30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemprovsu Janji Lunasi Utang DBH

Kantor Gubsu-Ilustrasi.

SUMUTPSO.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji utang Dana Bagi Hasil (DHB) ke kabupaten/kota akan segera diselesaikan setelah  dananya ditampung di Perubahan APBD Sumut 2018. “Segera kita bayar di P-APBD 2018 ini dan kabupaten/kota juga sudah kita beritahu soal ini,” ujar Sekdaprovsu R Sabrina kepada wartawan, Minggu (19/8).

Diketahui, Pemprovsu belum menyelesaikan DBH 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar, dengan alasan dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp1,2 triliun. Di mana, utang DBH 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp158.403.404.426.

Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213. Sementara ke Kabupaten Langkat utang dari Rp41.164.087.808 dan telah dibayar Rp22.526.385.230 dengan sisa menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp14.312.561.468 dari Rp36.172.063.164.

Bahkan penyaluran utang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017 yakni hanya sekitar Rp507.551.775.947. Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi saat ini dikarenakan dana mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan Pemprovsu.

“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan utang. Bahkan disebut utang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa merinci nilai anggaran yang diajukan pada P-APBD 2018 karena masih proses penyusunan anggaran.

Sementara itu diketahui, Pemko Medan ragu Pemprovsu akan melunasi utang DBH di P APBD 2018. Apalagi dari proyeksi penerimaan DBH TA 2018 sebesar Rp 669 miliar, Pemprovsu hanya mengalokasikan pembayaran sebesar Rp 389 miliar di APBD 2018, dengan rincian penyaluran kurang bayar 2017 sebesar Rp158 miliar dan Rp231 miliar alokasi penerimaan 2018. Sedangkan sisanya akan ditampung di P-APBD 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu, Agus Triprioyono, mengakui pihaknya belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  P-APBD 2018 ke DPRD Sumut. “P APBD 2018 sedang proses. Karena kita baru selesai membahas penyerapan anggaran semester I. Setelah inilah baru bisa kita ajukan KUA PPAS-nya,” katanya.

Kantor Gubsu-Ilustrasi.

SUMUTPSO.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji utang Dana Bagi Hasil (DHB) ke kabupaten/kota akan segera diselesaikan setelah  dananya ditampung di Perubahan APBD Sumut 2018. “Segera kita bayar di P-APBD 2018 ini dan kabupaten/kota juga sudah kita beritahu soal ini,” ujar Sekdaprovsu R Sabrina kepada wartawan, Minggu (19/8).

Diketahui, Pemprovsu belum menyelesaikan DBH 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar, dengan alasan dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp1,2 triliun. Di mana, utang DBH 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp158.403.404.426.

Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213. Sementara ke Kabupaten Langkat utang dari Rp41.164.087.808 dan telah dibayar Rp22.526.385.230 dengan sisa menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp14.312.561.468 dari Rp36.172.063.164.

Bahkan penyaluran utang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017 yakni hanya sekitar Rp507.551.775.947. Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi saat ini dikarenakan dana mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan Pemprovsu.

“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan utang. Bahkan disebut utang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa merinci nilai anggaran yang diajukan pada P-APBD 2018 karena masih proses penyusunan anggaran.

Sementara itu diketahui, Pemko Medan ragu Pemprovsu akan melunasi utang DBH di P APBD 2018. Apalagi dari proyeksi penerimaan DBH TA 2018 sebesar Rp 669 miliar, Pemprovsu hanya mengalokasikan pembayaran sebesar Rp 389 miliar di APBD 2018, dengan rincian penyaluran kurang bayar 2017 sebesar Rp158 miliar dan Rp231 miliar alokasi penerimaan 2018. Sedangkan sisanya akan ditampung di P-APBD 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu, Agus Triprioyono, mengakui pihaknya belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  P-APBD 2018 ke DPRD Sumut. “P APBD 2018 sedang proses. Karena kita baru selesai membahas penyerapan anggaran semester I. Setelah inilah baru bisa kita ajukan KUA PPAS-nya,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/