26 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Dugaan Permintaan Rp12 Miliar dari BPK untuk WTP Kementan, KPK Pastikan Dalami Kasus

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mengembangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Khususnya terkait dugaan adanya permintaan uang senilai Rp12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengurusan predikat wajar tanpa kecualian (WTP) Kementan.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, fakta hukum yang berkembang dalam sidang Syahrul Yasin Limpo akan menjadi catatan jaksa penuntut umum (JPU). KPK membuka kemungkinan akan mengembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap di dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Sekali lagi nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” tegas Ali.

Ali juga membuka kemungkin memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses persidangan pada tahap penyidikan. Terlebih, KPK saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

“Perkara SYL sendiri kan masih berjalan penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang,” ucap Ali.

Auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat WTP. Permintaan uang itu atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, satu di antaranya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.

Fakta hukum itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5) lalu.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK di Kementan. Menurutnya, Kementan mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

Jaksa KPK lalu mendalami pengetahuan Hermanto soal Haerul Saleh dan Victor.

“Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal namanya Haerul Saleh? Victor? Siapa orang-orang itu?,” tanya jaksa.

“Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan),” jawab Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh?,” cecar jaksa.

“Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV,” timpal Hermanto.

Hermanto juga mengakui, mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK. Hermanto pun menjelaskan adanya temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Sebab, Program Strategis Nasional (PSN) itu dianggarkan dalam pos anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto menyebut, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar. Menurut Hermanto, BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi.

“Ada temuan dari BPK terkait food estate. Yang menjadi concern itu yang food estate. Itu temuan kurang kelengkapan dokumen, administrasinya. Istilah di BPK itu bayar di muka dan itu belum menjadi TGR. Jadi itu ada kesempatan kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan,” katanya. (jpc/saz)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mengembangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Khususnya terkait dugaan adanya permintaan uang senilai Rp12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengurusan predikat wajar tanpa kecualian (WTP) Kementan.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, fakta hukum yang berkembang dalam sidang Syahrul Yasin Limpo akan menjadi catatan jaksa penuntut umum (JPU). KPK membuka kemungkinan akan mengembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap di dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Sekali lagi nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” tegas Ali.

Ali juga membuka kemungkin memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses persidangan pada tahap penyidikan. Terlebih, KPK saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

“Perkara SYL sendiri kan masih berjalan penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang,” ucap Ali.

Auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat WTP. Permintaan uang itu atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, satu di antaranya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.

Fakta hukum itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5) lalu.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK di Kementan. Menurutnya, Kementan mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

Jaksa KPK lalu mendalami pengetahuan Hermanto soal Haerul Saleh dan Victor.

“Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal namanya Haerul Saleh? Victor? Siapa orang-orang itu?,” tanya jaksa.

“Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan),” jawab Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh?,” cecar jaksa.

“Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV,” timpal Hermanto.

Hermanto juga mengakui, mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK. Hermanto pun menjelaskan adanya temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Sebab, Program Strategis Nasional (PSN) itu dianggarkan dalam pos anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto menyebut, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar. Menurut Hermanto, BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi.

“Ada temuan dari BPK terkait food estate. Yang menjadi concern itu yang food estate. Itu temuan kurang kelengkapan dokumen, administrasinya. Istilah di BPK itu bayar di muka dan itu belum menjadi TGR. Jadi itu ada kesempatan kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan,” katanya. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/