26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Inilah Daftar Harga Rumah Subsidi

Harga rumah subsidi paling murah Rp105 Juta.
Harga rumah subsidi paling murah Rp105 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Adanya Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 membuat harga rumah subsidi berubah.

Pasalnya, dalam PMK tersebut, pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana atau rumah subsidi.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, selain penghapusan PPN, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018.

Dengan demikian, harga jual rumah akan mengalami kenaikan sesuai ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.

“PMK-nya mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada 10 Juni 2014 lalu,” terang Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).

Pada lampiran PMK disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :

1.       Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi   Rp 105 juta

2.       Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp 105 juta

3.       Kalimantan Rp 115 juta.

4.       Sulawesi Rp 110 juta

5.       Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta

6.       Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta

7.       Papua dan Papua Barat Rp 165 juta

8.       Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta

9.       Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta. (esy/jpnn)

Harga rumah subsidi paling murah Rp105 Juta.
Harga rumah subsidi paling murah Rp105 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Adanya Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 membuat harga rumah subsidi berubah.

Pasalnya, dalam PMK tersebut, pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana atau rumah subsidi.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, selain penghapusan PPN, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018.

Dengan demikian, harga jual rumah akan mengalami kenaikan sesuai ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.

“PMK-nya mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada 10 Juni 2014 lalu,” terang Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).

Pada lampiran PMK disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :

1.       Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi   Rp 105 juta

2.       Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp 105 juta

3.       Kalimantan Rp 115 juta.

4.       Sulawesi Rp 110 juta

5.       Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta

6.       Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta

7.       Papua dan Papua Barat Rp 165 juta

8.       Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta

9.       Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/