26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Darmin: Harga Tiket Penerbangan Turun 1 Juli

Darmin Nasution
Menko Perekonomian

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan murah (low cost carrier) harus menurunkan harga tiket pesawat maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan pelaku industri penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang berlaku efektif pekan inin

Setelah berlaku efektif pekan ini, pemerintah bakal terus mengevaluasi pergerakan tarif tiket pesawat tersebut.

“(Maksimal turun) akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli 2019,” ujar Darmin ketika ditemui di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (25/6).

Darmin menjelaskan, turunnya tarif tiket pesawat tidak akan berlaku serta merta. Maskapai disyaratkan untuk menurunkan tarif penerbangan mereka di periode-periode tertentu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat di kisaran 12 persen hingga 16 persen. Namun, penurunan tarif tiket pesawat tersebut tidak terlalu signifikan.

“Tarif harga yang lain tetap normal seperti sekarang. Tapi misalnya yang agak sepi kan penerbangan siang dan malam, sementara yang agak tinggi pagi dan sore, nah siang dan malamnya dimurahin, arahannya gitu,” ujar Darmin.

Adapun untuk menurunkan tarif tiket pesawat tersebut, beberapa otoritas yang terlibat baik maskapai, operator bandara (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II) dan Pertamina (terkait harga avtur) bakal melakukan penyesuaian harga.

“Itu Angkasa Pura mikul bebannya berapa jumlahnya, Pertamina berapa kemudian maskapai berapa, mereka masih harus menghitung lagi. Dan kita memang waktunya kita berikan sampai akhir minggu ini kan,” ujar Darmin. (kps)

Darmin Nasution
Menko Perekonomian

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan murah (low cost carrier) harus menurunkan harga tiket pesawat maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan pelaku industri penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang berlaku efektif pekan inin

Setelah berlaku efektif pekan ini, pemerintah bakal terus mengevaluasi pergerakan tarif tiket pesawat tersebut.

“(Maksimal turun) akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli 2019,” ujar Darmin ketika ditemui di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (25/6).

Darmin menjelaskan, turunnya tarif tiket pesawat tidak akan berlaku serta merta. Maskapai disyaratkan untuk menurunkan tarif penerbangan mereka di periode-periode tertentu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat di kisaran 12 persen hingga 16 persen. Namun, penurunan tarif tiket pesawat tersebut tidak terlalu signifikan.

“Tarif harga yang lain tetap normal seperti sekarang. Tapi misalnya yang agak sepi kan penerbangan siang dan malam, sementara yang agak tinggi pagi dan sore, nah siang dan malamnya dimurahin, arahannya gitu,” ujar Darmin.

Adapun untuk menurunkan tarif tiket pesawat tersebut, beberapa otoritas yang terlibat baik maskapai, operator bandara (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II) dan Pertamina (terkait harga avtur) bakal melakukan penyesuaian harga.

“Itu Angkasa Pura mikul bebannya berapa jumlahnya, Pertamina berapa kemudian maskapai berapa, mereka masih harus menghitung lagi. Dan kita memang waktunya kita berikan sampai akhir minggu ini kan,” ujar Darmin. (kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/