26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Curi Ikan di Perairan Laut Natuna Utara, 9 ABK Asal Vietnam Ditangkap

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381 milik TNI-AL, menangkap kapal ikan asing asal Vietnam BV 92398 TS, yang menjaring ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8) lalu.

DITANGKAP: Sebanyak 9 ABK asal Vietnam ditangkap dari kapal BV 92398 TS, yang menjaring ikan di Perairan ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8).
DITANGKAP: Sebanyak 9 ABK asal Vietnam ditangkap dari kapal BV 92398 TS, yang menjaring ikan di Perairan ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8).

Penangkapan kapal asing yang melakukan ilegal fishing dilakukan saat kapal TNI-AL melaksanakan Bawah Komando Operasi (BKO) dari Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Guskamla-Armada I).

Kapal asing ini terdeteksi dari kontak radio, petugas TNI-AL pun melakukan pengejaran. Kapal asal Vietnam ini berusaha melarikan diri ke luar garis Landas Kontinen Indonesia, dan langsung diberikan tembakan peringatan.

Akhirnya, kapal tersebur berhasil dihentikan oleh KRI Tjiptadi-381, dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381.

Kapal BV 93398 TS berbendera Vietnam, dengan 9 awak berkewarganegaraan Vietnam, yang ditangkap berbarang bukti ikan campur, dengan berat sekitar setengah ton, dibawa ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan, kapal ikan asal Vietnam ini, merupakan kapal kedua yang diamankan dalam sepekan oleh KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara.

“Koarmada I akan terus melaksanakan operasi laut. Kapal Vietnam yang diamankan telah dibawa ke Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rasyid.

Pimpinan TNI AL berkomitmen memberantas tindak pidana di laut, satu di antaranya adalah pencurian ikan, yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga, dengan melakukan patroli, baik melalui operasi laut, patroli udara maritim (Patudmar), maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun pesawat udara.

“Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional, utamanya wilayah kerjanya, termasuk di Laut Natuna Utara, yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati aktivitas illegal fishing oleh kapal ikan asing,” jelas Rasyid lagi.

Terhadap kapal asal Vietnam tersebut, lanjut Rasyid, akan dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol kesehatan covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa, akan disterilkan dengan disemprot disinfektan, kemudian para awak kapal dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan personel Lanal Tarempa.

“Perbuatan ilegal fishing ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan, karena telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Rasyid. (fac/saz)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381 milik TNI-AL, menangkap kapal ikan asing asal Vietnam BV 92398 TS, yang menjaring ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8) lalu.

DITANGKAP: Sebanyak 9 ABK asal Vietnam ditangkap dari kapal BV 92398 TS, yang menjaring ikan di Perairan ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8).
DITANGKAP: Sebanyak 9 ABK asal Vietnam ditangkap dari kapal BV 92398 TS, yang menjaring ikan di Perairan ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8).

Penangkapan kapal asing yang melakukan ilegal fishing dilakukan saat kapal TNI-AL melaksanakan Bawah Komando Operasi (BKO) dari Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Guskamla-Armada I).

Kapal asing ini terdeteksi dari kontak radio, petugas TNI-AL pun melakukan pengejaran. Kapal asal Vietnam ini berusaha melarikan diri ke luar garis Landas Kontinen Indonesia, dan langsung diberikan tembakan peringatan.

Akhirnya, kapal tersebur berhasil dihentikan oleh KRI Tjiptadi-381, dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381.

Kapal BV 93398 TS berbendera Vietnam, dengan 9 awak berkewarganegaraan Vietnam, yang ditangkap berbarang bukti ikan campur, dengan berat sekitar setengah ton, dibawa ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan, kapal ikan asal Vietnam ini, merupakan kapal kedua yang diamankan dalam sepekan oleh KRI Jajaran Koarmada I di Perairan Natuna Utara.

“Koarmada I akan terus melaksanakan operasi laut. Kapal Vietnam yang diamankan telah dibawa ke Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rasyid.

Pimpinan TNI AL berkomitmen memberantas tindak pidana di laut, satu di antaranya adalah pencurian ikan, yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga, dengan melakukan patroli, baik melalui operasi laut, patroli udara maritim (Patudmar), maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun pesawat udara.

“Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional, utamanya wilayah kerjanya, termasuk di Laut Natuna Utara, yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati aktivitas illegal fishing oleh kapal ikan asing,” jelas Rasyid lagi.

Terhadap kapal asal Vietnam tersebut, lanjut Rasyid, akan dilakukan pemeriksaan di Lanal Tarempa, seluruh ABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol kesehatan covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa, akan disterilkan dengan disemprot disinfektan, kemudian para awak kapal dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan personel Lanal Tarempa.

“Perbuatan ilegal fishing ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan, karena telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Rasyid. (fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/