25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tindak Tegas Pinjol Ilegal di Sumut, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan dan pemblokiran aplikasi atau website pinjaman online (Pinjol) ilegal. Namun OJK meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan melakukan cek legalitas pinjol.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website Pinjol ilegal,” ucap Anggota Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR5 Sumatera Bagian Utara, Setia Jaya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (20/10).

Setia menjelaskan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan itu, Setia meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Kemudian, jangan tergiur dengan iming-iming dijanjikan. “OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” kata Setia.

Setia mengungkapkan OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika.

“Sampai dengan saat ini OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online ilegal di Sumatera Utara. Namun, apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ucap Setia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berkordinasi dengan OJK KR5 Sumatera Bagian Utara untuk melakukan penyelidikan dan penangan Pinjol ilegal yang beroperasi di Provinsi ini. “Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.

Hadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan tujuh kasus terkait Pinjol tersebut. “Ada tujuh kasus tengah kita lakukan penyelidikan. 6 kasus ada di Kota Medan, satu kasus ada di Kota Tanjung Balai,” kata Hadi.

Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut. Termasuk dengan apa dijanjikan oleh perusahaan Pinjol ilegal itu. “Kita berharap masyarakat jangan muda diiming-imingikan pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut,” bilang Hadi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan dan pemblokiran aplikasi atau website pinjaman online (Pinjol) ilegal. Namun OJK meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan melakukan cek legalitas pinjol.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website Pinjol ilegal,” ucap Anggota Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR5 Sumatera Bagian Utara, Setia Jaya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (20/10).

Setia menjelaskan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan itu, Setia meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Kemudian, jangan tergiur dengan iming-iming dijanjikan. “OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” kata Setia.

Setia mengungkapkan OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika.

“Sampai dengan saat ini OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online ilegal di Sumatera Utara. Namun, apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ucap Setia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berkordinasi dengan OJK KR5 Sumatera Bagian Utara untuk melakukan penyelidikan dan penangan Pinjol ilegal yang beroperasi di Provinsi ini. “Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.

Hadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan tujuh kasus terkait Pinjol tersebut. “Ada tujuh kasus tengah kita lakukan penyelidikan. 6 kasus ada di Kota Medan, satu kasus ada di Kota Tanjung Balai,” kata Hadi.

Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut. Termasuk dengan apa dijanjikan oleh perusahaan Pinjol ilegal itu. “Kita berharap masyarakat jangan muda diiming-imingikan pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut,” bilang Hadi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/