25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemerintah Bebaskan 182 Tarif Bea Masuk

Jakarta- Pemerintah membebaskan bea masuk terhadap 182 pos tarif barang modal dan baku. Di saat yang sama, 8 pos tarif barang konsumsi dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri domestik terutama manufaktur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, melalui penurunan tarif bahan baku dan modal, industri hilir diharapkan dapat menghasilkan produk-produk jadi yang berdaya saing. “Sedangkan tujuan menaikkan tarif bea masuk atas produk konsumsi. Melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-produk tersebut dari serbuan impor,” kata Bambang di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No 80/2011, yang merupakan revisi dari PMK 241/2010.

Bambang mengatakan, penurunan tarif 157 produk dari 5 persen menjadi 0 persen berlaku seterusnya hingga dirumuskannya kebijakan baru jangka panjang. Sedangkan atas 25 produk barang modal, yaitu 12 pada industri mesin dan 13 industri maritim, kebijakan penurunan tarif menjadi 0 persen diterapkan hanya hingga 31 Desember 2011. “Terhitung sejak 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula, yakni 5 persen,” kata dia
Penurunan tarif bahan baku dan modal ditujukan kepada sejumlah kelompok industri. Yakni, industri kimia dasar sebanyak 59 tarif. Lalu, industri makanan (1 pos tarif), mesin (91 pos tarif), elektronika (16 pos tarif), dan industri perkapalan (13 pos tarif).

Terkait industri perkapalan, pembebasan sementara dilakukan hingga 31 Desember 2011, dilakukan termasuk untuk memutihkan bea masuk terhadap 898 kapal.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung asas cabotage atau kewajiban pengoperasian kapal berbendera dalam negeri untuk pelayaran domestik. Heri mengatakan, sejak PMK 241 diberlakukan, pihaknya mendapatkan protes dari Asosiasi Pelayaran Indonesia (Insa) terkait pemberlakuan tarif 5 persen. Setelah dikaji, akhirnya tarif diturunkan menjadi 0 persen hingga pengujung tahun 2011. “Ini untuk mendukung pemberlakuan asas cabotage,” katanya. Asas cabotage untuk industri pelayaran akan berlaku efektif pada 7 Mei mendatang.

Heri menjelaskan, dari 898 kapal yang diimpor, sebanyak 432 kapal telah menyelesaikan kepabeanan sebelum PMK 241 diberlakukan. Sedangkan 466 kapal belum menyelesaikan pemberitahuan kepabeanan ketika PMK 241 berlaku. “Artinya, belum bayar 5 persen. Namun, jika memberitahukan pemberitahuan kepabeanan sebelum 31 Desember 2011, akan mendapatkan tarif 0 persen,” kata Heri. (sof/jpnn)

Jakarta- Pemerintah membebaskan bea masuk terhadap 182 pos tarif barang modal dan baku. Di saat yang sama, 8 pos tarif barang konsumsi dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri domestik terutama manufaktur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, melalui penurunan tarif bahan baku dan modal, industri hilir diharapkan dapat menghasilkan produk-produk jadi yang berdaya saing. “Sedangkan tujuan menaikkan tarif bea masuk atas produk konsumsi. Melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-produk tersebut dari serbuan impor,” kata Bambang di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No 80/2011, yang merupakan revisi dari PMK 241/2010.

Bambang mengatakan, penurunan tarif 157 produk dari 5 persen menjadi 0 persen berlaku seterusnya hingga dirumuskannya kebijakan baru jangka panjang. Sedangkan atas 25 produk barang modal, yaitu 12 pada industri mesin dan 13 industri maritim, kebijakan penurunan tarif menjadi 0 persen diterapkan hanya hingga 31 Desember 2011. “Terhitung sejak 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula, yakni 5 persen,” kata dia
Penurunan tarif bahan baku dan modal ditujukan kepada sejumlah kelompok industri. Yakni, industri kimia dasar sebanyak 59 tarif. Lalu, industri makanan (1 pos tarif), mesin (91 pos tarif), elektronika (16 pos tarif), dan industri perkapalan (13 pos tarif).

Terkait industri perkapalan, pembebasan sementara dilakukan hingga 31 Desember 2011, dilakukan termasuk untuk memutihkan bea masuk terhadap 898 kapal.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung asas cabotage atau kewajiban pengoperasian kapal berbendera dalam negeri untuk pelayaran domestik. Heri mengatakan, sejak PMK 241 diberlakukan, pihaknya mendapatkan protes dari Asosiasi Pelayaran Indonesia (Insa) terkait pemberlakuan tarif 5 persen. Setelah dikaji, akhirnya tarif diturunkan menjadi 0 persen hingga pengujung tahun 2011. “Ini untuk mendukung pemberlakuan asas cabotage,” katanya. Asas cabotage untuk industri pelayaran akan berlaku efektif pada 7 Mei mendatang.

Heri menjelaskan, dari 898 kapal yang diimpor, sebanyak 432 kapal telah menyelesaikan kepabeanan sebelum PMK 241 diberlakukan. Sedangkan 466 kapal belum menyelesaikan pemberitahuan kepabeanan ketika PMK 241 berlaku. “Artinya, belum bayar 5 persen. Namun, jika memberitahukan pemberitahuan kepabeanan sebelum 31 Desember 2011, akan mendapatkan tarif 0 persen,” kata Heri. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/