MEDAN, SUMUTPOS.CO – HokBen sebagai salah satu restoran cepat saji yang identik dengan gaya Jepang memastikan makanan dan minuman yang ditawarkan tidak hanya lezat dan sehat, tetapi juga halal.
Marketing Public Relation PT Eka Bogainti (HokBen), Irma Wulansari menegaskan, sesuai dengan visi membawa kebaikan untuk memelihara kehidupan masyarakat dengan menciptakan dan menyediakan makanan yang berintegritas, makanan dan minuman yang disajikan HokBen di seluruh Indonesia, telah tersertifikasi Halal.
“Kami sadar bahwa masyarakat Indonesia selektif dan hati-hati dalam memilih makanan untuk dikonsumsi, salah satunya adalah makanan yang halal. Maka HokBen selalu mengutamakan kualitas terbaik dan terjamin kehalalannya untuk semua menunya, mulai dari bahan baku, proses produksi sampai siap disajikan kepada pelanggan HokBen,” sebutnya disela Sosialisasai Makanan Halal di Ring Road Medan, Kamis (30/3) kemarin.
Artinya, sambung Irma, HokBen sudah melewati audit halal. Ini jadi keuntungan bagi HokBen, agar kostumer menjadi tenang saat datang ke HokBen manapun. #HokBenPastiAmanPastiHalal menjadi tagline HokBen.
Di Ramadan ini, tambahnya, HokBen kembali menghadirkan menu lengkap yang bercita rasa nikmat dan halal yakni Bento Ramadan dengan empat varian makanan. Di mana menu bervariasi, lezat, dan lengkap yang sangat pas dan praktis saat berbuka puasa.
Tak hanya itu, tambahnya, di usia yang ke-38 tahun berhasil menambah satu gerai di Sumatera Utara yaitu di Suzuya Mal, Rantau Prapat yang akan mulai beroperasional pada tanggal 31 Maret 2023.
“Semoga HokBen semakin bisa mendekatkan diri kepada para customernya. Ada banyak promo yang ditawarkan selama pembukaan,” tegasnya.
Sementara itu, Satgas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Sumut, H Roma menyebutkan, saat ini ada tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Dia menegaskan, Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sedangkan, lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menurutnya, dengan adanya tiga lembaga tersebut dapat meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada permainan untuk mengeluarkan label halal. MUI tidak mungkin mengeluarkan fatwa halal kalau tidak ada audit ke tempat makan begitu juga kementrian agama.
Dia memberi contoh, HokBen sebagai usaha makanan saji, sadar betapa pentingnya memiliki sertifikat halal, demi kepentingan bisnis global.
“Sengaja dibuat tidak satu pintu untuk meyakinkan masyarakat. Logo halal tidak boleh sembarang ditempel,” jelasnya.
Roma berharap pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang olahan makanan, minuman serta obat-obatan untuk segera mengurus Sertifikasi Halal.
Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar mensosialisasi Sertifikasi Halal kepada pelaku usaha dengan target pemberian 1 juta Sertifikasi Halal gratis.(gus)