26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

CSR Perusahaan Harus Tepat Sasaran

MEDAN- Analis Implementasi Corpoorate Social Responsibility (CSR), Universitas Indonesia (UI) Zulkarnain Sitompul menilai, sejumlah CSR di Indonesia termasuk di Sumatera Utara (Sumut)  masih belum maksimal menyentuh stakeholder.

Padahal, CSR merupakan tanggung jawab moral  perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.

“Selain itu CSR yang dilakukan oleh perusahaan melalui kegiatan sosial memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Serta, yang terpenting adalah CSR tersebut sebagai sarana untuk menjalin hubungan dengan masyarakat, dalam upaya menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif dan menguntungkan,” ujar Zulkarnain ketika menyampaikan materi dalam seminar bertema pengalaman-pengalaman dan Implementasi CSR, di Kampus Pasca Sarjana Universitas Medan Area (UMA), kemarin.

CSR atau tanggung jawab sosial bilang Zulkarnain, merupakan komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerjasama dengan para pegawai, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

“Justru di negara-negara maju, CSR telah berkembang menjadi etika bisnis yang begitu penting dan memberikan tekanan bagi perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikannya, dimana dengan implementasi tersebut banyak perusahaan yang memperoleh keuntungan karena melalui CSR itu dapat dijadikan untuk menarik investor,” tegasnya.

Hanya saja di Indonesia tanpa terkecuali di Sumut, masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menganggap CSR itu penting, dan memandangnya sebagai suatu kewajiban belaka.

“Saat ini kewajiban untuk mengimplementasikan CSR telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana didalamnya terdapat adanya pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak implementasikan CSR,” pungkasnya.

Sementara, Analis CSR Universitas Sumatera Utara (USU), Bismar Nasution mengatakan, CSR sering dijadikan kegiatan gaya-gayaan oleh perusahaan.
Dimana, saat ini banyak perusahaan yang bangga melaporkan kegiatan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan menjaga lingkungan.

“Saat ini, hiruk pikuk CSR oleh perusahaan hanya dijadikan gaya-gayaan yang dilaporkan oleh perusahaan bukan lagi prilaku terhadap stakeholdernya. Dimana fakta di lapangan, banyak laporan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan manfaat yang diterima masyarakat, “ujarnya.
Kegiatan seminar yang dibuka oleh Direktur Pascasarjana UMA Prof Dr Retno Astuti itu turut dihadiri Wadir Kemahasiswaan Muazzul SH MHum. (uma)

MEDAN- Analis Implementasi Corpoorate Social Responsibility (CSR), Universitas Indonesia (UI) Zulkarnain Sitompul menilai, sejumlah CSR di Indonesia termasuk di Sumatera Utara (Sumut)  masih belum maksimal menyentuh stakeholder.

Padahal, CSR merupakan tanggung jawab moral  perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.

“Selain itu CSR yang dilakukan oleh perusahaan melalui kegiatan sosial memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Serta, yang terpenting adalah CSR tersebut sebagai sarana untuk menjalin hubungan dengan masyarakat, dalam upaya menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif dan menguntungkan,” ujar Zulkarnain ketika menyampaikan materi dalam seminar bertema pengalaman-pengalaman dan Implementasi CSR, di Kampus Pasca Sarjana Universitas Medan Area (UMA), kemarin.

CSR atau tanggung jawab sosial bilang Zulkarnain, merupakan komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerjasama dengan para pegawai, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

“Justru di negara-negara maju, CSR telah berkembang menjadi etika bisnis yang begitu penting dan memberikan tekanan bagi perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikannya, dimana dengan implementasi tersebut banyak perusahaan yang memperoleh keuntungan karena melalui CSR itu dapat dijadikan untuk menarik investor,” tegasnya.

Hanya saja di Indonesia tanpa terkecuali di Sumut, masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menganggap CSR itu penting, dan memandangnya sebagai suatu kewajiban belaka.

“Saat ini kewajiban untuk mengimplementasikan CSR telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana didalamnya terdapat adanya pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak implementasikan CSR,” pungkasnya.

Sementara, Analis CSR Universitas Sumatera Utara (USU), Bismar Nasution mengatakan, CSR sering dijadikan kegiatan gaya-gayaan oleh perusahaan.
Dimana, saat ini banyak perusahaan yang bangga melaporkan kegiatan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan menjaga lingkungan.

“Saat ini, hiruk pikuk CSR oleh perusahaan hanya dijadikan gaya-gayaan yang dilaporkan oleh perusahaan bukan lagi prilaku terhadap stakeholdernya. Dimana fakta di lapangan, banyak laporan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan manfaat yang diterima masyarakat, “ujarnya.
Kegiatan seminar yang dibuka oleh Direktur Pascasarjana UMA Prof Dr Retno Astuti itu turut dihadiri Wadir Kemahasiswaan Muazzul SH MHum. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/