25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Ribuan Barang Selundupan Dimusnahkan di Belawan

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos JELANG PEMUSNAHAN: Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono saat menunjukan samurai sitaan yang akan dimusnahkan, Kamis (3/4/2014).
Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos
JELANG PEMUSNAHAN: Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono saat menunjukkan samurai sitaan yang akan dimusnahkan, Kamis (3/4/2014).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Ribuan bal pakaian bekas (ballpres), minuman keras (miras), pelampung, samurai dan produk makanan ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan di Jalan Anggada 2 Kecamatan Medan Belawan dan diareal PT Nitori Furniture Indonesia KIM 2 Kecamatan Medan Deli, Kamis (3/4) kemarin. Barang-barang bukti selundupan itu merupakan hasil sitaan yang dikumpulkan selama dua tahun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono mengatakan, pemusnahan barang selundupan bernilai miliaran rupiah itu dilakukan setelah dari hasil pro ses hukum, barang bukti dimaksud terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Yang dimusnahkan hari ini (Kamis, red) merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Selain itu lanjut, Widi pihaknya juga memusnahkan peralatan medis, rokok, bawang, cairan kimia, minyak goreng, oli, parfum dan suplemen. Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor yang dilarang diperdagangkan.

“Barang sitaan kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator. Barang sitaan ini diselundupkan dengan memanfaatkan jasa kapal tongkang dan kapal penumpang Kapal Motor (KM) Kelud. Saat diamankan, barang selundupan itu umumnya tidak memiliki data kepemilikan serta penerima barang,” pungkas Widi.(rul/azw)

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos JELANG PEMUSNAHAN: Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono saat menunjukan samurai sitaan yang akan dimusnahkan, Kamis (3/4/2014).
Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos
JELANG PEMUSNAHAN: Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono saat menunjukkan samurai sitaan yang akan dimusnahkan, Kamis (3/4/2014).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Ribuan bal pakaian bekas (ballpres), minuman keras (miras), pelampung, samurai dan produk makanan ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai di halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan di Jalan Anggada 2 Kecamatan Medan Belawan dan diareal PT Nitori Furniture Indonesia KIM 2 Kecamatan Medan Deli, Kamis (3/4) kemarin. Barang-barang bukti selundupan itu merupakan hasil sitaan yang dikumpulkan selama dua tahun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widi Hartono mengatakan, pemusnahan barang selundupan bernilai miliaran rupiah itu dilakukan setelah dari hasil pro ses hukum, barang bukti dimaksud terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Yang dimusnahkan hari ini (Kamis, red) merupakan hasil penyitaan dari pelanggaran hukum dalam kurun dua tahun terakhir, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Selain itu lanjut, Widi pihaknya juga memusnahkan peralatan medis, rokok, bawang, cairan kimia, minyak goreng, oli, parfum dan suplemen. Seluruhnya tidak memiliki perizinan di bidang impor yang dilarang diperdagangkan.

“Barang sitaan kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Pembakaran dilakukan secara manual dan menggunakan incenerator. Barang sitaan ini diselundupkan dengan memanfaatkan jasa kapal tongkang dan kapal penumpang Kapal Motor (KM) Kelud. Saat diamankan, barang selundupan itu umumnya tidak memiliki data kepemilikan serta penerima barang,” pungkas Widi.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/