26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

BI Bikin Devisa Betah di Dalam Negeri

JAKARTA-Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan dana hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank-bank dalam negeri dinilai belum bisa berperan maksimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selama ini, DHE tak bisa disimpan lama di perbankan Indonesia lantaran dianggap tidak menguntungkan. Karena itu, BI berupaya membuat DHE lebih betah dan tahan lama saat ditempatkan di Indonesia melalui PBI anyar mengenai kegiatan penitipan dan pengelolaan oleh bank (trust).

Dalam PBI yang mulai berlaku sejak hari ini (26/11), DHE eksporter tak perlu lagi ditempatkan di bank luar negeri. Sebab, PBI trust tersebut menjamin penitipan DHE di perbankan Indonesia memiliki keuntungan lebih, lantaran bisa dikelola sebagai dana investasi.

Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih Hendarta mengatakan, dalam PBI tersebut, perbankan di Indonesia baik konvensional maupun syariah bisa melakukan tiga kegiatan trust. Di antaranya sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana, serta agen peminjaman (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan. “Investor tak perlu khawatir tentang dananya yang dititipkan dan dikelola bank domestik. Sebab, DHE dipisahkan dari aset bank. Dengan begitu, jika terjadi kepailitan DHE tidak terpengaruh,” paparnya akhir pekan lalu (24/11).

Selama ini, eksporter cenderung menyimpan DHE di perbankan luar negeri. Tercatat, 11 dari 19 eksporter Indonesia lebih memilih menitipkan DHE di bank-bank New York hingga Singapura, lantaran dianggap lebih menguntungkan karena memiliki sistem trust. “Di bank-bank luar negeri, DHE eksporter bisa diolah dan jadi investasi, sehingga keuntungan eskporter lebih besar,” ungkapnya.

Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat Difi A. Johansyah menambahkan, kegiatan trust diawasi secara ketat oleh BI. Sebab, kegiatan tersebut dikhawatirkan memicu tindak pidana perbankan dalam bentuk baru. “Karena itu, bank yang melakukan kegiatan trust tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (gal/oki/jpnn)

JAKARTA-Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan dana hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank-bank dalam negeri dinilai belum bisa berperan maksimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selama ini, DHE tak bisa disimpan lama di perbankan Indonesia lantaran dianggap tidak menguntungkan. Karena itu, BI berupaya membuat DHE lebih betah dan tahan lama saat ditempatkan di Indonesia melalui PBI anyar mengenai kegiatan penitipan dan pengelolaan oleh bank (trust).

Dalam PBI yang mulai berlaku sejak hari ini (26/11), DHE eksporter tak perlu lagi ditempatkan di bank luar negeri. Sebab, PBI trust tersebut menjamin penitipan DHE di perbankan Indonesia memiliki keuntungan lebih, lantaran bisa dikelola sebagai dana investasi.

Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih Hendarta mengatakan, dalam PBI tersebut, perbankan di Indonesia baik konvensional maupun syariah bisa melakukan tiga kegiatan trust. Di antaranya sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana, serta agen peminjaman (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan. “Investor tak perlu khawatir tentang dananya yang dititipkan dan dikelola bank domestik. Sebab, DHE dipisahkan dari aset bank. Dengan begitu, jika terjadi kepailitan DHE tidak terpengaruh,” paparnya akhir pekan lalu (24/11).

Selama ini, eksporter cenderung menyimpan DHE di perbankan luar negeri. Tercatat, 11 dari 19 eksporter Indonesia lebih memilih menitipkan DHE di bank-bank New York hingga Singapura, lantaran dianggap lebih menguntungkan karena memiliki sistem trust. “Di bank-bank luar negeri, DHE eksporter bisa diolah dan jadi investasi, sehingga keuntungan eskporter lebih besar,” ungkapnya.

Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat Difi A. Johansyah menambahkan, kegiatan trust diawasi secara ketat oleh BI. Sebab, kegiatan tersebut dikhawatirkan memicu tindak pidana perbankan dalam bentuk baru. “Karena itu, bank yang melakukan kegiatan trust tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (gal/oki/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/