30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sambut Libur Panjang, Pemerintah Subsidi Tiket Pesawat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020, harga tiket pesawat dipastikan akan terasa lebih murah bagi calon penumpang. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat dibayar penumpang. Stimulus ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (23/10) hingga 31 Desember 2020.

ANTRE: Calon penumpang antre di conter check in di Bandara Kualanamu. Mulai hari ini, pemerintah mensubsidi harga tiket pesawat di 13 bandara penopang sektor pariwisata, termasuk  Kualanamu dan Silangit.istimewa/sumut pos.
ANTRE: Calon penumpang antre di conter check in di Bandara Kualanamu. Mulai hari ini, pemerintah mensubsidi harga tiket pesawat di 13 bandara penopang sektor pariwisata, termasuk Kualanamu dan Silangit.istimewa/sumut pos.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021, calon penumpang akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Namun, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.

Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG). Kemudian, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Khusus ditargetkan kepada bandara tertentu, stimulus diharapkan tidak hanya merangsang mobilitas masyarakat tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan sektor turunannya. “Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM,” katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10).

Secara total, untuk stimulus transportasi kepariwisataan, pemerintah mengucurkan dana total Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, stimulus diberikan dengan mekanisme biaya PJP2U dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah. Stimulus akan diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket mulai dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Adapun besaran PJP2U berbeda-beda di setiap bandara. Berdasarkan data PT Angkasa Pura II (Persero), besaran PJP2U untuk Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp85 ribu per penumpang, dan terminal III sebesar Rp130 ribu per penumpang. Sementara, Bandara Halim Perdanakusumah memungut Rp50 ribu per penumpang.

Kemudian, PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp65 ribu per penumpang.

Selain penghapusan PJP2U 13 Bandara yang telah ditentukan, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara.

Tujuannya, untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19. “Bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” kata Novie.

Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut. Artinya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah.

Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19. “Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” tutup Novie. (bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020, harga tiket pesawat dipastikan akan terasa lebih murah bagi calon penumpang. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat dibayar penumpang. Stimulus ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (23/10) hingga 31 Desember 2020.

ANTRE: Calon penumpang antre di conter check in di Bandara Kualanamu. Mulai hari ini, pemerintah mensubsidi harga tiket pesawat di 13 bandara penopang sektor pariwisata, termasuk  Kualanamu dan Silangit.istimewa/sumut pos.
ANTRE: Calon penumpang antre di conter check in di Bandara Kualanamu. Mulai hari ini, pemerintah mensubsidi harga tiket pesawat di 13 bandara penopang sektor pariwisata, termasuk Kualanamu dan Silangit.istimewa/sumut pos.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021, calon penumpang akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Namun, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.

Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG). Kemudian, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Khusus ditargetkan kepada bandara tertentu, stimulus diharapkan tidak hanya merangsang mobilitas masyarakat tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan sektor turunannya. “Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM,” katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10).

Secara total, untuk stimulus transportasi kepariwisataan, pemerintah mengucurkan dana total Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, stimulus diberikan dengan mekanisme biaya PJP2U dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah. Stimulus akan diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket mulai dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Adapun besaran PJP2U berbeda-beda di setiap bandara. Berdasarkan data PT Angkasa Pura II (Persero), besaran PJP2U untuk Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp85 ribu per penumpang, dan terminal III sebesar Rp130 ribu per penumpang. Sementara, Bandara Halim Perdanakusumah memungut Rp50 ribu per penumpang.

Kemudian, PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp65 ribu per penumpang.

Selain penghapusan PJP2U 13 Bandara yang telah ditentukan, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara.

Tujuannya, untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19. “Bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” kata Novie.

Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut. Artinya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah.

Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19. “Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” tutup Novie. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/