26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rasa Aman Perempuan Cenderung Berkurang

Sepanjang tahun 2010, perempuan ternyata kembali hidup dalam teror. Berbagai kasus kekerasan, baik di ranah pribadi, publik, maupun negara, telah menimpa kaum perempuan.

Maka Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (Catahu KtP) Tahun 2010 menyimpulkan, rasa aman perempuan telah berkurang.
“Situasi ini tidak bisa serta-merta diartikan bahwa jumlah dan intensitas kekerasan terhadap perempuan menurun. Sebaliknya, Komnas Perempuan mengamati bahwa tahun 2010 seolah menjadi titik kembali perempuan hidup dalam cengkeraman teror,” ujar Justina Rostiawati, Komisioner Komnas Perempuan.

Yang perlu dicatat, angka kekerasan di ranah negara justru naik delapan kali lipat. Ada berbagai macam penindasan yang dialami perempuan, dari menjadi korban penggusuran, kekerasan yang dilakukan atas nama agama dan moralitas, dan korban trafficking yang dijerat dengan UU Pornografi.

Di ranah publik, perempuan harus menghadapi kekerasan seksual, antara lain dalam tindak perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Sedangkan di ranah personal, terjadi kasus kekerasan terhadap istri, kekasih, dan anak perempuan.

Arimbi Heroepoetri, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, penegakan hukum kepada setiap pelaku kekerasan, secara individual maupun organisasional, dan langkah tegas nyata untuk perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tanpa kecuali, adalah sangat penting untuk memulihkan rasa aman perempuan. (net/jpnn)

Sepanjang tahun 2010, perempuan ternyata kembali hidup dalam teror. Berbagai kasus kekerasan, baik di ranah pribadi, publik, maupun negara, telah menimpa kaum perempuan.

Maka Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (Catahu KtP) Tahun 2010 menyimpulkan, rasa aman perempuan telah berkurang.
“Situasi ini tidak bisa serta-merta diartikan bahwa jumlah dan intensitas kekerasan terhadap perempuan menurun. Sebaliknya, Komnas Perempuan mengamati bahwa tahun 2010 seolah menjadi titik kembali perempuan hidup dalam cengkeraman teror,” ujar Justina Rostiawati, Komisioner Komnas Perempuan.

Yang perlu dicatat, angka kekerasan di ranah negara justru naik delapan kali lipat. Ada berbagai macam penindasan yang dialami perempuan, dari menjadi korban penggusuran, kekerasan yang dilakukan atas nama agama dan moralitas, dan korban trafficking yang dijerat dengan UU Pornografi.

Di ranah publik, perempuan harus menghadapi kekerasan seksual, antara lain dalam tindak perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Sedangkan di ranah personal, terjadi kasus kekerasan terhadap istri, kekasih, dan anak perempuan.

Arimbi Heroepoetri, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, penegakan hukum kepada setiap pelaku kekerasan, secara individual maupun organisasional, dan langkah tegas nyata untuk perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tanpa kecuali, adalah sangat penting untuk memulihkan rasa aman perempuan. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/