25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

BBPOM Tarik 4 Ribu Produk, Disdag Belum Bertindak

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Makanan kaleng dipajang di salahsatu swalayan di Medan. Temuan tentang parasit di sejumlah ikan kalengan, membuat BPPOM Medan menyita sejumlah ikan kalengan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) telah merilis 27 merek ikan sarden kalengan jenis makarel positif mengandung cacing. Namun begitu, Dinas Perdagangan Kota Medan terkesan lamban menyikapi temuan tersebut. Bahkan, hingga kini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan belum melakukan pengecekan ke lapangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan ke lapangan. Dia beralasan, sejauh ini baru ada ditemukan di luar daerah Kota Medan. Sedangkan di Kota Medan sendiri belum ada ditemukan. “Kita akan cek ke lapangan, karena baru saya lihat di Dumai dan satu lagi di Pulau Jawa tapi saya lupa di daerah mana. Di Medan belum, kita belum cek,” kata Armansyah, kemarin.

Dikatakannya, dia akan mengerahkan petugasnya dalam melakukan pengecekan ke lapangan. Mulai dari pasar modern maupun pasar tradisional. “Saya sudah buat surat SPT-nya (surat perintah tugas) untuk ke swalayan dan pasar tradisional. Laporan sampai saat ini belum ada, dan masih aman. Mudah-mudahan Kota Medan aman,” ucapnya.

Pun begitu, Armansyah mengaku, temuan BPOM atas cacing dalam ikan sarden mengindikasikan Kota Medan belum aman dari konsumsi ikan kaleng. “Setelah turun ke lapangan, petugas kita akan mengambil sampel ikan kaleng sarden untuk diteliti di laboratorium kesehatan,” tukasnya.

Berbeda dengan Dinas Perdagangan Kota Medan, BBPOM Medan langsung bergerak lebih cepat menyikapi temuan ikan sarden kemasan mengandung cacing itu. Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Medan, Ramses Doloksaribu mengatakan, pihaknya telah menarik 4 ribu kaleng sarden yang diduga kuat mengandung parasit cacing tersebut dari sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan di Medan.

Selain Kota Medan, juga beberapa kabupaten/kota Sumut seperti Pematangsiantar, Labuhanbatu dan Deliserdang. Penarikan dilakukan sejak Selasa (27/3) lalu. “Kita langsung melakukan pemeriksaan dan penarikan terhadap produk ikan kalengan ini, begitu mendapatkan informasi bahwa produk ikan kalengan mengandung parasit cacing ini di Riau. Sejauh ini, sudah 4 ribu kaleng yang kita tarik,” kata dia.

Ramses juga telah mengimbau dan meminta distributor agar menarik barang dari peredaran. Namun, dia mengatakan prosuk yang dilarang itu bukan ditarik semuanya. “Produk yang dilarang itu, bukan berarti harus ditarik semuanya. Itu tergantung Batch yang mana dia. Yang beredar di pasar itu berarti Batch yang masih dinyatakan tidak mengandung parasit,” katanya, Jumat (30/3).

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Makanan kaleng dipajang di salahsatu swalayan di Medan. Temuan tentang parasit di sejumlah ikan kalengan, membuat BPPOM Medan menyita sejumlah ikan kalengan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) telah merilis 27 merek ikan sarden kalengan jenis makarel positif mengandung cacing. Namun begitu, Dinas Perdagangan Kota Medan terkesan lamban menyikapi temuan tersebut. Bahkan, hingga kini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Medan belum melakukan pengecekan ke lapangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan ke lapangan. Dia beralasan, sejauh ini baru ada ditemukan di luar daerah Kota Medan. Sedangkan di Kota Medan sendiri belum ada ditemukan. “Kita akan cek ke lapangan, karena baru saya lihat di Dumai dan satu lagi di Pulau Jawa tapi saya lupa di daerah mana. Di Medan belum, kita belum cek,” kata Armansyah, kemarin.

Dikatakannya, dia akan mengerahkan petugasnya dalam melakukan pengecekan ke lapangan. Mulai dari pasar modern maupun pasar tradisional. “Saya sudah buat surat SPT-nya (surat perintah tugas) untuk ke swalayan dan pasar tradisional. Laporan sampai saat ini belum ada, dan masih aman. Mudah-mudahan Kota Medan aman,” ucapnya.

Pun begitu, Armansyah mengaku, temuan BPOM atas cacing dalam ikan sarden mengindikasikan Kota Medan belum aman dari konsumsi ikan kaleng. “Setelah turun ke lapangan, petugas kita akan mengambil sampel ikan kaleng sarden untuk diteliti di laboratorium kesehatan,” tukasnya.

Berbeda dengan Dinas Perdagangan Kota Medan, BBPOM Medan langsung bergerak lebih cepat menyikapi temuan ikan sarden kemasan mengandung cacing itu. Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Medan, Ramses Doloksaribu mengatakan, pihaknya telah menarik 4 ribu kaleng sarden yang diduga kuat mengandung parasit cacing tersebut dari sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan di Medan.

Selain Kota Medan, juga beberapa kabupaten/kota Sumut seperti Pematangsiantar, Labuhanbatu dan Deliserdang. Penarikan dilakukan sejak Selasa (27/3) lalu. “Kita langsung melakukan pemeriksaan dan penarikan terhadap produk ikan kalengan ini, begitu mendapatkan informasi bahwa produk ikan kalengan mengandung parasit cacing ini di Riau. Sejauh ini, sudah 4 ribu kaleng yang kita tarik,” kata dia.

Ramses juga telah mengimbau dan meminta distributor agar menarik barang dari peredaran. Namun, dia mengatakan prosuk yang dilarang itu bukan ditarik semuanya. “Produk yang dilarang itu, bukan berarti harus ditarik semuanya. Itu tergantung Batch yang mana dia. Yang beredar di pasar itu berarti Batch yang masih dinyatakan tidak mengandung parasit,” katanya, Jumat (30/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/