26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Hati-hati Jebakan Perang Diskon

MEDAN-Menjelang Ramadan dan tahun ajaran baru, sejumlah mall, supermarket dan pusat-pusat perbelanjaan lain ramai-ramai menawarkan diskon. Pantauan di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Medan, diskon diberikan untuk beberapa item produk, terutama pakaian sekolah, tas sepatu dan beberapa perlengkapan sekolah. Selain menyambut liburan sekolah, program diskon ini dilakukan karena sejumlah produk sedang cuci gudang.

Contohnya Ramayana Medan Baru sejumlah stand di lokasi ini sedang menggelar promo menarik. Menurut Susi penjaga stand baju, setidaknya ada 100 produk yang menggelar program diskon selama sebulan ini.

“Sebagian besar tenant memang menggelar program diskon, bahkan ada yang sampai diskon 75 persen. Sebagian besar produsen sedang menghabiskan stok di bulan Juli,” ucap Susi.

Fitri karyawan Sport Station di Plaza Medan Fair juga mengungkapkan hal yang sama. Tokonya juga menawarkan diskon besar-besaran mulai dari 20 hingga 50 persen. “Ini kan musim liburan, pasti banyak dong pengunjung yang datang ke mall. Makanya kita tawarkan diskon besar-besar supaya mereka tertarik untuk membeli,” ungkapnya.

Menyikapi perang diskon ini, konsumen diminta untuk bertindak bijak dan teliti belanja produk diskon agar tidak terjebak dalam strategi bisnis. “Kalau tidak teliti membeli, bisa terkecoh,” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Rabu (26/6).

Dia mencontohkan, pada produk elektronik misalnya, harga pokok sudah dinaikkan sebelum diberikan diskon, atau kemungkinan barang rusak yang dijual secara obral pada produk pakaian. “Misalnya, harga baju semula Rp75.000, dinaikkan menjadi Rp100.000, kemudian didiskon 25 persen maka harga ini akan kembali menjadi Rp75.000,” ungkapnya.

Pemerintah, dalam hal ini pihak Disperindag, katanya, sangat lemah dalam melakukan pengawasan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penipuan atau pengelabuan masyarakat akibat perang diskon. “Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen upaya mengelabui itu dapat dihukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.

Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota pun perlu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Roully Tambunan saat dihubungi, membantah bila dikatakan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap perang diskon yang kerap muncul saat musim liburan sekolah, memasuki Ramadan dan Lebaran.
“Sah-sah saja mereka melakukan perang diskon, tapi kami juga tetap melakukan pengawasan dan pengontrolan agar tidak menjebak pembeli. Yang jelas, Disperindag Sumut tidak pernah tinggal diam, apalagi menjelang hari besar,” katanya singkat.(nit)

MEDAN-Menjelang Ramadan dan tahun ajaran baru, sejumlah mall, supermarket dan pusat-pusat perbelanjaan lain ramai-ramai menawarkan diskon. Pantauan di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Medan, diskon diberikan untuk beberapa item produk, terutama pakaian sekolah, tas sepatu dan beberapa perlengkapan sekolah. Selain menyambut liburan sekolah, program diskon ini dilakukan karena sejumlah produk sedang cuci gudang.

Contohnya Ramayana Medan Baru sejumlah stand di lokasi ini sedang menggelar promo menarik. Menurut Susi penjaga stand baju, setidaknya ada 100 produk yang menggelar program diskon selama sebulan ini.

“Sebagian besar tenant memang menggelar program diskon, bahkan ada yang sampai diskon 75 persen. Sebagian besar produsen sedang menghabiskan stok di bulan Juli,” ucap Susi.

Fitri karyawan Sport Station di Plaza Medan Fair juga mengungkapkan hal yang sama. Tokonya juga menawarkan diskon besar-besaran mulai dari 20 hingga 50 persen. “Ini kan musim liburan, pasti banyak dong pengunjung yang datang ke mall. Makanya kita tawarkan diskon besar-besar supaya mereka tertarik untuk membeli,” ungkapnya.

Menyikapi perang diskon ini, konsumen diminta untuk bertindak bijak dan teliti belanja produk diskon agar tidak terjebak dalam strategi bisnis. “Kalau tidak teliti membeli, bisa terkecoh,” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Rabu (26/6).

Dia mencontohkan, pada produk elektronik misalnya, harga pokok sudah dinaikkan sebelum diberikan diskon, atau kemungkinan barang rusak yang dijual secara obral pada produk pakaian. “Misalnya, harga baju semula Rp75.000, dinaikkan menjadi Rp100.000, kemudian didiskon 25 persen maka harga ini akan kembali menjadi Rp75.000,” ungkapnya.

Pemerintah, dalam hal ini pihak Disperindag, katanya, sangat lemah dalam melakukan pengawasan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penipuan atau pengelabuan masyarakat akibat perang diskon. “Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen upaya mengelabui itu dapat dihukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.

Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota pun perlu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Roully Tambunan saat dihubungi, membantah bila dikatakan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap perang diskon yang kerap muncul saat musim liburan sekolah, memasuki Ramadan dan Lebaran.
“Sah-sah saja mereka melakukan perang diskon, tapi kami juga tetap melakukan pengawasan dan pengontrolan agar tidak menjebak pembeli. Yang jelas, Disperindag Sumut tidak pernah tinggal diam, apalagi menjelang hari besar,” katanya singkat.(nit)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/