25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Per 1 Januari, Pemerintah Berlakukan BBM Harga Baru

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi telah mengubah skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan pada masyarakat. Kebijakan skema BBM baru tersebut bakal berlaku pukul 00.00 WIB per 1 Januari 2015.

Setidaknya ada tiga kategori BBM yang ditetapkan pemerintah, yakni BBM dengan jenis tertentu yang disubsidi, BBM khusus penugasan dan BBM umum.

Dalam hal ini solar masuk BBM yang disubsidi, sedangkan BBM khusus penugasan yang dimaksud yaitu premium yang didistribusikan ke wilayah-wilayah tertentu, khususnya di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali). Sementara premium yang dijual selain di daerah penugasan, harga sesuai dengan harga pasar.

“Karena perkembangan harga minyak dunia makanya akan ada peninjauan terhadap harga minyak terutama subsidi premium dan solar. Kami sudah putuskan untuk premium tidak ada subsidi, sedangkan minyak tanah dan solar paling banyak (dapat subsidi) Rp 1.000,” ungkap Menteri ESDM, Sudirman Said di kantor Menko, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (31/12).

Sudirman beralasan dengan skema tersebut maka pemerintah dapat dengan mudah mengontrol harga minyak. “Karena minyak solar untuk kepentingan umum, dengan subsidi yang fixed seperti ini, pemerintah akan bisa mengontrol harga minyak dalam penghitungan APBN,” katanya.

Untuk sementara lanjut Sudirman, BBM penugasan dan BBM umum ditentukan harganya oleh pemerintah pusat. Nantinya setiap bulan akan berubah, salah satunya sesuai dengan pajak BBM yang ditetapkan di setiap daerah.

Perhitungan harga BBM setiap bulannya berdasarkan kurs rupiah dengan harga minyak selama satu bulan sebelumnya. “Setiap bulan nantinya akan ada harga baru,” tegasnya.

Dengan skema baru tersebut, ditetapkan, harga BBM yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2015 yakni, minyak tanah dipatok tetap Rp 2.500 perliter, harga solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan premium Rp 7.600 untuk Luar Jamali (Jawa-Madura-Bali).

“Premium RON 88, itu Rp 7.600 untuk BBM penugasan dan BBM umum. Harga tersebut akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB,” tandasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi telah mengubah skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan pada masyarakat. Kebijakan skema BBM baru tersebut bakal berlaku pukul 00.00 WIB per 1 Januari 2015.

Setidaknya ada tiga kategori BBM yang ditetapkan pemerintah, yakni BBM dengan jenis tertentu yang disubsidi, BBM khusus penugasan dan BBM umum.

Dalam hal ini solar masuk BBM yang disubsidi, sedangkan BBM khusus penugasan yang dimaksud yaitu premium yang didistribusikan ke wilayah-wilayah tertentu, khususnya di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali). Sementara premium yang dijual selain di daerah penugasan, harga sesuai dengan harga pasar.

“Karena perkembangan harga minyak dunia makanya akan ada peninjauan terhadap harga minyak terutama subsidi premium dan solar. Kami sudah putuskan untuk premium tidak ada subsidi, sedangkan minyak tanah dan solar paling banyak (dapat subsidi) Rp 1.000,” ungkap Menteri ESDM, Sudirman Said di kantor Menko, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (31/12).

Sudirman beralasan dengan skema tersebut maka pemerintah dapat dengan mudah mengontrol harga minyak. “Karena minyak solar untuk kepentingan umum, dengan subsidi yang fixed seperti ini, pemerintah akan bisa mengontrol harga minyak dalam penghitungan APBN,” katanya.

Untuk sementara lanjut Sudirman, BBM penugasan dan BBM umum ditentukan harganya oleh pemerintah pusat. Nantinya setiap bulan akan berubah, salah satunya sesuai dengan pajak BBM yang ditetapkan di setiap daerah.

Perhitungan harga BBM setiap bulannya berdasarkan kurs rupiah dengan harga minyak selama satu bulan sebelumnya. “Setiap bulan nantinya akan ada harga baru,” tegasnya.

Dengan skema baru tersebut, ditetapkan, harga BBM yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2015 yakni, minyak tanah dipatok tetap Rp 2.500 perliter, harga solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan premium Rp 7.600 untuk Luar Jamali (Jawa-Madura-Bali).

“Premium RON 88, itu Rp 7.600 untuk BBM penugasan dan BBM umum. Harga tersebut akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB,” tandasnya. (chi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/