31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Produk UMKM Harus Disertifikasi HKI

MEDAN-Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus mensertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produknya guna mempertahankan hasil karya dan meningkatkan daya saing. “Para pelaku UMKM, khususnya produk kerajinan kreatif, perlu mendapatkan sertifikasi HKI sehingga hak dari hasil karya yang mereka hasilkan dapat dipertahankan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Disperindag) Sumut Rouly Tambunan, kemarin.

Apalagi, sambungnya, dalam kurun waktu dua tahun ke depan di 2015, Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan perdagangan bebas Asean (AFTA), dimana para UMKM harus siap menghadapi pesaing-pesaing dari negara lain, tidak hanya dari pengusaha lokal. “Persaingan ke depan akan semakin ketat, apalagi dengan adanya perdagangan bebas ASEAN 2015. Mau tidak mau UMKM di Sumut harus siap menghadapinya dan menunjukan daya saing yang tinggi,” tuturnya.

Menurutnya, pemahaman para pelaku usaha di Sumut tentang seritifikasi HKI masih relatif rendah akibat kurangnya sosialiasi dan pentingnya pencatatan hak kekayaan intelektual tersebut, di samping keterbatasan sarana dan prasarana untuk proses administrasi HKI. “HKI belum membudaya di kalangan umum, pengusaha UMKM masih belum merasa pentingnya HKI. Padahal dengan adanya sertifikasi tersebut mereka dapat mempertahankan yang seyogyanya menjadi hak mereka sehingga tidak ditiru pelaku lain,” tambahnya.

Oleh karena itulah, Disperindag siap membantu dan memfasilitasi pada pelaku melalui berbagai proses sosialiasi dan workshop mengenai pemahaman HAKI dan halal serta jaringan yang diarahkan untuk pencatatan sertifikasi tersebut. “Disperindag akan bantu para pelaku yang ingin mendaftarkan sertifikasi HKI dan halal bisa datang ke kantor. Nanti kami akan memfasilitasi untuk pengurusannya,” ucapnya.
Di samping itu, Rouly juga mendorong agar para pelaku UMKM dapat lebih kreatif dan proaktif memasarkan produk yang dimiliki sehingga dapat menembus pasar nasional dan internasional.

Sementara itu, IWakil Ketua Umum Bidang UMKM Koperasi dan Industri Kreatif Kadin Sumut Ihsan Taufik mengatakan, pelaku UMKM di Sumut kebanyakan belum mengerti pentingnya hak paten untuk sebuah produk. Pasalnya mereka kebanyakan membentuk UKM hanya sekadar menghidupi kebutuhan mereka.

“Masalah kurang cakapnya pelaku usaha mengenai hal itu dipicu pada faktor internal tentang kurangnya pemahaman akan pentingnya meningkatkan produktivitas dan kompetensi tersebut. Jadi hal bisa ditingkatkan melalui pemberian pelatihan dan pemahaman,” pungkasnya. (mag-9)

MEDAN-Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus mensertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produknya guna mempertahankan hasil karya dan meningkatkan daya saing. “Para pelaku UMKM, khususnya produk kerajinan kreatif, perlu mendapatkan sertifikasi HKI sehingga hak dari hasil karya yang mereka hasilkan dapat dipertahankan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Disperindag) Sumut Rouly Tambunan, kemarin.

Apalagi, sambungnya, dalam kurun waktu dua tahun ke depan di 2015, Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan perdagangan bebas Asean (AFTA), dimana para UMKM harus siap menghadapi pesaing-pesaing dari negara lain, tidak hanya dari pengusaha lokal. “Persaingan ke depan akan semakin ketat, apalagi dengan adanya perdagangan bebas ASEAN 2015. Mau tidak mau UMKM di Sumut harus siap menghadapinya dan menunjukan daya saing yang tinggi,” tuturnya.

Menurutnya, pemahaman para pelaku usaha di Sumut tentang seritifikasi HKI masih relatif rendah akibat kurangnya sosialiasi dan pentingnya pencatatan hak kekayaan intelektual tersebut, di samping keterbatasan sarana dan prasarana untuk proses administrasi HKI. “HKI belum membudaya di kalangan umum, pengusaha UMKM masih belum merasa pentingnya HKI. Padahal dengan adanya sertifikasi tersebut mereka dapat mempertahankan yang seyogyanya menjadi hak mereka sehingga tidak ditiru pelaku lain,” tambahnya.

Oleh karena itulah, Disperindag siap membantu dan memfasilitasi pada pelaku melalui berbagai proses sosialiasi dan workshop mengenai pemahaman HAKI dan halal serta jaringan yang diarahkan untuk pencatatan sertifikasi tersebut. “Disperindag akan bantu para pelaku yang ingin mendaftarkan sertifikasi HKI dan halal bisa datang ke kantor. Nanti kami akan memfasilitasi untuk pengurusannya,” ucapnya.
Di samping itu, Rouly juga mendorong agar para pelaku UMKM dapat lebih kreatif dan proaktif memasarkan produk yang dimiliki sehingga dapat menembus pasar nasional dan internasional.

Sementara itu, IWakil Ketua Umum Bidang UMKM Koperasi dan Industri Kreatif Kadin Sumut Ihsan Taufik mengatakan, pelaku UMKM di Sumut kebanyakan belum mengerti pentingnya hak paten untuk sebuah produk. Pasalnya mereka kebanyakan membentuk UKM hanya sekadar menghidupi kebutuhan mereka.

“Masalah kurang cakapnya pelaku usaha mengenai hal itu dipicu pada faktor internal tentang kurangnya pemahaman akan pentingnya meningkatkan produktivitas dan kompetensi tersebut. Jadi hal bisa ditingkatkan melalui pemberian pelatihan dan pemahaman,” pungkasnya. (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/