31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Utang Hotel di Medan Mencapai Rp18 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk menagih pajak dari sejumlah hotel di Kota Medan, khususnya tunggakan-tunggakan pajak hotel dan restoran yang telah menunggak lama dalam jumlah besar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala BPPRD, Suherman mengatakan, dari data yang ada, setidaknya terdapat utang mencapai Rp18 miliar, yang merupakan pajak hotel dan restoran dari sejumlah hotel di Kota Medan.

“Data yang ada, pajak hotel dan restoran yang masih tertunggak ada sekitar Rp18 miliar. Dengan pemanggilan 6 hotel penunggak pajak, kami sudah berhasil menagih Rp1,1 miliar dari 2 hotel yang kooperatif membayar tunggakan kewajibannya,” ungkap Suherman, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Suherman bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah 1 Maruli Tua, Kasidatun Kejari Medan M Ilham, serta Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPRD Kota Medan Ahmad Untung Lubis, menerima pengelola hotel yang dipanggil dalam rangka penagihan tunggakan pajak.

“Dan ada 4 hotel lain yang berjanji membayarnya sesuai jadwal yang disepakati. Total yang dijanjikan itu ada berkisar Rp4 miliar lebih yang bakal dibayarkan oleh pihak pengelola hotel,” imbuh Suherman.

Lebih lanjut Suherman menegaskan, sebaiknya wajib pajak yang menunggak segera melakukan pembayaran. Sebab jika masih berlarut-larut, maka KPK dan Kejari Medan akan turun tangan langsung untuk menanganinya. Menurutnya, tunggakan pajak sejumlah hotel ini berentang waktu, dengan jumlah bervariasi. “Ada yang setahun, bahkan ada juga yang 3 tahun menunggak,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah 1, Maruli Tua menekankan, kerja sama ini untuk membantu Pemko Medan menyelamatkan aset dan tagihan piutang pajak.

Dia mengatakan, KPK bersama Kejari Medan berfokus untuk mendorong penunggak pajak yang nilainya signifikan untuk memenuhi kewajiban, apalagi pihaknya juga sudah mendapatkan surat kuasa dari Plt Wali Kota Medan.

“Ini kolaborasi BPPRD, KPK, dan Kejari. Sejumlah wajib pajak sudah dipanggil, sebab sesungguhnya mereka sudah menerima pajak yang dititipkan masyarakat untuk disetor ke kas daerah. Sesungguhnya itu bukan pajak, tapi utang. Seharusnya titipan masyarakat itu tidak dicampur mereka dengan uang operasional, sehingga sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk menunggak pembayarannya, karena itu memang bukan uang mereka,” urainya.

Selama ini, lanjut Maruli, uang dari masyarakat untuk disetor ke kas daerah itu dicampur dengan uang operasional hotel dan restoran. Jadi, ketika harus disetor setiap tanggal 10 bulan berikutnya, pajak yang telah dibayarkan oleh pengunjung justru telah terpakai oleh pengelola. Itu pula yang menyebabkan keterlambatan penyetoran ke kas daerah.

“KPK ingin mendorong dan mengakselerasi Pemko Medan serta kejaksaan untuk menagih piutang pajak yang sudah dititipkan masyarakat ke pihak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Kalau masih membandel, akan ada upaya penegakan hukum, dan ini tidak main-main,” tegasnya.

Dia juga menekankan, pencegahan korupsi di sektor pendapatan Pemko Medan harus berhasil, sebab setiap hari dimonitor Kejaksaan dan KPK.

“BPPRD harus serius benahi kelembagaan, termasuk memastikan tidak ada oknum yang main-main, karena menyalahgunakan kewenangan terkait pajak retribusi,” ujar Maruli.

Kepada Sumut Pos, Kasidatun Kejari Medan, M Ilham menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi penyelamatan pendapatan daerah yang mulai tersendat.

“Kejari Medan sebagai pengacara negara, kami mengoptimalisasikan pembayaran pajak yang tertunggak. Dan dengan fungsi kami, kami memediasikan hotel-hotel yang pembayaran pajaknya tersendat, dengan cara memanggil mereka. Alhamdulillah, cukup signifikan yang sudah terbayarkan” katanya.

Sedangkan Kabid PBB dan BPHTB, Ahmad Untung Lubis menekankan, selain pajak restoran dan hotel, masyarakat yang menunggak PBB juga diminta memenuhi kewajibannya.

“Tidak berbeda dengan pajak hotel dan restoran, kami juga menekankan agar para wajib pajak PBB dapat membayarkan kewajibannya secara tepat waktu, agar tagihan tidak menumpuk, dan itu akan sangat membantu diri sendiri,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari BPPRD Kota Medan, setidaknya ada 7 hotel yang telah menunggak pajak hotel dan restorannya dalam jumlah cukup besar.

Adapun ketujuh hotel itu, yakni:

  1. Hotel Novotel Soechi, dengan utang Rp1.000.684.499. Namun setelah ditagih BPPRD Kota Medan , pengelola telah melunasinya.
  2. Hotel Cambridge, Rp110.082.001, juga telah melunasinya.
  3. Hotel Grand Aston. Diberikan kesempatan mencicil 2 kali. Cicilan pertama akan dibayarkan pada 31 Agustus, sebesar Rp685.158.123, dan sisanya dibayarkan pada 30 September, dengan jumlah yang sama.
  4. Hotel Radison. Diberikan kesempatan mencicil 2 kali. Cicilan pertama aka dibayarkan pada 31 Agustus sebesar Rp475.654.733. Dan sisanya dibayarkan pada 30 September, dengan jumlah yang sama.
  5. Garuda Plaza Hotel. Pihak pengelola berjanji akan membayar tunggakan sebesar Rp433.979.964 pada 14 September.
  6. Hotel Grand Antares. Dengan tunggakan pajak Rp136.079.554, dan berjanji akan membayarnya pada 31 Agustus.
  7. Hotel Madani. Tunggakan sekitar Rp2,1 miliar, namun belum menentukan kapan akan dibayar. Pengelola baru akan datang ke Kantor BPPRD Kota Medan pada 31 Agustus, untuk membuat janji bayar. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk menagih pajak dari sejumlah hotel di Kota Medan, khususnya tunggakan-tunggakan pajak hotel dan restoran yang telah menunggak lama dalam jumlah besar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala BPPRD, Suherman mengatakan, dari data yang ada, setidaknya terdapat utang mencapai Rp18 miliar, yang merupakan pajak hotel dan restoran dari sejumlah hotel di Kota Medan.

“Data yang ada, pajak hotel dan restoran yang masih tertunggak ada sekitar Rp18 miliar. Dengan pemanggilan 6 hotel penunggak pajak, kami sudah berhasil menagih Rp1,1 miliar dari 2 hotel yang kooperatif membayar tunggakan kewajibannya,” ungkap Suherman, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Suherman bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah 1 Maruli Tua, Kasidatun Kejari Medan M Ilham, serta Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPRD Kota Medan Ahmad Untung Lubis, menerima pengelola hotel yang dipanggil dalam rangka penagihan tunggakan pajak.

“Dan ada 4 hotel lain yang berjanji membayarnya sesuai jadwal yang disepakati. Total yang dijanjikan itu ada berkisar Rp4 miliar lebih yang bakal dibayarkan oleh pihak pengelola hotel,” imbuh Suherman.

Lebih lanjut Suherman menegaskan, sebaiknya wajib pajak yang menunggak segera melakukan pembayaran. Sebab jika masih berlarut-larut, maka KPK dan Kejari Medan akan turun tangan langsung untuk menanganinya. Menurutnya, tunggakan pajak sejumlah hotel ini berentang waktu, dengan jumlah bervariasi. “Ada yang setahun, bahkan ada juga yang 3 tahun menunggak,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah 1, Maruli Tua menekankan, kerja sama ini untuk membantu Pemko Medan menyelamatkan aset dan tagihan piutang pajak.

Dia mengatakan, KPK bersama Kejari Medan berfokus untuk mendorong penunggak pajak yang nilainya signifikan untuk memenuhi kewajiban, apalagi pihaknya juga sudah mendapatkan surat kuasa dari Plt Wali Kota Medan.

“Ini kolaborasi BPPRD, KPK, dan Kejari. Sejumlah wajib pajak sudah dipanggil, sebab sesungguhnya mereka sudah menerima pajak yang dititipkan masyarakat untuk disetor ke kas daerah. Sesungguhnya itu bukan pajak, tapi utang. Seharusnya titipan masyarakat itu tidak dicampur mereka dengan uang operasional, sehingga sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk menunggak pembayarannya, karena itu memang bukan uang mereka,” urainya.

Selama ini, lanjut Maruli, uang dari masyarakat untuk disetor ke kas daerah itu dicampur dengan uang operasional hotel dan restoran. Jadi, ketika harus disetor setiap tanggal 10 bulan berikutnya, pajak yang telah dibayarkan oleh pengunjung justru telah terpakai oleh pengelola. Itu pula yang menyebabkan keterlambatan penyetoran ke kas daerah.

“KPK ingin mendorong dan mengakselerasi Pemko Medan serta kejaksaan untuk menagih piutang pajak yang sudah dititipkan masyarakat ke pihak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Kalau masih membandel, akan ada upaya penegakan hukum, dan ini tidak main-main,” tegasnya.

Dia juga menekankan, pencegahan korupsi di sektor pendapatan Pemko Medan harus berhasil, sebab setiap hari dimonitor Kejaksaan dan KPK.

“BPPRD harus serius benahi kelembagaan, termasuk memastikan tidak ada oknum yang main-main, karena menyalahgunakan kewenangan terkait pajak retribusi,” ujar Maruli.

Kepada Sumut Pos, Kasidatun Kejari Medan, M Ilham menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi penyelamatan pendapatan daerah yang mulai tersendat.

“Kejari Medan sebagai pengacara negara, kami mengoptimalisasikan pembayaran pajak yang tertunggak. Dan dengan fungsi kami, kami memediasikan hotel-hotel yang pembayaran pajaknya tersendat, dengan cara memanggil mereka. Alhamdulillah, cukup signifikan yang sudah terbayarkan” katanya.

Sedangkan Kabid PBB dan BPHTB, Ahmad Untung Lubis menekankan, selain pajak restoran dan hotel, masyarakat yang menunggak PBB juga diminta memenuhi kewajibannya.

“Tidak berbeda dengan pajak hotel dan restoran, kami juga menekankan agar para wajib pajak PBB dapat membayarkan kewajibannya secara tepat waktu, agar tagihan tidak menumpuk, dan itu akan sangat membantu diri sendiri,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari BPPRD Kota Medan, setidaknya ada 7 hotel yang telah menunggak pajak hotel dan restorannya dalam jumlah cukup besar.

Adapun ketujuh hotel itu, yakni:

  1. Hotel Novotel Soechi, dengan utang Rp1.000.684.499. Namun setelah ditagih BPPRD Kota Medan , pengelola telah melunasinya.
  2. Hotel Cambridge, Rp110.082.001, juga telah melunasinya.
  3. Hotel Grand Aston. Diberikan kesempatan mencicil 2 kali. Cicilan pertama akan dibayarkan pada 31 Agustus, sebesar Rp685.158.123, dan sisanya dibayarkan pada 30 September, dengan jumlah yang sama.
  4. Hotel Radison. Diberikan kesempatan mencicil 2 kali. Cicilan pertama aka dibayarkan pada 31 Agustus sebesar Rp475.654.733. Dan sisanya dibayarkan pada 30 September, dengan jumlah yang sama.
  5. Garuda Plaza Hotel. Pihak pengelola berjanji akan membayar tunggakan sebesar Rp433.979.964 pada 14 September.
  6. Hotel Grand Antares. Dengan tunggakan pajak Rp136.079.554, dan berjanji akan membayarnya pada 31 Agustus.
  7. Hotel Madani. Tunggakan sekitar Rp2,1 miliar, namun belum menentukan kapan akan dibayar. Pengelola baru akan datang ke Kantor BPPRD Kota Medan pada 31 Agustus, untuk membuat janji bayar. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/