28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Pertamina Stop Suplai BBM 5 SPBU

MEDAN- Hingga April 2012, PT Pertamina Fuel Retail Marketing Region Sumatera Bagian Utara telah memberikan sanksi kepada 5 SPBU. Hal ini dikarenakan Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum tersebut telah menjual BBM secara ilegal, yaitu penjualan melalui jerigen yang tidak dilengkapi dengan surat verifikasi SKPD setem pat.

“Untuk pembelian dengan menggunakan jerigen, melalui peraturan hanya untuk UKM yang telah dilengkapi dengan surat SKPD,” ujar Asisten Manajer Customer Relation PT Pertamina Fuel Retail Marketing Regional Sumbangut, Fitri Erika, dalam acara orientasi wartawan di Sibolangit (Kamis, 24/5) kemarin. Dan pemberian sanksi kepada SPBU dengan penghentian sementara pemberian BBM.

Adapun SPBU yang diberi sanksi oleh Pertamina yang terletak di daerah Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu Utara, Batu Bara dan Padangsidimpuan. “Dan kelima SPBU ini, saat ini sedang berada dalam pengawasan khusus Pertamina Region I,” tambah Erika.
Sedangkan untuk jangka waktu penyetopan suplainya sendiri diberikan selama dua minggu hingga sebulan, dimulai dari Maret dan April. “Sanksi berjalan tergantung kondisi kesalahan,” jelasnya.

Untuk saat ini, penyaluran BBM subsidi dari Januari hingga April 2012 sudah over kuota. Realisasinya over 18 persen untuk jenis premium yaitu mencapai 512 ribu KL, begitu juga dengan solar over 11 perser atau sebanyak 365 ribu KL. “Jumlah kuota BBM subsidinya untuk Januari-April hanya 433 ribu KL,” sebutnya.

Dari 27 kabupaten/kota di Sumatera Utara, daerah yang paling over menyalurkan BBM subsidi yaitu Kota Medan mencapai 131 persen untuk jenis premium dan 141 persen untuk jenis solar. Kemudian Padang Sidempuan mencapai 130 persen untuk jenis premiun dan 126 persen jenis solar.
Dijelaskan Erika, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha yang mengemban amanah dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM subsidi telah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Namun akibat adanya peningkatan konsumsi yang tidak normal di SPBU mengakibatkan realisasi yang kami salurkan mengalami over,” terangnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan agar BBM Subsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai peruntukannya. Antara lain dengan, menghimbau kendaraan Pribadi, khususnya keluaran baru dan mewah yang ingin mengisi dengan BBM bersubsidi untuk beralih ke Pertamax.
Kemudian kepada SPBU untuk mewaspadai mobil pick up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya dengan cara mengisi BBM sesuai dengan kewajaran, tdak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam satu hari telah melakukan beberapa kali pengisian (melansir). Selain itu, melarang pengisian dengan jiregen, kecuali untuk usaha kecil yang dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari dinas terkait. Penjadwalan pasokan BBM ke SPBU juga diterapkan. Begitu juga pemberikan sanksi kepada SPBU yg ditengarai melayani konsumen di luar peruntukannya. “Ini menjadi tantangan kami, agar suplai BBM sampai dan sesuai peruntukannya ke masyarakat. Ditengah kondisi konsumsi BBM yang sudah over kuota dari target,” imbuhnya.

Walaupun sudah over kuota, tetapi Pertamina tetap menyalurkan BBM, hal ini untuk kesehatan dari SPBU itu sendiri. “Kita tetap menyalurkan sesuai dengan kuota, karena kita juga mengusahakan agar omzet SPBU, tetap seperti bulan sebelumnya. Jangan sampai berkurang,” papar Erika. (ram)

MEDAN- Hingga April 2012, PT Pertamina Fuel Retail Marketing Region Sumatera Bagian Utara telah memberikan sanksi kepada 5 SPBU. Hal ini dikarenakan Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum tersebut telah menjual BBM secara ilegal, yaitu penjualan melalui jerigen yang tidak dilengkapi dengan surat verifikasi SKPD setem pat.

“Untuk pembelian dengan menggunakan jerigen, melalui peraturan hanya untuk UKM yang telah dilengkapi dengan surat SKPD,” ujar Asisten Manajer Customer Relation PT Pertamina Fuel Retail Marketing Regional Sumbangut, Fitri Erika, dalam acara orientasi wartawan di Sibolangit (Kamis, 24/5) kemarin. Dan pemberian sanksi kepada SPBU dengan penghentian sementara pemberian BBM.

Adapun SPBU yang diberi sanksi oleh Pertamina yang terletak di daerah Simalungun, Tanah Karo, Labuhan Batu Utara, Batu Bara dan Padangsidimpuan. “Dan kelima SPBU ini, saat ini sedang berada dalam pengawasan khusus Pertamina Region I,” tambah Erika.
Sedangkan untuk jangka waktu penyetopan suplainya sendiri diberikan selama dua minggu hingga sebulan, dimulai dari Maret dan April. “Sanksi berjalan tergantung kondisi kesalahan,” jelasnya.

Untuk saat ini, penyaluran BBM subsidi dari Januari hingga April 2012 sudah over kuota. Realisasinya over 18 persen untuk jenis premium yaitu mencapai 512 ribu KL, begitu juga dengan solar over 11 perser atau sebanyak 365 ribu KL. “Jumlah kuota BBM subsidinya untuk Januari-April hanya 433 ribu KL,” sebutnya.

Dari 27 kabupaten/kota di Sumatera Utara, daerah yang paling over menyalurkan BBM subsidi yaitu Kota Medan mencapai 131 persen untuk jenis premium dan 141 persen untuk jenis solar. Kemudian Padang Sidempuan mencapai 130 persen untuk jenis premiun dan 126 persen jenis solar.
Dijelaskan Erika, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha yang mengemban amanah dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM subsidi telah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Namun akibat adanya peningkatan konsumsi yang tidak normal di SPBU mengakibatkan realisasi yang kami salurkan mengalami over,” terangnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan agar BBM Subsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai peruntukannya. Antara lain dengan, menghimbau kendaraan Pribadi, khususnya keluaran baru dan mewah yang ingin mengisi dengan BBM bersubsidi untuk beralih ke Pertamax.
Kemudian kepada SPBU untuk mewaspadai mobil pick up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya dengan cara mengisi BBM sesuai dengan kewajaran, tdak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam satu hari telah melakukan beberapa kali pengisian (melansir). Selain itu, melarang pengisian dengan jiregen, kecuali untuk usaha kecil yang dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari dinas terkait. Penjadwalan pasokan BBM ke SPBU juga diterapkan. Begitu juga pemberikan sanksi kepada SPBU yg ditengarai melayani konsumen di luar peruntukannya. “Ini menjadi tantangan kami, agar suplai BBM sampai dan sesuai peruntukannya ke masyarakat. Ditengah kondisi konsumsi BBM yang sudah over kuota dari target,” imbuhnya.

Walaupun sudah over kuota, tetapi Pertamina tetap menyalurkan BBM, hal ini untuk kesehatan dari SPBU itu sendiri. “Kita tetap menyalurkan sesuai dengan kuota, karena kita juga mengusahakan agar omzet SPBU, tetap seperti bulan sebelumnya. Jangan sampai berkurang,” papar Erika. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/