JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Defisit anggaran BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Saat ini salah satu sumbernya adalah iuran yang masuk tidak sama dengan iuran yang dihitung secara aktuaris. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan rapat untuk menghitung nilai aktuaris yang baru.
Pada awal terbentuknya BPJS Kesehatan, DJSN mengusulkan standar iuran untuk pasien kelas III maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) Rp36 ribu. Namun, hingga kini nilai tersebut tidak dipatuhi pemerintah. Pada tahun ini saja, iuran PBI masih Rp23 ribu. Padahal, jumlah peserta sudah dinaikkan menjadi 98 juta orang.
Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan bahwa DJSN sudah tiga kali melakukan rapat untuk membahas besaran iuran. Hari ini rencananya kembali dilakukan rapat untuk membahas kenaikan yang pantas. Sudah ada wacana bahwa iuran harus naik menjadi Rp38.000 untuk peserta PBI. “Namun, ini masih tentatif,” ungkapnya kemarin (26/5).
Menurut dia, untuk iuran PBI memang harus ada kenaikan. Sebab, iuran yang ditetapkan sekarang tidak relevan lagi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dalam kajian. “Masih dibahas apakah iuran ini (naik),” ujarnya.
Nila mengatakan, salah satu penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan adalah terlalu kecilnya besaran iuran. “Kan salah satu defisit kendalanya dari iuran juga tapi belum diputuskan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, hal lain yang tengah dikaji terkait BPJS kesehatan adalah menaikkan angka Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan menyangkut ketersediaan anggaran.
“Tetapi masih dalam pembahasan, saya tidak bilang itu pasti, masih dalam pembahasan,” tuturnya.
Soal kapan kajian itu akan diputuskan, Nila belum bisa memastikan. Jika sudah ditetapkan, akan disampaikan ke publik.
Untuk diketahui, wacana untuk menaikkan besaran iuran bukan hal yang baru. Usulan tersebut sudah banyak disuarakan salah satunya oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Saat ini, besaran iuran beragam tergantung kelas. Kelas III,biaya iuran per bulan sebesar Rp 25,5 ribu, kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp 80 ribu. (jpc/ram)