Proteksi terhadap para pahlawan devisa atau TKI (tenaga kerja Indonesia) masih minim. Bahkan, baru 40 persen yang terkover oleh Konsorsium Proteksi TKI yang terbentuk per 6 September berdasar Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi no Per.07/Men/V/2010.
Merujuk data konsorsium yang beranggotakan 10 perusahaan asuransi itu 232.283 TKI. Sementara, data Bank Indonesia (BI) ada 570.286 tenaga kerja Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia hingga per akhir 2010. Dimana terdiri dari 413 ribu pekerja informal dan 157 ribu pekerja informal. Jika dibandingkan dengan 2009, TKI di luar negeri menurun tahun. Pada 2009 mencapai 636 ribu orang
Dari persebarannya, TKI Arab Saudi tercatat paling banyak yakni mencapai 228 ribu orang. Kemudian, disusul TKI di Malaysia yang sebanyak 115 ribu orang.
BI sejak 2005 bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) sharing data bulanan penempatan TKI. Angka jumlah TKI di luar negeri merupakan variabel penting untuk menghitung jumlah aliran devisa ke Indonesia (remitansi).
Menurut Dirut PT Paladin Internasional Insurance Brokers & Claim, broker Konsorsium Proteksi TKI, Surachman Jusuf banyak kendala yang membuat tidak semua TKI terlindungi asuransi. Antara lain, banyak calon TKI yang tidak tahu tentang asuransi. Mereka tidak menganggap asuransi penting.
“Belum lagi, PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) tidak menyampaikan masalah asuransi ke calon TKI,” tuturnya.
Surachman juga menyebut para TKI juga sering tidak bisa menikmati asuransi. Khususnya, saat purna kerja. Padahal, premi Rp 400 ribu yang dibayar oleh setiap orang terdiri, Rp 50 ribu untuk sebelum berangkat, Rp 300 ribu saat penembatan,dan Rp 50 ribu selama purna. “Rentang waktunya 2 bulan sebelum berangkat, 2 tahun masa kerja di luar negeri, dan sebulan setelah masa kontrak habis,” paparnya.
Para TKI, tuturnya, tidak bisa mengajukan klaim sebab, alasan administari. Misalnya, KPA (kartu peserta asuransi) yang dipegang oleh PPTKIS. Padahal, KPA adalah TKI. “Lokasi yang jauh juga membuat para TKI malas mengurus klaim,” ucapnya.
Karena itu, Konsorsium Proteksi TKI pun mulai memperbaiki kinerja pelayan pembayaran klaim on the spot. Saat ini, outlet pembayaran langsung masih ada di Bandara Soekarno Hatta. Mereka berencana membuka 10 unit lagi di bandara-bandar tempat pemberangkatan dan pemulangan TKI. “Tapi, dalam waktu dekat, kami membuka perwakilan di luar negeri yakni, Kuala Lumpur. Rencananya mulai beroperasi bulan depan,” ujarnya.
10 anggota Konsorsium Proteksi TKI adalah PT Asuransi Centra Asia Raya (ketua), PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife), PT Asuransi Purna Arthanugraha, dan PT Asuransi Takaful Keluarga. (dio/jpnn)