31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Terima Tahap II, Pasutri Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan Bakal Disidangkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Kejari Medan yang sempat viral di media sosial (medsos).

Tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD dan KY, yang dalam waktu dekat perkaranya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk disidangkan.

“Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Kamis (20/6).

Dapot menjelaskan setelah melakukan Tahap II, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan.

“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” ungkapnya, sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikan dari guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat,tentunya dengan bahasa yang santun, sopan, dan konstruktif.

“Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan di putuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, terkait dengan kata dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam vidio viral tersebut, tidak bisa di benarkan karena sudah melecehkan dan menghina institusi kejaksaan.

“Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada 5 Februari 2024.

“Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan,” ujar KY
sembari membentak Jaksa Kejari Medan.

Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, pada 8 Februari 2024, dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Kejari Medan yang sempat viral di media sosial (medsos).

Tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD dan KY, yang dalam waktu dekat perkaranya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk disidangkan.

“Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, Kamis (20/6).

Dapot menjelaskan setelah melakukan Tahap II, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan.

“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” ungkapnya, sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikan dari guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat,tentunya dengan bahasa yang santun, sopan, dan konstruktif.

“Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan di putuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, terkait dengan kata dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam vidio viral tersebut, tidak bisa di benarkan karena sudah melecehkan dan menghina institusi kejaksaan.

“Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada 5 Februari 2024.

“Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan,” ujar KY
sembari membentak Jaksa Kejari Medan.

Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, pada 8 Februari 2024, dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/