dalam kasus ini Darmawan belum melakukan tindakan melalui jalur persidangan.

Kembali lagi ditegaskan Darmawan, soal pihak generali yang selalu bolak balik menyebut alasan adanya ketidak sesuaian informasi dari nasabah, Darmawan menantang pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk membuka kepada publik mana data yang tidak sesuai itu, biar menjadi terang dan masyarakat menjadi cerdas menilai.

Agar diketahui, ada 5 brand asuransi milik kliennya yang sudah dicairkan, namun mengapa hanya Asuransi Generali saja yang tidak mau, padahal semua asuransi itu sama – sama berada di bawah naungan OJK, dan semua tim investigasi 5 asuransi itu turun kelapangan dan semua mencairkan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Darmawan menegaskan, “Tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah. Dan nomor polisnya pun berbeda, nomor polis 00197631 yang konvensional dengan premi Rp10 juta per bulan, jangan memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) premi Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau campuri itu, karna tingkat satu dan tingkat dua di Pengadilan Agama bukan saya kuasa hukumnya,” tegas Darmawan menambahkan agar jangan sewaktu merekrut nasabah saja pihak agency Generali bermanis mulut, tetapi ketika klaim nasabah diajukan segudang alasan diberikan untuk tidak mencairkan.

Sebelumnya terkait pemberitaan ini, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabahnya.

Sekedar kilas balik, persoalan ini berawal dari sekitar Januari 2018 lalu, Ibu An measuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui kantor agency di Jalan Multatuli Medan (Galaxy team Medan), dengan premi Rp10 juta per bulannya. setelah 5 bulan berjalan, Ibu An divonis mengidap penyakit kritis kanker dan harus dirawat, sehingga otomatis klaim asuransinya juga wajib dikeluarkan, sebesar Rp 3 miliar dari dua jenis asuransi yang diambilnya. Namun kenyataan berbeda, hingga kini, klaim nasabah malang tersebut belum juga dicairkan Asuransi Generali, padahal nasabah tersebut sangat membutuhkan. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/