30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Waspadai Aksi Jual Beli Peringkat

Pemeringkat efek
Pemeringkat efek-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memandang serius persoalan jual beli peringkat efek dalam rangka penerbitan surat utang (obligasi) perusahaan. Pemimpin pasar bisnis pemeringkatan ini meminta otoritas menyikapi secara serius karena membahayakan industri pasar modal.

Direktur Utama Pefindo Ronald T. Andi Kasim menyatakan, jual beli peringkat atau biasa disebut rating shopping adalah praktik usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan Bapepam-LK yang saat ini sudah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Praktik rating shopping akan menghasilkan peringkat yang tidak mencerminkan kondisi finansial sesungguhnya suatu efek yang diperingkat maupun emiten yang mengeluarkan efek tersebut,” ungkapnya kemarin.

Hal itu dinilai merugikan investor yang membeli efek tersebut. Atas dasar itu, Pefindo merasa perlu mengimbau agar pihak regulator dalam hal ini OJK untuk melakukan investigasi dan menidak tegas praktik jual beli peringkat.

“Pefindo mengimbau agar calon emiten senantiasa bersikap objektif dalam memilih dan menentukan perusahaan pemeringkat efek dan menghindari praktik-praktik usaha tidak sehat,” paparnya.

Ronald meminta perusahaan-perusahaan pemeringkat efek lainnya untuk berkompetisi secara sehat dan menaati peraturan berlaku. Saat ini ada tiga pelaku industri pemeringkat efek. Selain Pefindo, ada Fitch Ratings Indonesia dan ICRA Indonesia. Pefindo yang sudah beroperasi sejak 1993 merupakan pemimpin pasar bisnis pemeringkatan dengan market share 83,79 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengecam aksi rating shopping karena dampaknya sangat luas. Jika ada emiten mendapat peringkat baik namun dari beli peringkat, pihaknya tidak segan menolak hasil rating itu.

“Saya sangat menyayangkan kalau itu terjadi karena pemeringkat adalah lembaga yang paling dipercaya dan harus independen. Risikonya besar untuk masyarakat yang menggantungkan kepercayaan kepada lembaga pemeringkat,” tegasnya. (gen/oki)

Pemeringkat efek
Pemeringkat efek-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memandang serius persoalan jual beli peringkat efek dalam rangka penerbitan surat utang (obligasi) perusahaan. Pemimpin pasar bisnis pemeringkatan ini meminta otoritas menyikapi secara serius karena membahayakan industri pasar modal.

Direktur Utama Pefindo Ronald T. Andi Kasim menyatakan, jual beli peringkat atau biasa disebut rating shopping adalah praktik usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan Bapepam-LK yang saat ini sudah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Praktik rating shopping akan menghasilkan peringkat yang tidak mencerminkan kondisi finansial sesungguhnya suatu efek yang diperingkat maupun emiten yang mengeluarkan efek tersebut,” ungkapnya kemarin.

Hal itu dinilai merugikan investor yang membeli efek tersebut. Atas dasar itu, Pefindo merasa perlu mengimbau agar pihak regulator dalam hal ini OJK untuk melakukan investigasi dan menidak tegas praktik jual beli peringkat.

“Pefindo mengimbau agar calon emiten senantiasa bersikap objektif dalam memilih dan menentukan perusahaan pemeringkat efek dan menghindari praktik-praktik usaha tidak sehat,” paparnya.

Ronald meminta perusahaan-perusahaan pemeringkat efek lainnya untuk berkompetisi secara sehat dan menaati peraturan berlaku. Saat ini ada tiga pelaku industri pemeringkat efek. Selain Pefindo, ada Fitch Ratings Indonesia dan ICRA Indonesia. Pefindo yang sudah beroperasi sejak 1993 merupakan pemimpin pasar bisnis pemeringkatan dengan market share 83,79 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengecam aksi rating shopping karena dampaknya sangat luas. Jika ada emiten mendapat peringkat baik namun dari beli peringkat, pihaknya tidak segan menolak hasil rating itu.

“Saya sangat menyayangkan kalau itu terjadi karena pemeringkat adalah lembaga yang paling dipercaya dan harus independen. Risikonya besar untuk masyarakat yang menggantungkan kepercayaan kepada lembaga pemeringkat,” tegasnya. (gen/oki)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/