JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan meminta masyarakat tidak panik dengan adanya larangan mengonsumsi apel asal Amerika Serikat. Pasalnya, larangan itu hanya untuk apel yang diimpor dari California. Sementara Indonesia selama ini hanya mengimpor apel dari Washington.
“Apel yang dilarang itu hanya yang dari California saja, di luar itu masih boleh. Impor apel Amerika itu selama ini 99 persen dari Washington, bukan California. Kalaupun ada apel jenis Granny Smith dan Gala yang masuk itu bukan dari Amerika Serikat, tapi mungkin dari negara lain,” ujar Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, Selasa (27/1).
Dia mengaku sudah mengecek data importasi apel dari Amerika Serikat dan tidak menemukan impor apel jenis Granny Smith dan Gala dari California. Tim dari Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penyisiran ke sejumlah pusat perbelanjaan dan toko ritail, namun tidak menemukan apel mematikan itu. “Yang dilarang itu mereknya Granny”s Best dan Big B,” kata Widodo.
Saat ini, lanjutnya, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada dinas perdagangan di daerah dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia, untuk mengantisipasi beredarnya kedua jenis apel California itu.”Kami juga telah ambil sampel semua jenis apel yang diimpor dari Amerika untuk diperiksa di laboratorium. Hasilnya mungkin keluar akhir bulan,” tukasnya.
Sebagai antisipasi, dia meminta masyarakat waspada dalam membeli apel. Setidaknya harus dilihat merek dan asal apel tersebut. Langkah selanjutnya, mengupas kulit apel sebelum dimakan untuk mencegah adanya pestisida yang masih tertinggal. “Hingga sekarang belum ditemukan apel ber bakteri di Indonesia, tapi kita akan terus pantau, khawatir ada yang masuk secara ilegal,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta importir produk apel dari Amerika Serikat bertanggung jawab, jika ada konsumen yang terganggu kesehatannya akibat makan buah itu. Seandainya ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan menelusuri dimana tempatnya membeli dan siapa importirnya.”Jangan mau untung aja, harus siap tanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Rachmat, pemerintah tidak mungkin mengawasi setiap sudut Indonesia. Oleh sebab itu dia meminta importir yang merasa pernah mendatangkan apel Granny Smith dan Gala asal California harus menarik buah tersebut dari pasaran. Sementara pedagang yang merasa memiliki wajib membuangnya. “Penjualan harus distop, kalau tidak akan membuat masalah baru,” jelasnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes Prof dr Tjandra Yoga Aditama memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait keracunan pangan akibat konsumsi apel impor tersebut. “Sampai sekarang tidak ada laporan dari daerah, baru terjadi di Amerika dan Kanada,” katanya, Selasa (27/1).
Meski begitu, Kemenkes segera melakukan segala upaya preventif. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes dr. H.M Subuh, MPPM menuturkan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL).
Surat Edaran tersebut berisi instruksi untuk melakukan langkah pencegahan dan kewaspadaan dini. “Mereka juga diminta serta melaporkan secepatnya dalam waktu 1 x 24 jam, jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti,” urai Subuh di Jakarta, kemarin.
Di lain pihak, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM ) Roy Sparringa menyatakan bahwa dua produk apel yang ditengarai mengandung bakteri penyebab penyakit listeriosis tidak beredar di Indonesia. Hal tersebut berdasar surat yang disampaikan Kementan ke instansinya. “Kami mendapatkan surat dari Kementan, tepatnya dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan. Yang bersangkutan menyampaikan produk apel yang sedang dibicarakan tidak masuk ke Indonesia,” paparnya.
Kementan, lanjut Roy, juga telah melakukan uji sampling di beberapa retail di berbagai daerah untuk memastikan ada tidaknya apel yang terindikasi mengandung bakteri berbahaya tersebut.
Namun pihaknya tetap menginstruksikan agar seluruh Balai Besar POM di 32 Provinsi untuk mengawal pengawasan di daerah melalui jaringan Pengawasan Pangan Daerah. “Selain itu, Badan POM melakukan penapisan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal atau mencegah kemungkinan masuknya” produk olahan Caramel Apples yang terkontaminasi. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan telah melarang peredaran apel jenis Granny Smith dan Gala asal Amerika di dalam negeri. Namun, larangan itu sepertinya belum efektif di lapangan. Dua apel yang dilarang masih marak beredar di sejumlah pusat perbelanjaan.
Berdasar pantauan, sedikitnya ada dua pusat perbelanjaan di Jakarta masih menjual bebas apel yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes mematikan. Seperti yang terlihat di Rumah Buah, Jalan S.Parman, Jakarta Barat dan Carefour Cikini, Jakarta Pusat.
Supervisor Rumah Buah Rumah Muhammad Jaozi (28) mengatakan, isu larangan memperjualbelikan buah apel dua jenis itu sudah di ketahui sejak 3 hari lalu. Pihaknya langsung menarik dua jenis buah yang dilarang tersebut dari toko dan dikembalikan ke gudang stok di kawasan Serpong.
Namun, pada Minggu dua hari lalu, buah-buah itu kembali dipajang menyusul adanya jaminan dari distributor bahwa dua jenis apel tersebut aman dikonsumsi. Dia menegaskan, dua apel itu sudah tiba di gudang stok dua minggu lalu. “Kami sudah tempelkan pengumuman bahwa dua buah itu aman. Makanya kami jual lagi,” ujarnya kemarin.
Dari dua jenis buah itu, apel jenis Granny Smith, kata dia yang paling banyak diminati kaum perempuan. Pasalnya, apel jenis itu sering dimanfaatkan untuk pengganti obat pelangsing. “Yang banyak beli jenis Granny Smith itu perempuan. Karena bisa buat diet. Kan rasanya asem,” ujarnya.
Dia mengatakan, tetap akan menjual dua jenis apel itu sampai ada surat resmi dari pemerintah. Selama ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal larangan tersebut. Pemprov DKI juga belum melakukan pemeriksaan soal kemungkinan adanya buah yang mengandung bakteri itu. “Belum ada petugas yang ke sini, surat juga kami belum terima,” katanya.
Sedangkan, di Carefour Cikini, hanya apel jenis Granny Smith yang terlihat di rak buah. Seorang petugas yang menolak dikorankan namanya mengatakan, meski sudah ada larangan, pengelola belum menarik apel tersebut. Dia menduga, pengelola masih menunggu surat dari pemprov untuk menarik dua apel berbakteri tersebut. “Kami belum dapat pemberitahuan. Mungkin kalau sudah ada suratnya baru di tarik semua,” ujarnya. (wir/ken/bad/end)