29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

BRI Syariah Sumut tak Terima Gadai Emas

MEDAN- Sejak 14 Desember yang lalu, Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) Sumut menghentikan gadai emas, yang menjadi salah satu program yang ada di BRI Syariah. Penghentian ini berdasarkan dari pemberitahuan dari kantor pusat BRI Syariah yang ada di Jakarta.

“Iya, sejak 14 Desember yang lalu, kita sudah menghentikan gadai emas, karena sudah ada pemberitahuan dari kantor pusat, tetapi untuk pemberitahuan lebih lanjut belum diketahui,” ujar Customer Marketing Manager BRI Syariah Medan, Indra Effendy.

Untuk saat ini, ada sekitar 300-400 nasabah BRI Syariah termasuk dengan gadai perhiasan di BRI Syariah. Perkembangan bank ini juga cukup menggembirakan, mengingat peningkatan oustanding dari tahun lalu, mencapai 50 persen.

Tetapi, peningkatan 50 persen ini menurut Indra adalah wajar, berbeda dengan di Pulau Jawa yang perkembangan gadai emas ini sangat signifikan.

“Kalau di Medan terutama Sumatera pertumbuhannya biasa-biasa saja, beda dengan Jawa yang pertumbuhannya sangat pesat dan signifikan,” tambah Indra. Dengan penghentian program ini, bagi nasabah yang telah mengikuti program gadai emas, ini tidak menjadi masalah. “Tidak masalah untuk nasabah lama, yang tidak boleh mencari nasabah baru,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Medan, Achmad Fauzi menyatakan penghentian gadai emas di BRI Syariah merupakan ketentuan dari BI Pusat. Yang melihat ketidakefektifan dana di BRI Syariah dalam gadai emas. “Kalau menurut saya, uang yang disimpan tidak efektif untuk digunakan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sistem wiralaba yang diterapkan oleh BRI Syariah, tetapi pada praktiknya, uang yang disimpan tidak produktif, dengan kata lain uang yang disimpan tidak mendukung sektor riil.

“Padahal, pada hakikatnya syariah, uang yang disimpan kah harus produktif,” tambah Achmad.
FTV (Finance to Value) atau LTV (Loan to Value) yang diberikan oleh BRI Syariah juga tidak sesuai dengan RBB (Rencana Bisnis Bank) yang telah ditunjukkan ke BI. Dari yang seharusnya 10 persen malah menjadi 20 persen. “FTV itu harus sesuai dengan yang di rencanakan, jadi bila ada pelanggaran maka kita juga memberikan sanksi,” ujar Achmad.

Pemberhentian sementara program gadai emas ini bersifat sementara yang belum diketahu kepastian waktu untuk dapat beroperasional lagi. “Ketentuan semua dari BI Pusat, bukan kita, jadi kita tunggu saja waktunya,” ujar Achmad. (ram)

MEDAN- Sejak 14 Desember yang lalu, Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) Sumut menghentikan gadai emas, yang menjadi salah satu program yang ada di BRI Syariah. Penghentian ini berdasarkan dari pemberitahuan dari kantor pusat BRI Syariah yang ada di Jakarta.

“Iya, sejak 14 Desember yang lalu, kita sudah menghentikan gadai emas, karena sudah ada pemberitahuan dari kantor pusat, tetapi untuk pemberitahuan lebih lanjut belum diketahui,” ujar Customer Marketing Manager BRI Syariah Medan, Indra Effendy.

Untuk saat ini, ada sekitar 300-400 nasabah BRI Syariah termasuk dengan gadai perhiasan di BRI Syariah. Perkembangan bank ini juga cukup menggembirakan, mengingat peningkatan oustanding dari tahun lalu, mencapai 50 persen.

Tetapi, peningkatan 50 persen ini menurut Indra adalah wajar, berbeda dengan di Pulau Jawa yang perkembangan gadai emas ini sangat signifikan.

“Kalau di Medan terutama Sumatera pertumbuhannya biasa-biasa saja, beda dengan Jawa yang pertumbuhannya sangat pesat dan signifikan,” tambah Indra. Dengan penghentian program ini, bagi nasabah yang telah mengikuti program gadai emas, ini tidak menjadi masalah. “Tidak masalah untuk nasabah lama, yang tidak boleh mencari nasabah baru,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Medan, Achmad Fauzi menyatakan penghentian gadai emas di BRI Syariah merupakan ketentuan dari BI Pusat. Yang melihat ketidakefektifan dana di BRI Syariah dalam gadai emas. “Kalau menurut saya, uang yang disimpan tidak efektif untuk digunakan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sistem wiralaba yang diterapkan oleh BRI Syariah, tetapi pada praktiknya, uang yang disimpan tidak produktif, dengan kata lain uang yang disimpan tidak mendukung sektor riil.

“Padahal, pada hakikatnya syariah, uang yang disimpan kah harus produktif,” tambah Achmad.
FTV (Finance to Value) atau LTV (Loan to Value) yang diberikan oleh BRI Syariah juga tidak sesuai dengan RBB (Rencana Bisnis Bank) yang telah ditunjukkan ke BI. Dari yang seharusnya 10 persen malah menjadi 20 persen. “FTV itu harus sesuai dengan yang di rencanakan, jadi bila ada pelanggaran maka kita juga memberikan sanksi,” ujar Achmad.

Pemberhentian sementara program gadai emas ini bersifat sementara yang belum diketahu kepastian waktu untuk dapat beroperasional lagi. “Ketentuan semua dari BI Pusat, bukan kita, jadi kita tunggu saja waktunya,” ujar Achmad. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru