DELISERDANG, SUMUTPOS.CO -Pemerintah pusat menjanjikan penurunan harga gas industri di Sumatera Utara (Sumut) pada Maret 2017, yakni mencapai 9,9 dolar AS per MMBtu, yang saat ini berada pada kisaran harga 12,2 dolar AS per MMBtu.
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menegaskan harga gas di Sumut bakal turun. Ini diberlakukan per 1 Maret 2017 nanti,” ungkap Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Erry mengatakan, kunjungan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ke Sumut beberapa waktu lalu, menjanjikan penurunan harga gas industri di Sumut hingga 1 digit per MMBtu. Sebagaimana dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden pekan lalu, ditetapkan tingkat penurunannya. “Masalah gas dan listrik di Sumut termasuk yang menjadi poin pembahasan kami dalam ratas itu. Masalahnya, harga gas untuk industri di Sumut tertinggi dunia, seharga 12,2 dolar AS per MMbtu, bahkan pernah menyentuh 13 dolar AS per MMbtu,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, tingginya harga gas industri menjadi kendala Sumut dalam hal mengembangkan investasi. Terlebih lagi keberadaan industri di provinsi ini akan sulit bersaing dengan daerah dan negara lain, karena faktor tingginya biaya operasional yang menggunakan gas sebagai bahan bakar. “Desakan kami dijawab langsung oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan, dengan memberi kabar gembira. Per 1 Maret, harga gas akan turun menjasi 9,9 dolar AS per MMbtu,” beber Erry.
Meski diakuinya, penurunan itu belum terjadi. Saat ini persaingan harga dengan negeri jiran, Malaysia (5-6 dolar AS per MMBtu) cukup berat. Namun rencana langkah tersebut menurut Erry sudah memberikan angin segar bagi dunia industri di Sumut. “Kami berharap melalui Menteri Perindustrian, nantinya harga gas bisa diturunkan lagi. Agar industri di Sumut dapat lebih kompetitif,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, ikut menegaskan, harga gas industri di Sumut akan diturunkan per 1 Maret. “Harga gas, Maret ini akan turun, dan akan terus dievaluasi per enam bulan,” katanya, seraya menerangkan, evaluasi dilakukan dengan menyesuaikan harga minyak dunia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melakukan berbagai upaya agar pemerintah pusat dapat membuat kebijakan penurunan harga gas, yang selama ini menjadi keluhan pelaku industri. Di antaranya menyurati pemerintah pusat maupun dengan menyampaikan persoalan tersebut melalui Dewan Energi Nasional, DPR RI, dan DPD RI.