MEDAN, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (OJK KR) 5 Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mendata, jumlah total kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang disalurkan pihak perbankan di Sumut per Oktober 2022 mencapai Rp71,47 triliun, dengan pertumbuhan 16,26 persen yoy.
Sementara perbankan di Sumut mencatat, bahwa penyaluran Rp10,82 triliun dengan pertumbuhan 11,42 persen yoy.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Managemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK KR5 Sumbagut, Wan Nuzul Fachri dalam acara Media Gathering, Kolaborasi Pelayanan Publik dan Keuangan Berkelanjutan, yang digelar di Sibolangit, Kamis-Jumat, 15-16 Desember 2022.
“Kredit kepada sektor UMKM yang merupakan salah satu dari 12 kategori usaha berkelanjutan menunjukkan pertumbuhan yang relatif baik,” ujarnya, Jumat (16/12).
Dia mengatakan, OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumut juga menginiasi berbagai program dalam mendukung keuangan berkelanjutan, terutama bagi sektor UMKM, diantaranya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster dalam mengekspansi dan memperkuat daya tahan permodalan UMKM. Selain itu, juga program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang dibentuk dalam rangka mengurangi ketergantungan masyarakat untuk meminjam dana kepada rentenir.
“Terdapat 8 ekosistem KUR Klaster di Sumut yang terdiri dari komoditas kopi, jagung, ubi jepang, dan padi yang berlokasi di Kabupaten Dairi, Tapanuliutara (Taput), Pakpakbharat, Langkat dan Tapanulitengah (Tapteng),” imbuhnya.
Berdasarkan pemantauan OJK KR5 Sumbagut per triwulan III tahun 2022, tambah Wan Nuzul, penyaluran KUR di Sumut tercatat mencapai Rp13,38 triliun dengan total 249.728 debitur.
“KUR merupakan salah satu program dalam meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM. Penyaluran terbesar disalurkan ke sektor perdagangan senilai Rp5,61 triliun, diikuti oleh sektor pertanian Rp5,33 triliun,” tukasnya.
Selanjutnya, Ombudsman Sumut yang juga hadir sebagai pembicara, memaparkan terkait pelayanan publik. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Mory Yana Gultom menyebutkan, pelayanan publik adalah wajah konkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara disebut hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan. Hal ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009.
“Ombudsman mempunyai strategi dalam penyelesaian laporan masyarakat, yakni permintaan klarifikasi tertulis, permintaan klarifikasi langsung, yakni mengundang atau mengunjungi terlapor. Kemudian, gelar laporan secara kumulatif, yakni diklasifikasi berdasarkan terlapor. Selanjutnya permintaan keterangan ahli atau instansi terkait dan menerbitkan laporan akhir hasil peneriksaan (LAHP). Dalam hal ini sebagai bentuk pencegahan maladministrasi. Standar pelayanan publik menjadi hak masyarakat sesuai Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009. Jika belum terpenuhi maka harus dilakukan pembenahan,” ungkapnya.
Sementara, lanjutnya, syarat laporan atau pengaduan, yakni identitas (dapat dirahasiakan), korban langsung atau dapat dikuasakan, substansi yang diadukan tidak lebih dua tahun, sudah menyampaikan keluhan terlebih dahulu kepada instansi yang dilaporkan, tidak sedang dalam pemeriksaan pengadilan dan bukan merupakan substansi yang sama yang pernah dilaporkan.
Dikatakannya, Ombudsman juga mengungkapkan terkait opini publik, termasuk didalamnya kritik publik, bahwa kepolisian dituntut untuk bisa membuktikan sebaliknya. Langkah paling efektif adalah membenahi pelayanan publik, mulai dari sikap pelaksana, sarana, prasarana, layanan yang informatif dan responsif, dan sebagainya.
“Pengelolaan pengaduan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, bahkan merupakan ruh dari pelayanan publik. Tidak ada pelayanan publik yang berkualitas tanpa pengaduan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor OJK KR5 Sumbagut, Yusup Ansori memaparkan, dalam mewujudkan fungsi pelayanan publik serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Sumut, OJK tetap senantiasa menjalankan fungsi perlindungan konsumen di masa pandemi dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah jasa keuangan, sambil menjalankan protokol kesehatan (prokes) khusus dengan ketat.
Dijelaskannya, dalam periode Januari-November 2022, terdapat total 654 pengaduan konsumen jasa keuangan Sumut yang diterima dan ditindaklanjuti OJK KR 5, baik yang melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun datang langsung ke KR 5 Sumbagut. “Pengaduan terbanyak berasal dari nasabah perbankan sebanyak 317 pengaduan, diikuti dengan nasabah asuransi sebanyak 153 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 112 pengaduan,” ujarnya, Kamis (15/12).
Dia mengungkapkan, bahwa OJK juga dengan rutin melakukan sosialisasi terkait produk dan jasa keuangan ataupun pengetahuan keuangan umum kepada berbagai lapisan masyarakat di Sumut. “Upaya ini dilakukan baik secara virtual ataupun secara tatap muka di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” jelasnya.
Yusup menambahkan, berbagai kegiatan yang dilakukan secara virtual terdiri dari webinar series, yakni Bareng OJK KR5 Bincang-Bincang Melek Finansial disingkat sebagai Bobba Massal, yang mendatangkan beragam influencer finansial lokal ataupun ibu kota dan talkshow keuangan di berbagai radio.
Selain itu, lanjutnya, beberapa kegiatan tatap muka terdiri dari OJK Mengajar, Kelas Sosialisasi, SIMOLEK (Si Mobil Literasi Edukasi Keuangan) on the road, dan SLIK on the road yang diselenggarakan langsung di kabupaten dan kota tujuan. Kemudian, terdapat juga berbagai expo berskala besar seperti Hari Indonesia Menabung dan Pasar Keuangan Rakyat yang diadakan setiap tahun di Kota Medan. “OJK bersama TPAKD Sumut juga senantiasa meluncurkan berbagai program dalam rangka peningkatan literasi dan perluasan akses keuangan. Terdapat beberapa capaian penting dalam program kerja tersebut berdasarkan pemantauan per Triwulan III tahun 2022,” imbuhnya.
Adapun, sambungnya, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar atau KEJAR, tercatat sebanyak 3.009.762 pelajar atau 87,44 persen dari total 3.437.075 pelajar, berasal dari SD/SMP/SMA di Sumut yang telah memiliki rekening tabungan di bank. Melampaui target nasional 80 persen di tahun 2022,” sebutnya.
Yusup memaparkan, melalui program One Village One Agent atau OVOA, tercatat sebanyak 5.741 atau 93,96 persen dari total 6.110 desa/kelurahan di Sumut telah mendapatkan akses Agen Laku Pandai. “Melalui program BUMDes Go Digital, tercatat sebanyak 26 BUMDes sudah menjadi agen Laku Pandai. Dalam program ini, Pemerintah Daerah (Pemda) secara intensif melakukan penjajakan kepada BUMDes/BUMDesma, agar dapat menjadi agen lakupandai dalam rangka meningkatkan akses keuangan serta tambahan pendapatan bagi BUMDes/BUMDesma,” tandasnya. (dwi)