26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gerai Waralaba Dibatasi Hanya 150 Outlet

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membatasi jumlah gerai waralaba milik sendiri atau company owned outlet maksimal 100 hingga 150 outlet. Selama ini banyak pewaralaba, terutama yang besar lebih banyak mengembangkan outletnya sendiri tanpa menawarkan ke masyarakat.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, hal ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru.

“Kepemilikan outlet akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet yang akan dituangkan dalam Permendag khusus,” ungkap Gunaryo di kantornya, Jumat  (24/8).

Hal ini dilakukan guna menertibkan para pelaku usaha waralaba agar tidak didominasi oleh pengusaha tertentu atau hanya pemodal besar di sektor waralaba nasional. “Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM (usaha kecil menengah),” lanjutnya.

Selain itu, Gunaryo pun mengatakan, penertiban yang akan dituangkan dalam permendag ini ialah dengan mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan logo waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

“Kalau dia ritel kembalilah ke ritel, kalau restoran kembalilah ke restoran. Kita tidak melarang inovasi, gerai manapun silahkan berinovasi. Sekarang apotik jual minuman ada, rumah sakit jual makanan, ada. Yang terpenting adalah 90 persen core (intinya) sesuai dengan izin yang didaftarkan,” pungkasnya. (dtc/int)

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membatasi jumlah gerai waralaba milik sendiri atau company owned outlet maksimal 100 hingga 150 outlet. Selama ini banyak pewaralaba, terutama yang besar lebih banyak mengembangkan outletnya sendiri tanpa menawarkan ke masyarakat.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, hal ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penyelenggaraan waralaba terbaru.

“Kepemilikan outlet akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet yang akan dituangkan dalam Permendag khusus,” ungkap Gunaryo di kantornya, Jumat  (24/8).

Hal ini dilakukan guna menertibkan para pelaku usaha waralaba agar tidak didominasi oleh pengusaha tertentu atau hanya pemodal besar di sektor waralaba nasional. “Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM (usaha kecil menengah),” lanjutnya.

Selain itu, Gunaryo pun mengatakan, penertiban yang akan dituangkan dalam permendag ini ialah dengan mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan logo waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

“Kalau dia ritel kembalilah ke ritel, kalau restoran kembalilah ke restoran. Kita tidak melarang inovasi, gerai manapun silahkan berinovasi. Sekarang apotik jual minuman ada, rumah sakit jual makanan, ada. Yang terpenting adalah 90 persen core (intinya) sesuai dengan izin yang didaftarkan,” pungkasnya. (dtc/int)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/