25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Minyak Tanah Tetap, Solar Turun jadi Rp 7.250

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menetapkan perubahan skema subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan pada masyarakat. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan saat ini BBM jenis premium sudah tidak disubsidi oleh pemerintah. Subsidi hanya diberikan untuk solar dan minyak tanah paling besar Rp 1.000 per liter.

“Premium tidak disubsidi, hanya solar dan minyak tanah (yang dapat subsidi) paling banyak sebesar seribu rupiah,” ujar Sudirman di kantor Kemenko, Lapangan Banteng, Rabu (31/12).

Setidaknya kata Sudirman ada tiga jenis BBM yang ditetapkan, yakni BBM dengan jenis tertentu yang disubsidi, BBM khusus penugasan dan BBM umum.

Dalam hal ini solar masuk BBM yang disubsidi, sedangkan BBM khusus penugasan yang dimaksud yaitu premium yang didistribusikan ke wilayah-wilayah tertentu, khususnya di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali). Sementara premium yang dijual selain di daerah penugasan, harga sesuai dengan harga pasar.

“Pemerintah tidak beri subsidi, tapi biaya penugasan,” terangnya.

Dengan skema baru tersebut, ditetapkan, harga BBM yang akan mulai berlaku pada bulan Januari yakni, minyak tanah dipatok tetap Rp 2.500 per liter, sedangkan solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250. (chi/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menetapkan perubahan skema subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan pada masyarakat. Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan saat ini BBM jenis premium sudah tidak disubsidi oleh pemerintah. Subsidi hanya diberikan untuk solar dan minyak tanah paling besar Rp 1.000 per liter.

“Premium tidak disubsidi, hanya solar dan minyak tanah (yang dapat subsidi) paling banyak sebesar seribu rupiah,” ujar Sudirman di kantor Kemenko, Lapangan Banteng, Rabu (31/12).

Setidaknya kata Sudirman ada tiga jenis BBM yang ditetapkan, yakni BBM dengan jenis tertentu yang disubsidi, BBM khusus penugasan dan BBM umum.

Dalam hal ini solar masuk BBM yang disubsidi, sedangkan BBM khusus penugasan yang dimaksud yaitu premium yang didistribusikan ke wilayah-wilayah tertentu, khususnya di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali). Sementara premium yang dijual selain di daerah penugasan, harga sesuai dengan harga pasar.

“Pemerintah tidak beri subsidi, tapi biaya penugasan,” terangnya.

Dengan skema baru tersebut, ditetapkan, harga BBM yang akan mulai berlaku pada bulan Januari yakni, minyak tanah dipatok tetap Rp 2.500 per liter, sedangkan solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250. (chi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/