32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Siap-siap Harga Gas Bakal Turun

ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas industri ke level USD 6 per mmbtu. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan hal ini rencananya akan selesai pada mendatang. “Harga gas nanti mudah-mudahan cepet selesai. Seperti yang ditargetkan beberapa waktu lalu,” terangnya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).

Di waktu yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan akan segera melakukannya dalam waktu dekat. “Itu nanti akan dirapatkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPR Ridwan Hisjam DPR mengingatkan pemerintah untuk membuatkan mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi. Ini dibutuhkan guna mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi terhadap perekonomian nasional.

“Pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif terhadap ekonomi nasional,” ujar pada acara FGD di Ruang Pers Gedung DPR RI Senayan, Selasa (18/02) kemarin.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pun mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi harga gas bumi. Salah satunya adalah dengan menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terkait harga gas dan 3 hal yang disampaikan presiden, tentunya kita mendukung hal itu untuk bisa menerapkan Perpres 40 tahun 2016. Kami terus terang tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM agar bisa mencapai tujuan oleh pemerintah yaitu memberikan harga kepada sektor industri sebesar USD 6 per mmbtu terang Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1) lalu. (bbs/azw)

ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas industri ke level USD 6 per mmbtu. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan hal ini rencananya akan selesai pada mendatang. “Harga gas nanti mudah-mudahan cepet selesai. Seperti yang ditargetkan beberapa waktu lalu,” terangnya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).

Di waktu yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan akan segera melakukannya dalam waktu dekat. “Itu nanti akan dirapatkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPR Ridwan Hisjam DPR mengingatkan pemerintah untuk membuatkan mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi. Ini dibutuhkan guna mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi terhadap perekonomian nasional.

“Pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif terhadap ekonomi nasional,” ujar pada acara FGD di Ruang Pers Gedung DPR RI Senayan, Selasa (18/02) kemarin.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pun mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi harga gas bumi. Salah satunya adalah dengan menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terkait harga gas dan 3 hal yang disampaikan presiden, tentunya kita mendukung hal itu untuk bisa menerapkan Perpres 40 tahun 2016. Kami terus terang tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM agar bisa mencapai tujuan oleh pemerintah yaitu memberikan harga kepada sektor industri sebesar USD 6 per mmbtu terang Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1) lalu. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/