30 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Sumut Kebagian Kue

Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan tiga menteri lain yakni Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menperin MS Hidayat, Selasa malam menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR guna membahas pengambilalihan PT Inalum. Rapat Kerja digelar pukul 20.15n hingga sekira pukul 22.00 WIB yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR-RI, Airlangga Hartarto dan diikuti seluruh Fraksi. Selain menteri terkait, rapat juga dihadiri Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hasilnya, diputuskan bahwa DPR RI menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota untuk memiliki saham PT Inalum pascaakuisisi dari Jepang. Tapi, dengan catatan kepemilikan pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen. Sementara target pemerintah adalah menguasai seratus persen saham. Artinya, kemungkinan Sumut kebagian kue Inalum sangat mungkin kesampaian.

Selain menerima keinginan Pemprovsu dan 10 kab/kota, ada empat poin lainnya yang ditetapkan dalam rapat tadi malam. “Pertama, Komisi VI DPR memberikan persetujuan usaha tim perunding proyek Asahan melalui Keputusan Presiden RI nomor 27 tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan bisa terlaksana,” ujar ketua Komisi VI, Airlangga Hartanto.

Kedua, lanjutnya, Komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam master agreement dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketiga, Komisi VI DPR RI dan Pemerintah bersepakat Pengelolaan PT Inalum Persero setelah pengakhiran perjanjian tetap berada di bawah pembinaan kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Dan yang terakhir adalah Komisi VI akan mengawasi pelaksanaan hasil  rapat ini melalui Panja Inalum,” ujar Airlangga.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, juka semua berjalan lancar, maka penyerahan akan berjalan sesuai jadwal. “Pada tanggal 25 Oktober kami akan melaksanakan penandatanganan pengakhiran kerja sama Inalum dan kemudian melakukan transfer selama lima hari sesuai dengan proses yang diinginkan Kemenkeu. Dengan demikian pada tanggal 1 November setelah 100 persen saham dimiliki Indonesia maka apa yang disimpulkan tadi bisa menjadi kenyataan,” ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat.

“Kita mendukung pemerintah dan percaya pemerintah mampu mengambil alih seluruh saham Inalum. Saya yakin 1 November Inalum milik Indonesia,” timpal Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.

Gubsu mengingatkan bahwa momentum ini juga strategis bagi daerah untuk menyuarakan haknya terlibat dalam perusahaan yang nantinya menjadi milik pemerintah Indonesia. Karena menurutnya pemerintah daerah selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan PT Inalum.

Dijelaskannya, 30 tahun yang lalu ketika Inalum berdiri tentu sudah berbeda dengan era saat ini. Perkembangannya sekarang adalah pemerintahan kita menganut sistem otonomi daerah dimana daerah diberikan otoritas untuk memajukan dirinya dengan menggunakan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal.

“Tentu kalau zaman seperti ini, daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilalihan Inalum yang notabene berada di Sumut dan selama 30 tahun tidak memberikan kontribusi yang pantas, maka sudah seharusnya kita meneriakkan perjuangan kepentingan daerah,” pungkas Gatot. (rud/ram)

Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan tiga menteri lain yakni Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menperin MS Hidayat, Selasa malam menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR guna membahas pengambilalihan PT Inalum. Rapat Kerja digelar pukul 20.15n hingga sekira pukul 22.00 WIB yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR-RI, Airlangga Hartarto dan diikuti seluruh Fraksi. Selain menteri terkait, rapat juga dihadiri Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hasilnya, diputuskan bahwa DPR RI menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota untuk memiliki saham PT Inalum pascaakuisisi dari Jepang. Tapi, dengan catatan kepemilikan pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen. Sementara target pemerintah adalah menguasai seratus persen saham. Artinya, kemungkinan Sumut kebagian kue Inalum sangat mungkin kesampaian.

Selain menerima keinginan Pemprovsu dan 10 kab/kota, ada empat poin lainnya yang ditetapkan dalam rapat tadi malam. “Pertama, Komisi VI DPR memberikan persetujuan usaha tim perunding proyek Asahan melalui Keputusan Presiden RI nomor 27 tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan bisa terlaksana,” ujar ketua Komisi VI, Airlangga Hartanto.

Kedua, lanjutnya, Komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam master agreement dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketiga, Komisi VI DPR RI dan Pemerintah bersepakat Pengelolaan PT Inalum Persero setelah pengakhiran perjanjian tetap berada di bawah pembinaan kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Dan yang terakhir adalah Komisi VI akan mengawasi pelaksanaan hasil  rapat ini melalui Panja Inalum,” ujar Airlangga.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, juka semua berjalan lancar, maka penyerahan akan berjalan sesuai jadwal. “Pada tanggal 25 Oktober kami akan melaksanakan penandatanganan pengakhiran kerja sama Inalum dan kemudian melakukan transfer selama lima hari sesuai dengan proses yang diinginkan Kemenkeu. Dengan demikian pada tanggal 1 November setelah 100 persen saham dimiliki Indonesia maka apa yang disimpulkan tadi bisa menjadi kenyataan,” ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat.

“Kita mendukung pemerintah dan percaya pemerintah mampu mengambil alih seluruh saham Inalum. Saya yakin 1 November Inalum milik Indonesia,” timpal Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.

Gubsu mengingatkan bahwa momentum ini juga strategis bagi daerah untuk menyuarakan haknya terlibat dalam perusahaan yang nantinya menjadi milik pemerintah Indonesia. Karena menurutnya pemerintah daerah selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan PT Inalum.

Dijelaskannya, 30 tahun yang lalu ketika Inalum berdiri tentu sudah berbeda dengan era saat ini. Perkembangannya sekarang adalah pemerintahan kita menganut sistem otonomi daerah dimana daerah diberikan otoritas untuk memajukan dirinya dengan menggunakan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal.

“Tentu kalau zaman seperti ini, daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilalihan Inalum yang notabene berada di Sumut dan selama 30 tahun tidak memberikan kontribusi yang pantas, maka sudah seharusnya kita meneriakkan perjuangan kepentingan daerah,” pungkas Gatot. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/