Lebih jauh Mukhtar mengatakan, walau dana tebusan belum mencapai target namun jumlah wajib pajak sudah lumayan bertambah yaitu 1.275 wajib pajak. Untuk wajib pajak yang sudah memanfaatkan program tax amnesty hingga periode kedua ini sekitar 29.500 dari total 363 ribuan. Jumlah wajib pajak itu yang melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
“Dari jumlah wajib pajak yang bertambah ini (1.275 wajib pajak, red) paling banyak menyampaikan adalah orang pribadi, ketimbang badan hukum. Alasan masih sedikitnya badan hukum karena mereka merasa sudah diaudit, sehingga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak. Sebab, dalam tax amnesti ini yang perlu diungkap yang belum dilaporkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kalau dipersentasekan wajib pajak badan hukum hanya sekitar 9 persen. Sedangkan untuk orang pribadi 91 persen. Jadi, masih jauh dari yang diharapkan wajib pajak terdaftar.
“Harapan kita ke depan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menjadi wajib pajak yang merasa hartanya belum dilaporkan, kita himbau untuk memanfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya. (ris/ram)