Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masyarakat aman berinvestasi di industri penyedia jasa keuangan baik di pasar modal, industri keuangan nonbank (IKNB) maupun perbankan. Hal ini sejalan dengan pengambil alihan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang ada di bawah Kementerian Keuangan oleh OJK sebagai lembaga independen sejak Januari 2013 lalu.
Direktur of Communication and International Affairs OJK, Gonthor Ryantori Aziz, saat berbicang dengan Riau Pos Grup (grup Sumut Pos) di Jakarta, Selasa (20/8) lalu menjelaskan, secara spesifik tidak ada perbedaan signifikan antara antara fungsi tugas dan kewenangan Bapepam LK dengan OJK, kecuali independensi yang diberikan kepada OJK melebihi Bapepam LK sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2011 tentang otoritas jasa keuangan.
“Tahun ini OJK mulai beroperasi melaksanakan fungsi, tugas dan peran yang selama ini dijalankan oleh lembaga yang sebelumnya da di bawah Kemenkeu yang namanya Bapepam LK,” kata Gonthor.
Fungsi, tugas dan peran OJK itu yakni mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan nonbank. Pasar modal itu mencakup remitance contohnya bursa efek. Sedangkan lembaga industri keuangan non bank mulai dari asuransi, dana pensiun, multifinance, modal pembiayaan, Jamsostek, lembaga pembiayaan ekspor indonesia hingga pegadaian.
Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang selama ini ada di Bapepam LK sejak Januari 2013 lalu secara bertahap sudah berpindah ke OJK. Secara status hukum, OJK merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tidak di bawah kementerian apapun termasuk tidak di bawah Bank Indonesia.
“Fungsi utamanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia yang tahun 2013 ini dimulai pada sektor pasar modal dan industri keuangan non bank,” jelas Gonthor.
Nah, tahun 2014 mendatang, OJK mulai mengawasi dan mengatur bank yang selama ini diatur dan diawasi ole BI. Berikutnya pada 2015 sesuai UU Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro yang keluar tahun ini, OJK juga diharapkan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro yang ada di tanah air.
Terkait perbedaan fungsi dan tugas OJK dengan BI, pihaknya menyebutkan sejak dulu segmen tugas dan fungsi BI memang terbatas pada sektor perbankan. Di samping tugas BI untuk mengawal kondisi moneter di Indonesia melalui pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran.
“Sejak dulu pasar modal dan insutri keuangan non bank diawasi oleh unit instansi lain di luar BI. Bahkan ke depan, tahun 2014 nanti pengaturan dan pengawasan bank yang selama ini ada di BIjuga akan beralih ke OJK, tidak lagi diawasi oleh BI meskipun untuk kepentingan stabilitas moneter dan fiskal di tanah air tetap ada ruang koordinasi antara OJK, BI dan Kemenkeu,” tuturnya.
Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK ini menurut Gonthor sebenarnya sudah dimuali dengan adanya tim transisi pengawasan bank di OJK dan pos peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK yang ada di BI. ke depan kedua tim ini akan terus berkoordinasi secara intensih memastikan kesiapan peralihan tersebut.
Sejak menjalankan fungsinya tahun ini, OJK juga terus secara masif mensosialisasika keberadaan dan eksistensinya ke masyarakat agar masyarakat memahami bahwa peran Bapepam LK telah beralih ke OJK. Pengenalan ini dipandang penting karena diakuinya banyak pihak yang belum mengetahui OJK.
“Itu makanya dari triwulan pertama tahun ini kita pergi ke berbagai daerah untuk sosialisasi. Baik kerjasama dengan media massa cetak dan elektrinik, sosialisasi ke kampus-kampus, ke komunitas, organisasi sampai pada audiensi dengan para Gubernur.
Sikapi Investasi Bodong
Ada nilai tambah dari keberadaan OJK dalam posisi begitu terhormat dalam organisasi otoritas jasa keuangan.Hal itu karena kepemimpinan di OJK mengangut sistem komisioner. Nah, dari 9 komisioner yang ada di OJK, satu di antaranya mengemban tugas yang sangat spesifik dan khusus, yakni memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.
Nah, dalam konteks munculnya beberapa kasus penawaran investasi yang tidak didukung legalitas atau dikenal masyarakat dengan istilah investasi bodong, maka unit kerja inlah yang memberikan edukasi pada masyarakat tentang jasa industri keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Edukasi itu penting agar untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang diragukan legalitasnya,” papar Gonthor.
Agar masyarakat bisa mengetahui legalitas dari suatu pihak yang menawarkan investasi, mulai januari lalu OJK melalui komisi ini juga telah menyediakan layanan Call Center OJK (021-500655) yang siap menerima pengaduan dari masyarakat yang punya keragu-raguan atas produk investasi yang ditawarkan kepada mereka. Hingga kini sudah ribuan laporan yang dilayani oleh lembaga tersebut yang sebagian besar terkait investasi.
Setiap jam kerja, siapapun bisa bertanya, menyampaian keluhan, hingga melaporkan investasi yang merugikan masyarakat. Mendukung layanan itu, OJK juga telah menerbitkan peraturan OJK tentang perlindungan konsumen yang mewajiban setiap penyedia jasa keuangan yang mendapat izin dari OJK, untuk membentuk unit organisasi tersendiri yang fungsinya menerima pengaduan dati kosumennya.”Memang berlaku satu tahun ke depan. Tahun berikutnya penyedia jasa keuangan sudah wajib punya unit itu. Mereka diwajibkan tidak memungut biaya pada konsumen yang menyampaikan keluhan. Lalu harus menindaklanjuti keluhan konsumen tidak lebih dari 20 hari, kecuali dalam kondisi tertentu,” tegasnya.
Komisioner yang bertugas memberikan edukasi dan perlindungan kosumen juga sudah mulai menjalankan program edukasi yang diorientasikan pada peningkatan pemahaman masyarakat akan produk-produk keuagan dan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga2-lembaga keuangan itu sendiri.
Sebagai gambaran adalah kasus investasi ala Ustad Yusuf Mansur yang beberapa waktu lalu sempat mencuat dan melambungkan nama OJK. Investasi tersebut menurut Gonthor memang tidak disamakan OJK dengan kasus investasi bodong lain yang kerap terjadi. Pasalnya dari segi tujuan, Ustad Yusuf Mansur dipandang punya niat yang baik untuk mensejahterakan jamaah.
“Namun kita melihat praktik yang demikian itu tidak bisa dilakukan begitu saja dengan tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. walaupun niatnya baik. Karena sudah ada aturannya di UU pasar modal, maka kita minta beliau meperhatikan ketentuan itu, dan beliau kita minta sementara waktu menghentikan pengumpulan dana jamaah sampai legalitasnya dipenuhi,” jelas Gonthor.
Untuk meningkatkan pengawasan OJK terhadap penyedia jasa keuangan non bank maupun perbankan, ke depan lembaga itu akan membentuk kantor perwakilan regional mulai 2014 mendatang. Di mana ada Bank Indonesia, maka OJK akan membuka perwakilan di sana.
Prioritas OJK sebagai otoritas pengawas dan pengatur jasa keuangan yang terintegrasi, OJK juga akan memastikan tidak ada produk regulasi di industri keuangan yang saling bertentangan namun harus saling mendukung. OJK tidak ingin ada inkonsistensi antara aturan untuk dana pensiun dengan pasar modal. Bila itu ditemukan maka akan diperbaiki.
OJK juga akan melihat ada tidaknya ruang menyempurnakan aturan-aturan yang ada di setiap industri keuangan agar kontribusi masing-masing bisa diawasi. Selain itu setiap industri keuangan harus saling mendukung satu sama lain. Misalnya antara pasar modal dengan dana pensiun dan asuransi.
“Di sisi pengawasan kita akan bangun sistem pengawasan yang terintegrasi untuk mendeteksi kelemahan di satu institusi jasa keuangan yang bisa berpengaruh ke institusi lainnya,” ujar Gonthor.
Saat ini, OJK memandang di pasar ekuitas kemampuan investor lokal dengan asing sudah semakin berimbang. Namun di pasar surat utang, obligasi, diakuinya investor asing masih mendominasi. Terlepas dari itu, untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional maka OJK terus mengumandangkan pentingnya membangun basis pemodal domestik pasar modal Indonesia.
Hal itu dilakukan bukan hanya dalam konteks untuk meingkatkan ketahanan pasar modal itu sendiri, tapi juga dalam konteks pemerataan, sehingga bila ada kenaikan indeks maka akan turut dinikmati pemodal domestik.
Bebas dari Intervensi
Indepensi OJK diatur dalam bab khusus dalam UU 11/2011 tentang otoritas jasa keuangan. Dengan demikian Gonthor Ryantori Aziz memastikan lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa dalam otoritas jasa keuangan itu bebas dari invervensi pihak manapun. Dengan demikian sangat kecil kemungkinan lembaga ini bisa diajak kongkalikong dalam menentukan kebijakannya yang bisa merugikan negara.
“Secara hukum OJK sudah sangat independen. Dalam klausul independennya bakal ada sanksi bagi yang campur tangan terhadap OJK. secara secara financial OJK bisa didanai oleh APBN dan ada kewenangan memungut pendanaan dari industri. Secara proses akan independen karena ada kepastian periode jabatan komisioner OJK,” kata Gonthor.
Hal ini berbeda dengan Bapepam LK yang tidak memiliki jangka waktu jabatan kepemimpinannya. Sehingga pimpinan Bapepam LK bisa diganti setiap saat karena tidak dijamin UU. Kalau pemerintah menginginkan maka kepemimpinan Bapepam LK bisa diganti kapanpun.
Berbeda dengan OJK yang kepemimpinannya dijamin selama 5 tahun. Sehingga dalam mengambil kebijakan, komisioner OJK tidak akan dibayangi-bayangi bakal dipecat setiap saat terkait kebijakan yang dikeluarkan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, OJK juga tidak berjalan sendiri karena ada bab khusus yang mengatur tentang kelembagaan OJK dengan kementerian dan lembaga pemerintah lain. Artinya, OJK juga memiliki kerja sama dengan Kementerian Keuangan, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PPATK hingga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan hingga KPK.
“Kerja sama itu tentu diperkuat dengan adanya memorandum of understanding (MoU). Dengan PPATK kita sudah ada, ke depan kita juga akan MoU dengan Polri lembaga lain. Bahkan selain domestik kita juga akan MoU dengan OJK-nya Jepang,” pungkasnya.(fat/jpnn)