MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan memegang lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade), eksportir kayu asal Indonesia boleh memasukkan produk kayu ke Uni Eropa tanpa diperiksa lagi legalitasnya. Hingga saat ini, baru Indonesia satu-satunya negara yang berhak menerbitkan lisensi tersebut.
“Dengan lisensi FLEGT, produk kayu dari Indonesia dijamin memenuhi persyaratan uji tuntas, sebagaimana diwajibkan melalui European Union Timber Regulation (EU-TR),” kata Dr Rufi’ie, Direktur PPHH (Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan) Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada acara Diseminasi Capaian Lisensi FLEGT Indonesia, di Aula Dishut Sumut, Medan, Selasa (30/5).
Ia mengatakan, lisensi FLEGT Indonesia diterbitkan sebagai pengakuan atas sistem sertifikasi hutan dan produk perkayuan Indonesia, yang dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK).
Sejak diluncurkan November 2016 lalu, Indonesia telah menerbitkan sebanyak 14.548 lisensi untuk ekspor produk-produk kayu ke seluruh negara anggota Uni Eropa. Total bobot kayunya sejumlah 364,735 ton, dengan nilai ekspor hingga 31 Maret 2017 sebesar USD 400.158.088.
Sebelum ada penandatanganan FLEGT antara Indonesia dengan Uni Eropa, banyak pengekspor kayu asal Indonesia yang ditolak masuk Uni Eropa, karena legalitasnya tidak jelas. “Dulu, kayu asal Indonesia sempat sulit masuk UE, karena banyak hasil illegal logging,” lanjutnya.
Adapun jalur masuk ekspor kayu ke Uni Eropa ada dua, yakni jalur FLEGT (15 negara, tetapi baru Indonesia yang berhak menerbitkan), dan jalur European Union Timber Regulation (kayu dari Cina, dll).
Dengan lisensi FLEGT, daya saing produk kayu asal Indonesia meningkat. Hal ini menyebabkan negara-negara pengekspor kayu lainnya, seperti Vietnam, berlomba-lomba menyamai standar yang telah ditetapkan Indonesia. “Saat ini, Vietnam sedang berancang-ancang menandatangani sekian perjanjian agar berhak menerbitkan lisensi serupa,” lanjutnya.