30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

UPT Barantin Belawan Jamin Kesehatan Pasokan Santan Kelapa ke Mancanegara

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2019 memberikan amanah kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memastikan dan memberikan jaminan keamanan pangan setiap komoditas pertanian dan perikanan serta olahannya yang akan di ekspor dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi.

Seperti yang dilakukan UPT Barantin di Belawan telah memastikan 2.802 karton santan kelapa asal Sumatera Utara (Sumut) yang akan di ekspor ke Malaysia dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi, (21/10) lalu.

“Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, kami telah memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi juga telah lengkap. Selanjutnya pejabat karantina memeriksa kebenaran jenis dan jumlah produk yang akan diekspor sesuai dokumen. Pejabat karantina juga memastikan bahwa santan dan kemasan bersih dan bebas dari reinvestasi organisme pengganggu tumbuhan serta kontaminasi tanah dan benda lain. Demikian halnya dengan kontainer pengangkut harus diperiksa kebersihan dan kelayakannya sebelum produk distuffing,” jelas Lenny Hartati Harahap, Kepala UPT Barantin di Belawan, melalui keterangan persnya, Rabu (26/10).

Berdasarkan Sistem Otomatisasi Perkarantinaan atau IQFAST UPT Barantin di Belawan, periode Januari – September 2023 tercatat ekspor santan kelapa asal Sumut telah mencapai 3.626 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 77miliar, dengan negara tujuan Malaysia, Brazil, China, Romania, Netherland dan Australia.

Lenny menjelaskan bahwa setelah pejabat karantina memastikan komoditas ekspor dalam keadaan sehat tidak ada hama penyakit yang terbawa maka dokumen Phytosanitari Certificate (PC) dapat diterbitkan. PC merupakan persyaratan ekspor santan kelapa yang dipersyaratkan negara Malaysia, sebagai bentuk jaminan terhadap produk yang akan diekspor dan jaminan keberterimaan negara tujuan terhadap produk tersebut.

Lenny menyampaikan apresiasi kepada eksportir di Sumut yang telah berupaya melakukan ekspor komoditas pertanian ke mancanegara, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut.

“Saya bangga kepada para pengusaha di Sumut, yang telah mampu mengekspor produk-produk hilirisasi, seperti santan kelapa dalam kemasan ini, tidak lagi mengekspor kelapa bulat. Dengan produk hilirisasi seperti ini kita akan lebih banyak menyerap tenaga kerja dalam negeri dan nilai produk yang diekspor juga semakin tinggi. Selain itu, secara teknis produk jadi ini juga akan memperkecil risiko terkontaminasi organisme pengganggu tumbuhan,” pungkas Lenny. (mag1/tri)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2019 memberikan amanah kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memastikan dan memberikan jaminan keamanan pangan setiap komoditas pertanian dan perikanan serta olahannya yang akan di ekspor dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi.

Seperti yang dilakukan UPT Barantin di Belawan telah memastikan 2.802 karton santan kelapa asal Sumatera Utara (Sumut) yang akan di ekspor ke Malaysia dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi, (21/10) lalu.

“Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, kami telah memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi juga telah lengkap. Selanjutnya pejabat karantina memeriksa kebenaran jenis dan jumlah produk yang akan diekspor sesuai dokumen. Pejabat karantina juga memastikan bahwa santan dan kemasan bersih dan bebas dari reinvestasi organisme pengganggu tumbuhan serta kontaminasi tanah dan benda lain. Demikian halnya dengan kontainer pengangkut harus diperiksa kebersihan dan kelayakannya sebelum produk distuffing,” jelas Lenny Hartati Harahap, Kepala UPT Barantin di Belawan, melalui keterangan persnya, Rabu (26/10).

Berdasarkan Sistem Otomatisasi Perkarantinaan atau IQFAST UPT Barantin di Belawan, periode Januari – September 2023 tercatat ekspor santan kelapa asal Sumut telah mencapai 3.626 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 77miliar, dengan negara tujuan Malaysia, Brazil, China, Romania, Netherland dan Australia.

Lenny menjelaskan bahwa setelah pejabat karantina memastikan komoditas ekspor dalam keadaan sehat tidak ada hama penyakit yang terbawa maka dokumen Phytosanitari Certificate (PC) dapat diterbitkan. PC merupakan persyaratan ekspor santan kelapa yang dipersyaratkan negara Malaysia, sebagai bentuk jaminan terhadap produk yang akan diekspor dan jaminan keberterimaan negara tujuan terhadap produk tersebut.

Lenny menyampaikan apresiasi kepada eksportir di Sumut yang telah berupaya melakukan ekspor komoditas pertanian ke mancanegara, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut.

“Saya bangga kepada para pengusaha di Sumut, yang telah mampu mengekspor produk-produk hilirisasi, seperti santan kelapa dalam kemasan ini, tidak lagi mengekspor kelapa bulat. Dengan produk hilirisasi seperti ini kita akan lebih banyak menyerap tenaga kerja dalam negeri dan nilai produk yang diekspor juga semakin tinggi. Selain itu, secara teknis produk jadi ini juga akan memperkecil risiko terkontaminasi organisme pengganggu tumbuhan,” pungkas Lenny. (mag1/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/