Wajib Pajak Segera Laporkan Aset Tersembunyi
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atas revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016, wajib pajak dapat melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila tak melaporkannya, maka akan didenda sebesar 200 persen. “Apabila wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ditemukan data (aset tersembunyi), maka akan […]
Lanjutkan..