JAKARTA- Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 220/PMK.010/2012 Tentang perubahan atas PMK No 43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.
Mengutip keterangan tertulis Kemenkeu, Jumat (28/12), latar belakang aturan tersebut adalah untuk memberikan pengaturan tersebut adalah untuk memberikan kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi regulatory arbritrage antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah, meningkat kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan the same level of playing field bagi seluruh perusahaan pembiayaan.
PMK tersebut mengatur perusahaan pembiayaan dalam prinsip syariah untuk memberikan penerapan uang muka kepada konsumen.
Aturan itu adalah kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen, dari harga jual kendaraan, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, dalam akad syariah paling lambat sejak 1 Januari 2013. (net/jpnn)